PENGELOLAAN DEPOSITO MUDHARABAH PADA PT. LKMS BMT ALMABRUK BATUSANGKAR

Publikasi Unusia

PENGELOLAAN DEPOSITO MUDHARABAH PADA PT. LKMS BMT ALMABRUK BATUSANGKAR

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: PENGELOLAAN DEPOSITO MUDHARABAH PADA PT. LKMS BMT ALMABRUK BATUSANGKAR
Penulis: SELVIA EKA PUTRI
Abstrak: SELVIA EKA PUTRI, NIM 1630401166, dengan judul “PENGELOLAAN DEPOSITO MUDHARABAH PADA PT.LKMS BMT ALMABRUK BATUSANGKAR”, Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar tahun 2021 Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana Pengelolaan produk Deposito Mudharabah Pada PT.LKMS BMT Almabruk Batusangkar dan apa saja kendala-kendala yang dihadapi oleh PT.LKMS BMT Almabruk Batusangkar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengelolaan Deposito Mudharabah Pada PT.LKMS BMT Almabruk Batusangkar dan untuk mengetahui apa saja kendala-kendala yang dihadapi oleh PT.LKMS BMT Almabruk Batusangkar. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), di mana dalam penelitian ini penulis akan menggambarkan tentang Pengelolaan Deposito Mudharabah Pada PT.LKMS BMT Almabruk Batusangkar. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi, sedangkan analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, maka dapat diketahui bahwa pengelolaan deposito mudharabah pada PT.LKMS BMT Almabruk Batusangkar yaitu, dengan cara PT.LKMS BMT Almabruk Batusangkar setelah mendapatkan dana dari deposan, maka dana yang telah didepositokan tersebut dikelola oleh BMT Almabruk, dengan cara menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pembiayaan kepada nasabah yang membutuhkan. Maka dari pembiayaan tersebut pihak BMT akan mendapatkan margin, dan margin inilah yang akan diberikan kepada deposan sebagai bagi hasil atas dana yang telah didepositokan tersebut. Marjin bagi hasil pada BMT Almabruk ini adalah berbeda-beda, dalam jangka waktu satu bulan pembagian bagi hasilnya 35% untuk nasabah dan 65% untuk BMT, sedangkan dalam jangka waktu 3 bulan bagi hasilnya 40% untuk nasabah dan 60% untuk BMT dan jangka waktu 6 bulan bagi hasilnya 60% untuk nasabah dan 40% untuk BMT. Dalam menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan kepada nasabah yang membutuhkan, BMT Almabruk harus melihat likuiditas dari dana masuk dan dana keluar, dengan tujuan agar tidak terjadi kesalahan dalam melaksanakan pembiayaan. BMT harus melakukan verifikasi yang sesuai dengan regulasi, dan harus singkron antara penghimpunan dan penyaluran dana, supaya tidak terjadi pembiayaan bermasalah. Apa saja kendala-kendala yang di hadapi PT. LKMS BMT Almabruk Batusangkar yaitu terjadinya kendala teknis atau segi pemasaran di karenakan pada saat ini banyak persaingan antar BMT dalam meningkatkan kepercayaaan nasabah dan pada saat sekarang adanya musibah covid 19 sehingga nasabah sulit untuk melakukan deposito.
URI:
https://drive.google.com/uc?export=view&id=1TinQdGFOU4My19L5gp59QtCBXie7KkYE
Tanggal: 2021-04-15


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1621840103739_kuning.jpg 389.9Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "PENGELOLAAN DEPOSITO MUDHARABAH PADA PT. LKMS BMT ALMABRUK BATUSANGKAR"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya