PELAKSANAAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BIL WAKALAH PADA BANK SYARIAH MANDIRI KCP BUKITTINGGI

Publikasi Unusia

PELAKSANAAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BIL WAKALAH PADA BANK SYARIAH MANDIRI KCP BUKITTINGGI

Tampilkan catatan item sederhana

dc.contributor.author DESMI SATRIANA
dc.date.accessioned 2021-05-24T07:09:12Z
dc.date.available 2021-05-24T07:09:12Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2021-04-09
dc.identifier.isbn
dc.identifier.isbn NIM. 1730401030
dc.identifier.issn
dc.identifier.other 02.22100010
dc.identifier.uri
dc.identifier.uri https://drive.google.com/uc?export=view&id=1W5Rtyqa5-DjDWgWvgzea9035QPhHAaUn
dc.description.abstract Desmi Satriana, NIM 1730401030, dengan judul skripsi ”Pelaksanaan Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah pada Bank Syariah Mandiri KCP Bukittinggi”, Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Fokus penelitian ini adalah pelaksanaan pembiayaan murabahah bil wakalah pada Bank Syariah Mandiri KCP Bukittinggi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pembiayaan murabahah bil wakalah pada Bank Syariah Mandiri KCP Bukittinggi di tinjau dari Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 serta keunggulan dan kelemahan pelaksanaan pembiayaan murabahah bil wakalah pada Bank Syariah Mandiri KCP Bukitinggi. Jenis penelitian ini adalah field research yaitu penelitian lapangan bersifat deskriptif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik dan alat pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui observasi awal, wawancara, dan dokumentasi untuk mendapatkan data tertulis pada Bank Syariah Mandiri KCP Bukittinggi. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah memakai metode triangulasi, lalu penarikan kesimpulan untuk menyimpulkan semua imformasi yang didapat. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa, dilihat pada pelaksanaan pembiayaan murabahah bil wakalah pada Bank Syariah Mandiri KCP Bukittinggi sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor. 04/DSN-MUI/IV/2000 akan tetapi, terdapat beberapa kelemahan yaitu: Bank Syariah Mandiri KCP Bukittinggi melakukan akad wakalah setelah akad murabahah serta pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bukittinggi tidak meminta kwitansi pembelian barang atau jasa kepada nasabah dan nasabah juga tidak memberikan kepada pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bukittinggi hal ini belum sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah. Keunggulan dan kelemahan dalam pembiayaan murabahah bil wakalah keunggulan pembiayaan murabahah proses transaksinya cepat, akurat dan terpercaya nasabah mudah mendapatkan pencairan dana dalam pembiayaan murabahah. Sementara kelemahan praktek wakalah pada produk pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Mandiri KCP Bukittinggi masih banyak nasabah yang tidak paham dengan produk-produk pembiayaan dan tidak peduli hal tersebut. Bahkan ada yang berprinsip yang penting mendapatkan pembiayaan, dan kurang terbukanya nasabah tentang kondisi riil usaha yang akan dibiayai Bank Syariah Mandiri KCP Bukittinggi. Dimana seharusnya adanya keterbukaan nasabah kepada pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bukittinggi dan Bank Syariah Mandiri KCP Bukittinggi juga memberikan imformasi dan menjelaskan kepada nasabah terkait apa saja produk-produk pembiayaan.
dc.format Computer File
dc.language Indonesia
dc.publisher IAIN Batusangkar
dc.subject Bank Islam
dc.subject.ddc 2X4.27
dc.subject.ddc 2X4.27
dc.title PELAKSANAAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BIL WAKALAH PADA BANK SYARIAH MANDIRI KCP BUKITTINGGI
dc.type Skripsi


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1621840153182_kuning.jpg 389.9Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "PELAKSANAAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BIL WAKALAH PADA BANK SYARIAH MANDIRI KCP BUKITTINGGI"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item sederhana

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya