Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP BIAYA PENGIRIMAN PADA JASA JNE, JNT DAN TIKI (STUDI KASUS DI KABUPATEN TANAH DATAR) |
| Penulis: | Hasna Susanti |
| Abstrak: | ABSTRAK Nama HASNA SUSANTI, NIM 14 204 021, JUDUL SKRIPSI “ TINJUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP BIAYA PENGIRIMAN (STUDI KASUS PADA JASA JNE, JNT DAN TIKI DI KABUPATEN TANAH DATAR)”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar 2021. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Biaya Pengiriman (Studi Kasus Pada Jasa Jne, Jnt dan Tiki di Kabupaten Tanah Datar), Sedangkan yang menjadi rumusan masalah adalah apakah alasan atau dasar penetapan biaya pengiriman paket barang, baik pembulatan ke atas maupun pembulatan ke bawah di Kabupaten Tanah Datar, bagaimana proses penghitungan biaya pengiriman paket barang, baik pembulatan ke atas maupun pembulatan ke bawah di Kabupaten Tanah Datar dan bagaimana tinjuan hukum ekonomi syariah terhadap pembulatan biaya pengiriman paket barang di Kabupaten Tanah Datar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan mengetahui alasan atau dasar penetapan biaya pengiriman dalam pengirimin paket barang baik pembulatan ke atas maupun pembulatan ke bawah pada jasa Jne, Jnt dan Tiki di Kabupaten Tanah Datar, untuk mengetahui dan menjelaskan proses perhitungan biaya pengiriman paket barang di Kabupaten Tanah Datar, serta untuk mengetahui dan menjelaskan tinjuan hukum ekonomi syariah terhadap pembulatan biaya pengiriman paket barang di Kabupaten Tanah Datar. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseach) dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif adalah menggambarkan fenomena yang terjadi di lapangan yang sesuai dengan kenyataan atau fakta yang terjadi di lapangan. Sumber data primer yaitu terdiri dari 1 orang pimpinan, 1 orang karyawan dan 5 orang konsumen, sedangkan sumber data sekunder melalui sejumlah buku, jurnal dan sumber bacaan lainnya yang ada hubungannya dengan judul peneliti yang dapat memberikan informasi atau data tambahan yang memperkuat data primer. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, pertama dari segi alasan atau dasar penetapan biaya pengiriman paket barang, baik pembulatan ke atas maupun ke bawah tidak sesuai, karena perusahaan jasa yang ada di Kabupaten Tanah Datar tidak menjelaskan bagaimana bentuk pembulatan timbangan, baik itu pembulatan ke atas maupun pembulatan ke bawah yang ada di perusahaan jasa tersebut. Kedua dari proses perhitungan biaya pengiriman baik pembulatan keatas maupun pembulatan ke bawah di Kabupaten Tanah Datar, pihak perusahaan hanya memberikan informasi tentang berat barang yang dikirim dan biaya pengiriman barang. Sedangkan untuk berat barang asli yang dikirim tidak di informasikan kepada konsumen. Ketiga tinjuan hukum ekonomi syariah terhadap pembulatan biaya pengiriman paket barang di Kabupaten Tanah Datar, menggunakan sistem pembulatan timbangan, yang mana sistem pembulatan timbangan tersebut bertentangan dengan dalil Al- Qur’an yang terdapat dalam Q.S Hud ayat 85 dan Q.S Asy-Syu’araa ayat 181-184, bahwa dalil tersebut terdapat perintah berlaku adil saat menimbang dan menakar, serta sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan lurus dan janganlah kamu merugikan atas hak-haknya. Dari sini terlihat perusahaan jasa yang ada di Kabupaten Tanah Datar memberikan timbangan yang menguntungkan pihak perusahaan itu sendiri. Melihat dari pelaksanaan akad yang dilakukan di perusahaan jasa yang ada di Kabupaten Tanah Datar, maka akad tersebut hukumnya haram karena salah satu syarat dari ijarah tidak terpenuhi yaitu kerelaan kedua belah pihak yang berakad Dapat disimpulkan bahwa tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap biaya pengiriman paket barang yang ada di Kabupaten Tanah Datar tidak sesuai dengan perintah Allah SWT dalam Q.S Huud ayat 85 dan Q.S Asy-syu’araa ayat 181-184. Kemudian syarat ijarah tidak terpenuhi yaitu tidak ada kerelaan antara kedua belah pihak. Menurut penulis hal ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 yang terdapat pada pasal 8 butir c, menyebutkan bahwa pelaku usaha atau jasa dilarang memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran sebenarnya. |
| URI: |
https://drive.google.com/uc?export=view&id=1Xlt86OXXr8nfdAxDBNP_1OtiZ20KvZwE |
| Tanggal: | 2021-05-27 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1622101622652_SKRIPSIIIIIIIIII.pdf | 1.997Mb | application/pdf |
Lihat / |
File "TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP BIAYA PENGIRIMAN PADA JASA JNE, JNT DAN TIKI (STUDI KASUS DI KABUPATEN TANAH DATAR)" |
| 1622101623008_black.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP BIAYA PENGIRIMAN PADA JASA JNE, JNT DAN TIKI (STUDI KASUS DI KABUPATEN TANAH DATAR)" |