Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | ANALISIS TERHADAP ALASAN PERCERAIAN OLEH PNS DI LINGKUNGAN KEMENAG TANAH DATAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PP NO 10 TAHUN 1983 JO PP NO 49 TAHUN 1990 |
| Penulis: | Hasby Assyidiky |
| Abstrak: | HASBY ASSYIDIKY. NIM 1630201020. Judul Skripsi : “Analisis Terhadap Alasan Perceraian oleh PNS Di Lingkungan Kemenag Tanah Datar dalam Perspektif Hukum Islam dan PP No 10 Tahun 1983 Jo PP No 49 Tahun 1990”. Jurusan Ahwal-Al-Syakshiyyah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan perceraian oleh PNS di lingkungan Kemenag Tanah Datar dan Tinjauan hukum islam terhadap faktor-faktor perceraian yang diajukan PNS di Kantor Kemenag Tanah Datar. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan perceraian oleh PNS di lingkungan Kemenag Tanah Datar dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap faktor-faktor perceraian yang diajukan PNS di Kantor Kemenag Tanah Datar. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Sumber data primer yaitu Bapak Kasi Bimas (Drs. Alinardius,MA) dan Bapak Kasi PAIS (Drs. H. Erizal, MM) dan pegawai BP4 di Kantor Kementrian Agama Tanah Datar dan sebagai data sekunder yaitu segala sesuatu yang dapat dijadikan sumber data tambahan atau pelengkap dalam mengungkapkan masalah penelitian ini seperti buku-buku Islam, fiqih, jurnal, dan buku lainnya tentang pernikahan atau perkawinan, buku tentang perceraian, UU Yang mengatur tentang Izin Perceraian Bagi PNS).Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melalukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Dari penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan: Pertama, Faktor-faktor yang menyebabkan perceraian oleh PNS di lingkungan Kemenag Tanah Datar yaitu perselingkuhan, masalah ekonomi, kebiasaan buruk suami, tidak ada lagi keharmonisan dalam rumah tangga, status sosial, suami tidak bertanggung jawab dan KDRT. Berdasarkan data yang penulis temukan di lapangan bahwa izin untuk melakukan perceraian di dominasi oleh PNS wanita yang disebabkan oleh faktor-faktor di atas. Mereka (PNS Wanita) tidak tahan lagi dengan kelakuan suami mereka. Kedua, Analisa terhadap faktor-faktor tersebut dalam hukum islam sebagai berikut : Faktor ekonomi, perselingkuhan, Status sosial dan Suami tidak bertanggung jawab memang tidak terdapat dalam alasan perceraian dalam pasal 19 PP No 9 Tahun 1975, namun karena alasan-alasan ini yang menyebabkan terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang menyebabkan rumah tangga mereka tidak akan rukun lagi, sehingga penulis mengaitkan alasanalasan termasuk kategori Ayat 6 Pasal 19 PP No 9 tahun 197. Selanjutnya Faktor kebiasaan buruk suami ini terdapat dalam Ayat 1, alasan penulis mengaitkan dengan Ayat 1 karena suami adalah seorang penjudi. Selanjutnya Tidak ada lagi keharmonisan dalam rumah tangga ini penulis kategorikan ke Ayat 6, alasan vi penulis mengaitkan dengan Ayat 6 karena suami istri terus menerus berselisih dan bertengkar dan terakhir faktor KDRT, alasan ini terdapat dalam Ayat 4, alasan karena adanya unsur penganiayaan dan perbuatan kasar. Faktor-faktor ini lah yang menyebabkan keretakan rumah tangga para PNS tersebut, yang menyebabkan mereka para PNS meminta izin untuk bercerai dengan pasangannya. Jika ditinjau dari hukum islam, bahwa faktor-faktor tersebut akan bermuara kepada perselisihan dan pertengkaran terus menerus, hal ini sesuai dengan ayat 6 Pasal 19 PP No 9 Tahun 1975. |
| URI: |
https://drive.google.com/uc?export=view&id=1lDs-k_G5nhEv3RfS98RWS42zNqbDgQXd |
| Tanggal: | 2020-12-10 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1614129857969_black.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "ANALISIS TERHADAP ALASAN PERCERAIAN OLEH PNS DI LINGKUNGAN KEMENAG TANAH DATAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PP NO 10 TAHUN 1983 JO PP NO 49 TAHUN 1990" |