SEWAMENYEWA SAWAH DI JORONG TIGA KORONG NAGARI LUBUK TAROK KABUPATEN SIJUNJUNG MENURUT FIQIH MUAMALAH

Publikasi Unusia

SEWAMENYEWA SAWAH DI JORONG TIGA KORONG NAGARI LUBUK TAROK KABUPATEN SIJUNJUNG MENURUT FIQIH MUAMALAH

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: SEWAMENYEWA SAWAH DI JORONG TIGA KORONG NAGARI LUBUK TAROK KABUPATEN SIJUNJUNG MENURUT FIQIH MUAMALAH
Penulis: RATNA WATI
Abstrak: RATNA WATI, NIM 1630202055, Judul Skripsi ”SEWA MENYEWA SAWAH DI JORONG TIGA KORONG NAGARI LUBUK TAROK KABUPATEN SIJUNJUNG MENURUT FIQIH MUAMALAH” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah(HES) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun 2021. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik sewa menyewa sawah serta tinjauan Fiqih Muamalah terhadap sewa menyewa sawah di Jorong Tiga Korong Nagari Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung. Sedangkan tujuan penelitian ini untuk menjelaskan Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap praktik sewa menyewa sawah di Jorong Tiga Korong Nagari Lubuk Tarok Kecamatan Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian (field research) penelitian lapangan, dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif adalah menggambarkan fenomena yang terjadi di lapangan sebagaimana adanya sesuai kenyataan. Sebagai sumber data primer yaitu pemilik sawah 5 orang dan penyewa sawah 7 orang, sedangkan sumber data sekunder adalah diperoleh melalui sejumlah buku, jurnal, artikel dan sumer bacaan lainnya yang ada hubungannya dengan judul penelitian yang dapat memberikan informasi atau data tambahan untuk memperkuat data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah wawancara Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan di lapangan dari segi praktek sewa menyewa sawah di Jorong Tiga Korong, dimana sewa menyewa sawah ini pemilik sawah sebagai (mu’jir) meminta keuntungan dari hasil usaha yang dikelola oleh penyewa sawah sebagai (mus’tajir) yaitu sebesar 1,8 atau 12,5% pertahunya, dan dalam Fiqih Muamalah praktik sewa menyewa sawah dengan meminta bagi keuntungan usaha yang dikelola oleh penyewa tidak dibolehkan, karena aqad sewa menyewa ini tidak memenuhi syarat aqad yaitu tidak adanya kejelasan aqad, aqad fasidah yaitu terdapat cacat pada aqad yang membuat salah satu pihak merasa dirugikan karena perubahan aqad tersebut, dimana dalam aqad tersebut penyewa harus memberi bagian keuntungan dari usaha yang dikelola oleh para penyewa kepada pemilik sawah pertahunya. Selanjutnya dalam konsep ijarah yaitu tidak terpenuhinya salah satu syarat aqad yaitu objek ijarah di sisi pemanfaatan objek ijarah yaitu sawah dari hasil usaha yang dikelola oleh penyewa, dan halini jelas merugikan pihak penyewa sawah. Maka dari itu sewa menyewa sawah dengan meminta bagi keuntungan dari usaha yang dikelola penyewa ini tidak dibolehkan dalam Fiqih Muamalah.
URI:
https://drive.google.com/uc?export=view&id=19x0lfn8xUis4qegzHsQRvJoBzh5lqdDQ
Tanggal: 2021-05-27


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1622101616714_SKRIPSIIIIIIIIIIIII.pdf 1.394Mb application/pdf Lihat / Buka File "SEWAMENYEWA SAWAH DI JORONG TIGA KORONG NAGARI LUBUK TAROK KABUPATEN SIJUNJUNG MENURUT FIQIH MUAMALAH"
1622101617432_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "SEWAMENYEWA SAWAH DI JORONG TIGA KORONG NAGARI LUBUK TAROK KABUPATEN SIJUNJUNG MENURUT FIQIH MUAMALAH"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya