Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | TINJAUAN MAQASHID AL-SYARIAH TERHADAP PENGALIHAN PEMANFAATAN HARTA PUSAKA TINGGI (STUDI KASUS DI JORONG KOTO TUO, NAGARI SALIMPAUNG, KECAMATAN SALIMPAUNG, KABUPATEN TANAH DATAR) |
| Penulis: | Filota Jendri |
| Abstrak: | FILOTA JENDRI NIM 1630201019, Judul Skripsi: “Tinjauan Maqashid al-Syariah Terhadap Pengalihan Pemanfaatan Harta Pusaka Tinggi (Studi Kasus di Jorong Koto Tuo Nagari Salimpaung)”. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk dan mekanisme pengalihan pemanfaatan harta pusaka tinggi dan tinjauanMaqashid al-Syariah terhadap pengalihan pemanfaatan harta pusaka tinggi di Jorong Koto Tuo Nagari Salimpaung Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk dan mekanisme pengalihan pemanfaatan harta pusaka tinggi dan untuk menganalisis tinjauanMaqashid al-Syariah terhadap pengalihan pemanfaatan harta pusaka tinggidi Jorong Koto Tuo Nagari Salimpaung Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field Research). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer yang terdiri dari Pengurus KAN, Datuak Kepala Suku, Penghulu, Alim Ulama, Penggadai, Penerima Gadai, Penjual, dan Pembeli, sedangkan sumber data sekunder terdiri dari Bundo Kanduang, Cadiak Pandai, Buku-buku, Dokumen-dokumen resmi, dan Karya Ilmiah lainnya. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek permasalahan tertentu dan memamparkan melalui kalimat yang efektif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk pengalihan pemanfaatan harta pusaka tinggi yang terjadi di Jorong Koto Tuo Nagari Salimpaung Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar dilakukan dengan cara digadaikan dan diperjualbelikan oleh pemilik harta pusaka tinggi dengan alasan untuk berobat, biaya pendidikan, pembuatan rumah pribadi, dan biaya pesta pernikahan anak laki- laki. Adapun mekanisme pengalihannya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencari mufakat.Selanjutnya, tinjauan Maqashid al-Syariah terhadap pengalihan pemanfaatan harta pusaka tinggi di Jorong Koto Tuo Nagari Salimpaung Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar dibolehkandalam rangka memelihara jiwa (hifzh al-nafs) dalam bentuk berobat dan memelihara akal (hifzh al-‘aql)dalam bentukbiaya pendidikan yang semuanya dapat dikategorikan pada peringkat dharuriyyat. Kemudian dibolehkan juga dalam rangkamemelihara keturunan (hifzh al-nasl) dalam bentuk membuat rumah dan batagak penghulu yang berada pada peringkat hajjiyat.Adapun pengalihan pemanfaatan harta pusaka tinggi tidak dibolehkan dalam rangka memelihara keturunan (hifzh al-nasl) dalam bentukbiaya pernikahan anak laki-laki yang hanya berada pada peringkat tahsiniyyat. |
| URI: |
https://drive.google.com/uc?export=view&id=14SImkTDyX6hx9VmNRoXnwuOZ-WN5OjsU |
| Tanggal: | 2021-05-24 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1621839846035_perpus.pdf | 941.9Kb | application/pdf |
Lihat / |
File "TINJAUAN MAQASHID AL-SYARIAH TERHADAP PENGALIHAN PEMANFAATAN HARTA PUSAKA TINGGI (STUDI KASUS DI JORONG KOTO TUO, NAGARI SALIMPAUNG, KECAMATAN SALIMPAUNG, KABUPATEN TANAH DATAR)" |
| 1621839846371_black.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "TINJAUAN MAQASHID AL-SYARIAH TERHADAP PENGALIHAN PEMANFAATAN HARTA PUSAKA TINGGI (STUDI KASUS DI JORONG KOTO TUO, NAGARI SALIMPAUNG, KECAMATAN SALIMPAUNG, KABUPATEN TANAH DATAR)" |