|
Abstrak:
|
MUHAMMAD IKHSAN, NIM 15301300033, Judul Skripsi ”Tinjauan
Fikih Muamalah Terhadap Kewenangan Penggarap Pada Pertanian Bagi
Hasil (Studi Kasus Jorong Baruh Bukik, Andaleh Baruh Bukik, Sungayang,
Tanah Datar)” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun 2020.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan
kerjasama lahan pertanian di Jorong Baruh Bukik, Andaleh Baruh Bukik,
Sungayang, Tanah Datar, bagaimana status kepemilikan hasil kerjasama pertanian
sebelum di bagi dan bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap pemberian hasil
panen yang belum di bagi di Jorong Baruh Bukik, Andaleh Baruh Bukik,
Sungayang, Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan dan
menganalisis pelaksanaan kerja sama lahan pertanian di Jorong Baruh Bukik,
Andaleh Baruh Bukik, Sungayang, Tanah Datar, menjelaskan dan menganalisis
status kepemilikan hasil kerja sama pertanian sebelum di bagi, serta menjelaskan
dan menganalisis tinjauan fikih muamalah terhadap pemberian hasil panen yang
belum di bagi di Jorong Baruh Bukik, Andaleh Baruh Bukik, Sungayang, Tanah
Datar.
Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian
kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan teknik
pengambilan data melalui wawancara. Sebagai sumber data primer yaitu 3 (tiga)
orang pemilik dan 3 (tiga) orang penggarap lahan, sedangkan sumber data
sekunder berasal dari alim ulama, ketua KAN, dan pemerintah Nagari. Adapun
analisis data yang dilakukan dengan cara menghimpun sumber-sumber data yang
berkaitan dengan masalah yang diteliti, membaca sumber-sumber data yang telah
dikumpulkan, membahas masalah-masalah yang diajukan, kemudian menarik
kesimpulan akhir terhadap kewenangan penggarap pada pertanian bagi hasil di
Jorong Baruh Bukik, Andaleh Baruh Bukik, Sungayang, Tanah Datar.
Dari hasil penelitian yang peneliti lakukan dapat disimpulkan bahwa,
Pelaksanaan Kerja Sama Lahan Pertanian di Jorong Baruh Bukik yang dinamakan
dengan akad mampudoi menggunakan akad mukhabarah. Pengolahan lahan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab penggarap dan dia berwenang dalam
mengelola lahan tersebut. Status kepemilikan hasil kerja sama pertanian sebelum
di bagi merupakan milik bersama, dimana dalam kerjasama lahan tersebut adanya
sebagian kecil hasil panen dikasih kepada orang lain semasa ditangan penggarap
sebelum hasil panen itu dibagi. Hukum kerjasama lahan pertanian pada dasarnya
dibolehkan karena tujuannya adalah untuk saling tolong menolong dan
kemashlahatan ekonomi. Adapun milik bersama yang digunakan oleh seorang
penggarap kemudian memberikannya kepada orang lain sebagian tanpa diketahui
oleh pemilik lahan pada dasarnya itu terlarang karena merupakan milik bersama |