PENYELESAIAN HARTA PENCARIAN ISTRI PEREMPUAN KARIR TERHADAP HARTA BERSAMA SECARA LITIGASI DAN NON LITIGASI DI KOTA PADANG PANJANG

Publikasi Unusia

PENYELESAIAN HARTA PENCARIAN ISTRI PEREMPUAN KARIR TERHADAP HARTA BERSAMA SECARA LITIGASI DAN NON LITIGASI DI KOTA PADANG PANJANG

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: PENYELESAIAN HARTA PENCARIAN ISTRI PEREMPUAN KARIR TERHADAP HARTA BERSAMA SECARA LITIGASI DAN NON LITIGASI DI KOTA PADANG PANJANG
Penulis: INDRA LEGIONO
Abstrak: INDRA LEGIONO, 2020, HKI.1802061005.Judul Tesis “Penyelesaian Harta Pencarian Istri Perempuan Karir Terhadap Harta Bersama Secara Litigasi dan Non Litigasi Di Kota Padang Panjang”. Tesis Program Pasca Sarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan tesis ini adalah penyelesaian harta bersama istri perempuan karir di P.A Padang Panjang dan di luar pengadilan berbeda dengan ketentuan pasal 97 KHI.Perbedaan ini layak dikaji, bagaimana pertimbangan hakim?,bagaimana penyelesaian di luar pengadilan?.Bagaimana perspektif hukum positif dan hukum Islam terhadap penyelesaian tersebut?.Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim dan penyelesaian di luar pengadilan dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Jenis penelitian ini hukum normatif didukung hukum empiris.Hukum normatif berupa putusan penyelesaian harta bersama istri perempuan karir.Hukum empiris berupa penyelesaian di luar pengadilan.Sumber data primer wawancara hakim,panitera, staf dan perempuan karir sudah bercerai.Sumber data sekunder berupa putusan hakim,laporan jumlah perkara dan berbagi literatur keilmuan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian harta bersama perempuan karir di P.A Padang Panjang tetap berpedoman pasal 97 KHI , bisa dikesampingkan jika tidak adil.Penyelesainya empat corak, ½ : ½ , ¾ : ¼ , perdamaian dan penolakan.Corak ½ : ½ pertimbanganya harta dihasilkan selama perkawinan, ada kontribusi pasangan, tidak ada perjanjian,¾ : ¼ pertimbanganya suami tidak memberi nafkah, penyelesaian dengan perdamaian pertimbanganya perjanjian adalah undang-undang bagi pembuatnya, pengguguran pertimbanganya merugikan tergugat.Keempat corak tidak bertentangan dengan hukum positif di Indonesia, dan Hukum Islam. Penyelesaian di luar pengadilan tidak mengacu pasal 97 KHI, ada dua corak , perdamaian dan pembagian sepihak. Perdamaian tidak bertentangan hukum positif dan hukum Islam. Penyelesaian sepihak bertentangan hukum positif dan hukum Islam.
URI:
https://drive.google.com/uc?export=view&id=1imvNSep_hnm2RN0XuLPYOzjcWgBoeYVf
Tanggal: 2021-01-25


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1614129757297_maron.jpg 447.2Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "PENYELESAIAN HARTA PENCARIAN ISTRI PEREMPUAN KARIR TERHADAP HARTA BERSAMA SECARA LITIGASI DAN NON LITIGASI DI KOTA PADANG PANJANG"

Item ini muncul di Koleksi berikut

  • Koleksi Tesis
    Perpustakaan Jurusan HUKUM EKONOMI SYARIAH (S2) Repository

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya