PELAKSANAAN KONGSI SEMBAKO KELOMPOK TANI DI NAGARI RAMBATAN DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH

Publikasi Unusia

PELAKSANAAN KONGSI SEMBAKO KELOMPOK TANI DI NAGARI RAMBATAN DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: PELAKSANAAN KONGSI SEMBAKO KELOMPOK TANI DI NAGARI RAMBATAN DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH
Penulis: JEFRI ALDI
Abstrak: Jefri Aldi, NIM. 16 302 020 32, Judul Skripsi: “Pelaksanaan Kongsi Sembako Kelompok Tani di Nagari Rambatan dalam Perspektif Fiqh Muamalah” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah bagaimana pelaksanaan kongsi sembako di Nagari Rambatan Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar dan bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan kongsi sembako di Nagari Rambatan Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan kongsi sembako di Nagari Rambatan Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar dan menganalisa tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan kongsi sembako di Nagari Rambatan Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah ketua dan anggota kelompok tani yang ikut kongsi sembako. Sedangkan sumber data sekunder terdiri dari berbagai liberatur yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis teliti yaitu dokumen-dokumen terkait seperti dokumentasi, catatan pembukuan, buku-buku fikih muamalah, jurnal, serta karya ilmiah lainnya yang mendukung penulisan skripsi penulis. Teknik pengumpulan data dilakukan dalam bentuk wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan, serta teknik penjamin keabsahan data menggunakan triangulasi sumber, yaitu melakukan wawancara dengan beberapa orang yang dijadikan sumber data dengan pertanyaan yang sama. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan kongsi sembako kelompok tani di Nagari Rambatan dilakukan dengan dua bentuk penerimaan yaitu berupa sembako dan uang, pengundiannya dilakukan satu minggu sebelum hari penerimaan, namun satu hari sebelum penerimaan ada beberapa anggota yang berubah fikiran sehingga tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Serta adanya kelebihan uang tidak dikembalikan oleh ketua kongsi sembako. Berdasarkan Al-Qur‟an dan kaedah ushul fikih bahwasanya pelaksanaan kongsi sembako kelompok tani di Nagari Rambatan dilihat dari pelaksanaan akad pada saat awal mula berjalannya kongsi sembako ini tidak sesuai dengan kesepakatan akhir pada saat sebelum penerimaan sembako, sehingga hal ini tidak memenuhi syarat akad mengenai syarat ijab dan qabul, Selain itu pelaksanaan kongsi sembako di Nagari Rambatan terdapat unsur riba, yaitu adanya kelebihan uang yang tidak dikembalikan oleh ketua kepada anggota kongsi sembako. Menurut fiqh muamalah kelebihan uang yang tidak dikembalikan tersebut tidak dibolehkan, karena tergolong kepada perbuatan riba nasi‟ah
URI:
https://drive.google.com/uc?export=view&id=1HhmHWKXiNr7xmcXkPPRbXtgVUBfOSMLO
Tanggal: 2020-12-10


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1614129860844_kuning.jpg 389.9Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "PELAKSANAAN KONGSI SEMBAKO KELOMPOK TANI DI NAGARI RAMBATAN DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya