TRADISI BALACUIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Balai Kurai Taji Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman)

Publikasi Unusia

TRADISI BALACUIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Balai Kurai Taji Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman)

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: TRADISI BALACUIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Balai Kurai Taji Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman)
Penulis: SAMRAH
Abstrak: SAMRAH. NIM 1630201050, Judul Skripsi: “Tradisi Balacuik Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi di Desa Balai Kurai Taji Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman)“. Jurusan Ahwal AlSyakhshiyyah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan adalah bagaimana pelaksanaan tradisi balacuik dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan tradisi balacuik di di Desa Balai Kurai Taji Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman. Tujuan pembahasan ini Untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan tradisi balacuik. Untuk menjelaskan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan tradisi balacuik di Desa Balai Kurai Taji Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti yaitu tradisi balacuik dalam dalam perspektif hukum Islam. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui observasi dan wawancara dengan ketua KAN, Kapalo Mudo, Bundo Kanduang,niniak mamak dan 4 orang yang tidak melaksanakan tradisi balacuik. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Berdasarkan hasil penelitian dapat penulis simpulkan bahwasanyatradisi balacuik merupakan sebuah tradisi yang masih dijalankan oleh masyarakat khususnya di Desa Balai Kurai Taji. Tradisi balacuik diperuntukkan untuk calon mempelai pria yang akan melangsungkan perkawinan.Tujuan dari tradisi balacuik itu sendiri, agar nanti seorang laki-laki orang Desa Balai Kurai Taji ini bisa bertanggung jawab kepada istrinya. Dalam tradisi balacuik calon mempelai pria diberikan pembekalan nasehat-nasehat tentang pernikahan.Oleh karena itu, tradisi balacuik ini wajib dilaksanakan karena merupakan sebagai syarat perkawinan di dalam adat masyarakat Desa Balai Kurai Taji. Menurut hukum Islamtentang tradisi balacuik ini ialah termasuk kepada „Urf yaitu golongan „urf Shahih, hal ini berdasarkan syarat- syarat „urf dijadikan sebagai sumber Hukum Islam yaitu, adat tersebut bernilai maslahat karena berdampak baik kepada pihak keluarga laki- laki dan perempuan. Dengan adanya tradisi balacuik ini memperlihatkan keseriusan seorang laki- laki menikahi seorang perempuan, memperlihatkan tanggung jawab laki- laki, terjalinnya silaturahmi dengan niniak mamakdi Desa Kurai Taji Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman.
URI:
https://drive.google.com/uc?export=view&id=1Q5D8Ka4BGaYkhLxW6NCONMNGrtlvrFEV
Tanggal: 2020-12-10


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1614129863441_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "TRADISI BALACUIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Balai Kurai Taji Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman)"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya