Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | PRAKTEK ARISAN MENURUN DI KABUPATEN TANAH DATAR DITINJAU DALAM HUKUM EKONOMI SYARIAH |
| Penulis: | WILDA FAKHRIZA |
| Abstrak: | Wilda Fakhriza, NIM 1630202073. dengan judul skripsi: “PRAKTEK ARISAN MENURUN DI KABUPATEN TANAH DATAR DITINJAU DALAM HUKUM EKONOMI SYARIAH”Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun 2020. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan arisan menurun di Kabupaten Tanah Datar ditinjau dalam Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan arisan menurun di Kabupaten Tanah Datar. Serta menjelaskan dan menganalisis tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pelaksanaan arisan menurun di Kabupaten Tanah Datar. Metode penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif adalah menggambarkan fenomena yang terjadi dilapangan sebagaimana adanya sesuai kenyataan. Sebagai sumber data utama, yaitu orang yang terlibat dalam pelaksanaan praktik arisan menurun di Kabupaten Tanah Datar dan sumber data yang diperoleh diantaranya, 2 admin arisan menurun dan 6 anggota arisan menurun. Sedangkan sumber data sekunder diperoleh melalui sejumlah buku, jurnal dan sumber bacaan lainnya yang ada hubungannya dengan judul peneliti dapat memberikan informasi atau data tambahan untuk memperkuat data primer. . Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa pelaksanaan arisan menurun adalah admin mempromosikan adanya transaksi yang dinamakan arisan menurun, agar anggota dapat tertarik, admin dari arisan menurun akan mepromosikan serta memberikan persyaratan bagi anggota yang ingin ikut, setelah calon anggota merasa tertarik admin akan memberikan persyaratan seperti, KTP, Nomor yang bisa dihubungi, selanjutnya para anggota arisan menurun akan memberikan kembali syarat- syarat yang telah dilengkapi kepada admin yang bersangkutan, setelah semua terkumpul admin akan membentuk sebuah grup arisan menurun dalam menjalankan arisan menurun admin sama sekali tidak membayar hanya saja menjalankan pelaksanaan arisan menurun. Jika adanya keterlambatan oleh anggota pada pelaksanaan arisan menurun, anggota tersebut akan didenda sebesar dua puluh ribu rupiah. Arisan menurun sangat berbeda dengan arisan pada umumnya, dimana semua anggota arisan ini menerima pembayaran sama jumlahnya, tetapi pembayaran yang berbeda adanya selisih uang yang dikeluarkan/dibayarkan setiap anggota. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah tentang pelaksanaan arisan menurun adalah tidak diperbolehkan atau tidak sesuai dengan prinsip utang piutang bahkan terdapat unsur riba qardh. Karena adanya selisih pembayaran (+/-) yang seharusnya di tiadakan. Dalam Hukum Ekonomi Syariah unsur riba tidak diperbolehkan karena hal tersebut merupakan perbuatan yang dibenci ALLAH SWT, karena memakan harta orang dengan jalan yang batil. |
| URI: |
https://drive.google.com/uc?export=view&id=15T4VIIt4IIcOmTUWqVljJV82OfbVWrsw |
| Tanggal: | 2021-05-27 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1622101624258_SKRIPSIIIIIIIIII.pdf | 1.728Mb | application/pdf |
Lihat / |
File "PRAKTEK ARISAN MENURUN DI KABUPATEN TANAH DATAR DITINJAU DALAM HUKUM EKONOMI SYARIAH" |
| 1622101624582_black.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "PRAKTEK ARISAN MENURUN DI KABUPATEN TANAH DATAR DITINJAU DALAM HUKUM EKONOMI SYARIAH" |