PELAKSANAAN ARISAN EMAS DI JORONG KOTO GADANG NAGARI SIMAWANG KECAMATAN RAMBATAN KABUPATEN TANAH DATAR DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH

Publikasi Unusia

PELAKSANAAN ARISAN EMAS DI JORONG KOTO GADANG NAGARI SIMAWANG KECAMATAN RAMBATAN KABUPATEN TANAH DATAR DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH

Tampilkan catatan item sederhana

dc.contributor.author Kurnia Ramanda Ilahi
dc.date.accessioned 2021-06-10T02:42:02Z
dc.date.available 2021-06-10T02:42:02Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2021-05-31
dc.identifier.isbn
dc.identifier.isbn NIM. 14 204 028
dc.identifier.issn
dc.identifier.other 02.22100180
dc.identifier.uri
dc.identifier.uri https://drive.google.com/uc?export=view&id=1eYELTiu10pRuuo2g_Ayfy8zvUg8Hn0hH
dc.description.abstract Kurnia Ramanda Ilahi. NIM 14 204 028 (2014). Judul Skripsi: “PELAKSANAAN ARISAN EMAS DI JORONG KOTO GADANG NAGARI SIMAWANG KECAMATAN RAMBATAN KABUPATEN TANAH DATAR DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH”, Program untuk memperoleh gelar sarjana pada Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah IAIN Batusangkar Tahun 2021, 85 halaman. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksanaa Arisan Emas di Jorong Koto Gadang Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar. Apa saja akad yang dipakai dalam pelaksanaan Arisan ini dan bagaimana pandangan fiqh muamalah terhadap Pelaksanaa Arisan Emas di Jorong Koto Gadang Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), Sedangkan Sifat penelitianya bersifat deskriptif kualitatif, penelitian deskriptif kualitatif adalah menggambarkan fenomena yang terjadi di lapangan sebagaimana adanya sesuai kenyataan. Sebagai Sumber data utama yaitu orang yang terlibat dalam pelaksanaan Arisan emas di Nagari Simawang, dan sebagai sumber data yang di peroleh diantaranya adalah primer dan sekunder, sumber data primer yang terdiri dari Ketua Arisan emas dan Peserta Arisan emas yang berjumlah 9 orang sedangkan sumber data sekunder diperoleh melalui sejumlah buku, jurnal, artikel dan sumber bacaan lainya untuk memperkuat data primer. Pengumpulan data yang dilakukan dengan mengunakan teknik Wawancara dan Observasi. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Arisan emas di Jorong Koto Gadang Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar adalah menggunakan akad ijarah dan akad hutang piutang, sistim pembayarannya melalui iuran peserta arisan emas, penetapan harga emas sesuai dengan harga emas yang sedang berlaku dan pemberian untuk ketua Arisan hanya sukarela saja. Dalam pandangan fiqh muamalah Pelaksaan Arisan emas yang terjadi di Jorong Koto Gadang Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, Arisan seperti ini tidak dapat diterima karena tidak ada kepastian dan merugikan salah satu pihak dengan adanya kekurangan dan kelebihan pembayaran yang biasa disebut dengan riba dan pemberian uang kepada ketua arisan adalah biaya sukarela saja, uang sukarela yang diberikan kepada ketua arisan dianggap sebagai upah karena ketentuan muamalah setiap pekerjaan dalam muamalah diwajibkan ada upah.
dc.format Computer File
dc.language Indonesia
dc.publisher IAIN Batusangkar
dc.subject Hukum islam
dc.subject.ddc 2X4
dc.subject.ddc 2X4
dc.title PELAKSANAAN ARISAN EMAS DI JORONG KOTO GADANG NAGARI SIMAWANG KECAMATAN RAMBATAN KABUPATEN TANAH DATAR DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH
dc.type Skripsi


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1623292922381_perpus.pdf 1.095Mb application/pdf Lihat / Buka File "PELAKSANAAN ARISAN EMAS DI JORONG KOTO GADANG NAGARI SIMAWANG KECAMATAN RAMBATAN KABUPATEN TANAH DATAR DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH"
1623292922995_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "PELAKSANAAN ARISAN EMAS DI JORONG KOTO GADANG NAGARI SIMAWANG KECAMATAN RAMBATAN KABUPATEN TANAH DATAR DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item sederhana

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya