Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (PIRT) DI PASAR BATUSANGKAR MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH |
| Penulis: | Yesi Marlina |
| Abstrak: | YESI MARLINA, NIM. 1602022010. Judul: " IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (PIRT) DI PASAR BATUSANGKAR MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH Tesis: Hukum Ekonomi Syariah Islam Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, Tahun 2020. Permasalahan dalam penulisan ini adalah apa faktor penyebab pelaku usaha IRTP yang tidak mengurus izin edar PIRT, bagaimana pelaksanaan pengawasan terhadap izin edar PIRT di pasar Batusangkar serta bagaimana penerapan izin edar PIRT di pasar Batusangkar dalam presfektif Hukum Ekonomi Syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab pelaku usaha tidak mengurus izin edar PIRT, untuk mengetahui efektifitas pengawasan izin edar PIRT di pasar Batusangkar, untuk menganalisis penerapan izin edar PIRT dalam presfektif hukum ekonomi syariah Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field risearch), sumber data primer berasal dari pelaku usaha yang membuat dan menjual produk dendeng daging dan kerupuk kulit ke pasar Batusangkar. Sumber data sekunder dari data dokumentasi Dinas Koperindag Kabupaten Tanah Datar, website Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar dan teknik pengumpulan data dengan wawancara, penulis memilih sampel sumber data secara purposive data 4 orang pelaku usaha dendeng daging dan 10 orang pelaku usaha kerupuk kulit. Dan metode pengambilan sampel yang penulis gunakan adalah snowball sampling, sampai data jenuh. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah teknik wawancara mendalam dengan pedagang dendeng daging dan kerupuk kulit yang menjual produknya ke pasar Batusangkar, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar.Teknik Penjaminan Keabsahan Data dalam penelitian ini, penulis menetapkan kriteria derajat kepercayaan, dimana teknik penjaminan keabsahan data yang penulis gunakan ialah triangulasi data dan perpanjangan pengamatan Hasil penelitian ditemukan bahwa faktor penyebab pelaku usaha tidak mengurus izin edar PIRT adalah faktor kesibukan berdagang, faktor ketidak percayaan diri yang menganggap usaha kecil dan faktor takut rugi. Pengawasan yang dilakukan dalam rangka penerapan izin edar PIRT berupa pendaftaran produk, penyuluhan keamanan pangan, pemeriksaan sarana produksi dan pemberian sertifikat produksi pangan industri rumah tangga atau atau izin edar PIRT serta Izin edar PIRT wajib dimiliki pelaku usaha karena dalam Hukum Ekonomi Syariah izin edar PIRT merupakan sebuah kemaslahatan sebagai jaminan terhadap keamanan pangan dan ditujukan untuk perlindungan terhadap konsumen. Setiap produk IRTP harus memiliki jaminan keamanan pangan dalam artian produk pelaku usaha IRTP yang tidak memiliki izin edar PIRT maka produk tersebut tidak boleh diedarkan. Pengawasan izin edar PIRT kurang efektif karena masih ada ditemukan produk pelaku usaha IRTP tidak memiliki izin edar PIRT, hal tersebut disebabkan kurangnya |
| URI: |
https://drive.google.com/uc?export=view&id=1hu2g_frtJszvKYnVwzJDE9zUip-0qdrF |
| Tanggal: | 2021-01-25 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1614129780746_maron.jpg | 447.2Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (PIRT) DI PASAR BATUSANGKAR MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH" |