TRADISI MENGGADAIKAN ANAK DI NAGARI SIMAWANG KECAMATAN RAMBATAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

Publikasi Unusia

TRADISI MENGGADAIKAN ANAK DI NAGARI SIMAWANG KECAMATAN RAMBATAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

Tampilkan catatan item sederhana

dc.contributor.author Risallatul Huda
dc.date.accessioned 2021-02-24T01:24:26Z
dc.date.available 2021-02-24T01:24:26Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2020-12-10
dc.identifier.isbn 15 3010 00021
dc.identifier.isbn 15 3010 00021
dc.identifier.issn
dc.identifier.other 02.22000602
dc.identifier.uri
dc.identifier.uri https://drive.google.com/uc?export=view&id=13_jonPk5P315Fw3Qdgll7lXSCXlyyqcS
dc.description.abstract Nama RISALLATUL HUDA, NIM 15 3010 00021, Jurusan Ahwal alSyakhshiyyah, Fakultas Syariah, tahun 2020, Skripsi ini berjudul “TRADISI MENGGADAIKAN ANAK DI NAGARI SIMAWANG KECAMATAN RAMBATAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM”. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah pelaksanaan, alasan dan tujuan, dampak positif dan negatif dan tinjauan hukum Islam terhadap Riwayat Pendidikan SD : SD N 06 Sumani SMP : SMP N 3 Sumani MAN : SMA N 1 X Koto Singkarak S1 : IAIN Batusangkar Pengalaman Kerja Pengalaman Magang: 1. Kantor Urusan Agama (KUA) Lima Kaum 2. Pengadilan Agama Negeri Bukittinggi Kelas 1B 3. Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bukittinggi 4. Magang PBHI SUMBAR Riw5. ayaPteOngragdainlaisnaAsigama Padang Kelas 1A : 1. UKM Riset Karya Tulis IAIN Batusangkar Motto : - Man Jadda wa Jadda - Man Shobaro Zhafira pelaksanaan menggadaikan anak. Tujuan pembahasan ini untuk memahami dan menjelaskan pelaksanaan tradisi menggadaikan anak, memahami dan menjelaskan alasan dan tujuan masyarakat menggadaikan anak, memahami dan menjelaskan dampak positif dan negatif menggadaikan anak dan memahami dan menjelaskan tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan menggadaikan. Sedangkan manfaat penelitian ini mampu memperkaya wacana intelektual, menambah wawasan baik bagi penulis, masyarakat, akademis dan pengkaji hukum serta dapat membantu usaha untuk memberikan solusi terhadap permasalahan adat dalam perspektif hukum Islam. Jenis penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan memakai metode kualitatif untuk memperoleh informasi tentang menggadaikan anak. Pengumpulan data dilakukan melalui teknis wawancara. Data yang diperoleh dari penelitian lapangan dianalisis melalui deskriptif analisis. Sumber data primer yang digunakan adalah sejumlah keterangan atau fakta secara langsung diperoleh melalui lapangan atau sumber utama yaitu 3 orang masyarakat yang menjalankan tradisi menggadaikan anak, 3 orang yang menerima gadai, orang yang menebus, anak yang digadaikan, 3 orang ninik mamak dan alim ulama. Sumber data sekunder dari beberapa buku, artikel, dokumen adat dan karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan yang penulis teliti. Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan diketahui bahwa tradisi menggadaikan anak adalah sudah terjadi secara turun temurun di Nagari Simawang dengan cara menggadaikan anak kepada orang lain karena sering sakitsakitan, nama yang berat dan anak pertama yang meninggal, maka digadaikanlah anak tersebut dengan uang sebesar tiga ribu rupiah (Rp.3000,-) sampai lima ribu rupiah (Rp.5000,-). Jika orang tua ingin menebus anaknya kembali dulang atau talam berupa nasi dua (2) piring, lauk-pauk dua (2) piring, batiah dua (2) piring, kue bolu dua (2) piring, beras 2 (dua) liter dan uang lima puluh ribu rupiah (Rp.50.000,-) sampai seratus ribu rupiah (Rp.100.000,-) atau dengan kesanggupan kedua orang tua si anak. Alasan dilakukannya tradisi ini, agar si anak tersebut tidak sakit-sakitan secara terus menerus, tidak berpisah dari orang tuanya dan dikhawatirkan nantinya menjadi anak yang lemah dalam hidupnya atau terjadi hal yang tidak di inginkan. Agar anak selamat dari segala apapun yang terjadi, makanya kebanyakan masyarakat di Nagari Simawang Kecamatan Rambatan menggadaikan anaknya. Dampak positifnya anak sudah sehat seperti anak-anak lainnya dan dampak negatifnya adanya anak yang meninggal. Sedangkan tradisi menggadaikan anak di Nagari Simawang menurut hukum Islam termasuk kepada kategori „urf fasid, yaitu adat atau kebiasaan yang berlaku di suatu tempat yang bertentangan dengan syariat agama Islam
dc.format Computer File
dc.language Indonesia
dc.publisher IAIN Batusangkar
dc.source https://drive.google.com/uc?export=view&id=13_jonPk5P315Fw3Qdgll7lXSCXlyyqcS
dc.subject islam dan adat istiadat
dc.title TRADISI MENGGADAIKAN ANAK DI NAGARI SIMAWANG KECAMATAN RAMBATAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
dc.type Skripsi


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1614129866524_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "TRADISI MENGGADAIKAN ANAK DI NAGARI SIMAWANG KECAMATAN RAMBATAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item sederhana

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya