Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | UANG AIA JURI DALAM PERLOMBAAN LAYANG-LAYANG DI NAGARI SARUASO KECAMATAN TANJUNG EMAS DITINJAU DARI FIQH MUAMALAH |
| Penulis: | ASE PUTRA YANDI |
| Abstrak: | ASE PUTRA YANDI, NIM, 1630202008 judul Skripsi “UANG AIA Juri dalam Perlombaan Layang-Layang di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Ditinjau dari Fiqh Muamalah”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Uang Aia juri dalam perlombaan layang-layang di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisa kedudukan uang aia juri dalam perlombaan layang-layang di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas ditinjau dari fiqh muamalah . Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengambilan data melalui wawancara dan observasi. Sumber data primer terdiri Peserta 2 orang, Juri 1 orang, Wali Jorong 3 orang, Ketua Unsur Lembaga Alim Ulama Nagari 1 orang, sedangkan data sekunder berasal dari buku-buku fiqih, kaidah fiqih atau literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis teliti. Analisis data yang dilakukan dengan cara menghimpun data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, membaca data yang telah dikumpulkan, membahas masalah-masalah yang diajukan, kemudian menarik kesimpulan akhir terhadap Uang Aia juri dalam perlombaan layang-layang di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas ditinjau dari fiqh muamalah. Hasil penelitian penulis adalah bahwa pertama, kedudukan perlombaan layang-layang yang ada di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas dengan menggunakan uang iuran ditinjau dari fiqh muamalah yaitu perlombaan dengan menggunakan uang iuran dapat menimbulkan unsur maisir (judi) karena hal tersebut dapat menyebabkan kegiatan perjudian, yang mana hal tersebut dilarang dalam Islam. Kedua, kedudukan uang aia yang diterima oleh juri dalam perlombaan layang-layang di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas ada dua cara yaitu: kalau Uang aia yang diterima juri dari uang iuran peserta ialah memanfaatkan uang bayaran dari peserta untuk dijadikan sebagai uang aia atau upah bagi juri jelas tidak diperbolehkan karena hal tersebut sama saja memanfaatkan hasil perjudian. dan upah yang diterima tidak jelas dan tidak diketahui terlebih dahulu karena upah didapatkan berdasarkan banyaknya iuran peserta. Kalau Uang aia yang diterima oleh juri langsung dari donatur atau panitia diperbolehkan karena uang aia jelas dan diketahui jumlahnya dan tidak diambil dari uang iuran peserta. |
| URI: |
https://drive.google.com/uc?export=view&id=1kZ0_ii-XNtz6SDAEgL4QPNANC2r57f3w |
| Tanggal: | 2020-12-10 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1614129856599_kuning.jpg | 389.9Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "UANG AIA JURI DALAM PERLOMBAAN LAYANG-LAYANG DI NAGARI SARUASO KECAMATAN TANJUNG EMAS DITINJAU DARI FIQH MUAMALAH" |