Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM TENTANG MEDIA SOSIAL SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SOLOK |
| Penulis: | JEL HANDRIKA |
| Abstrak: | Jel Handrika, Nim 1630201028, judul skripsi “Analisis Terhadap Putusan Hakim tentang Media Sosial sebagai Alasan Perceraian di Pengadilan Agama Solok”, Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun Akademik 2020 jumlah halaman 85 lembar. Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Solok yang disebabkan media sosial yang kemudian dijadikan alasan bagi seseorang untuk mengajukan Permohonan/Gugatan perceraian di Pengadilan Agama Solok, tujuan pembahasan ini adalah menganalisis pertimbangan-pertimbangan hakim yang memutus perkara perceraian yang menjadikan media sosial sebagai alasan perceraian, serta menjelaskan pandangan hukum Islam tentang perceraian dengan alasan karena media sosial. Jenis penelitian ini adalah field research atau penelitian lapangan pada Pengadilan Agama Solok. Adapun pendekatan yang penulis lakukan adalah kualitatif deskriftif yang menggambarkan dan penjelasan pertimbangan hakim yang memutus perkara perceraian karena alasan media sosial, teknik pengumpulandata dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi, sedangkan sumber data yang terdiri dari data primer yang didapat dari wawancara bersama hakimdi Pengadilan Agama Solok dan data sekunder yang didapat dari berkas putusan hakim yang ada di Pengadilan Agama Solok. Dari penelitian yang peneliti lakukan dilapangan menunjukkan. Pertama,Alasan Majlis Hakim mengabulkan perceraian karena alasan media sosial adalah bahwa Majlis Hakim tidak melihat apa yang menjadi penyebab awal perceraian itu terjadi, namun Majlis Hakim melihat dan mempertimbangkan faktafakta hukum yang terjadi serta menilai keadaan rumah tangga Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon yang sudah tidak dapat disatukan kembali jika keadaannya tetap diteruskan justru akan menimbulkan madharat dan penderitaan lahir batin yang berkepanjangan bagi kedua belah pihak, sehingga Majelis Hakim berpendapat untuk mengabulkan permohonan/gugatan untuk cerai/talaq. Kedua, perceraian yang menjadikan media sosial sebagai alasan untuk bercerai tidak ada tertulis dalam hukum perkawinan Islam, namun menjadikan penggunaan media sosial yang menyebabkan perceraian maka hal tersebut termasuk kepada perbuatan nusyuz. |
| URI: |
https://drive.google.com/uc?export=view&id=1V8hEJd1Mkh1E_n7An_4gDAFrZA30v6KV |
| Tanggal: | 2020-12-10 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1614129859415_black.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM TENTANG MEDIA SOSIAL SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SOLOK" |