PELAKSANAAN UPAH MENGUPAH PENGAMBILAN CABE DI TIGA BATUR SUNGAI TARAB MENURUT PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH

Publikasi Unusia

PELAKSANAAN UPAH MENGUPAH PENGAMBILAN CABE DI TIGA BATUR SUNGAI TARAB MENURUT PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: PELAKSANAAN UPAH MENGUPAH PENGAMBILAN CABE DI TIGA BATUR SUNGAI TARAB MENURUT PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH
Penulis: YORI NOFENDRA
Abstrak: Yori Nofendra, NIM 1730202061. Dengan judul skripsi: “PELAKSANAAN UPAH MENGUPAH PENGAMBILAN CABE DI TIGA BATUR SUNGAI TARAB MENURUT PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan akad dalam pengambilan cabe menurut perspektif fiqh muamalah, bagaimana latar belakang terjadinya upah harian yang bervariasi dalam pelaksanaan pengambilan cabe dan bagaimana tinjauan fiqih muamalah tentang upah harian yang bervariasi dalam pengambilan cabe di tiga batur sungai tarab. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan akad dalam pelaksaan pengambilan cabe menurut perspektif fiqh muamalah, untuk mengetahui dan menjelaskan latar belakang terjadinya pelaksanaan upah harian yang bervariasi dalam upah mengupah pengambilan cabe,dan untuk mengetahui dan menjelaskan upah harian yang bervariasi dalam pengambilan cabe menurut perspektif fiqh muamalah di jorong tiga batur kecamatan sungai tarab. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian kualitatif dengan pengambilan penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengambilan data observasi dan wawancara. Sumber data primer terdiri dari pemilik kebun dan pekerja pengambilan cabe. Adapun pengolahan data yang dilakukan disini adalah secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan pelaksanaan upah mengupah pengambilan cabe di tiga batur sungai tarab yaitu tidak ada kepastian dalam akad hanya berjalan secara tradisional, mengunakan akad tertentu.jadi tidak sah, karena tidak memenuhi syarat-syarat ijarah dan syarat objek akad ijarah. Seharusnya ijab dan kabul diwaktu akad harus jelas supaya tidak ada kesalah pahaman antara pekerja dengan pemilik kebun, dan apa yang di ijab kabul pada waktu akad harus sesuai sampai pekerjaan itu berakhir. Upah harian yang bervariasi dikarenakan cara pembayaran upah yang digunakan dalam pengambilan cabe di tiga batur sungai tarab tersebut tergantung kepada harga cabe yang mana harga cabe tiap saat bisa berubah hal tersebut cenderung merugikan pengambil cabe.Tinjauh fiqh muamalah terhadap upah harian yang bervariasi tersebut akan menimbulkan unsur gharar(ketidak jelasan). Dalam ijarah ketidak jelasan (gharar) tidak dibolehkan karena akan menimbulkan kerugian disalah satu pihak. Dengan demikian maka bentuk akadnya itu boleh tetapi dalam hal-hal yang tidak ada kesepakatan maka akan membawa kepada ketidak sahnya akad.
URI:
https://drive.google.com/uc?export=view&id=1mCUzW9z71uK-8w-EFgQtUki91Yw0QKYf
Tanggal: 2021-05-27


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1622101619057_PERPUS.pdf 1.625Mb application/pdf Lihat / Buka File "PELAKSANAAN UPAH MENGUPAH PENGAMBILAN CABE DI TIGA BATUR SUNGAI TARAB MENURUT PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH"
1622101619398_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "PELAKSANAAN UPAH MENGUPAH PENGAMBILAN CABE DI TIGA BATUR SUNGAI TARAB MENURUT PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya