Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | PELAKSANAAN UPAH MENGUPAH DALAM MEMBERSIHKAN BAWANG MENURUT PERSPEKTIF FIQH MU’AMALAH |
| Penulis: | Hayatul Nupus |
| Abstrak: | Nama Hayatul Nupus, Nim 14 204 022, Judul Skripsi: “Pelaksanaan Upah Mengupah Dalam Membersihkan Bawang Menurut Perspektif Fiqh Muamalah” (Studi Kasus Desa Sawah Ampang Nagari Muaro Paneh Kabupaten Solok), Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah pelaksanaan upah mengupah dalam membersihkan bawang menurut perspektif fiqh muamalah (studi kasus desa Sawah Ampang nagari Muaro Paneh Kabupaten Solok). Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan upah mengupah dalam membersihkan bawang yang terjadi di Desa Sawah Ampang Nagari Muaro Paneh Kabupaten Solok dan menganalisa tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan upah mengupah membersihkan bawang di nagari Muaro Paneh Kabupaten Solok. Metodologi penelitian yang penulis gunakan adalah metodologi penelitian Kualitatif dengan mengambil data lapangan (Filed Research) melalui observasi dan wawancara. Sumber data penelitian ini adalah paurek, orang kepercayaan toke, dan toke yang melakukan transaksi pelaksanaan upah mengupah dalam membersihkan bawang di Desa Sawah Ampang Nagari Muaro Paneh. Adapun pengolahan data yang dilakukan secara kualitatif yaitu menghimpun data yang telah terkumpul dan selanjutnya dianalisa dan mendapatkan kesimpulan tentang pelaksanaan upah mengupah dalam membersihkan bawang di Desa Sawah Ampang Nagari Muaro Paneh Kabupaten Solok menurut fikih muamalah. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dilapangan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan upah mengupah dalam membersihkan bawang di Desa Sawah Ampang Nagari Muaro Paneh Kabupaten Solok (Studi Tentang Penggenapan Timbangan untuk menentukan upah). Toke menyuplai bawang untuk dibersihkan kepada agen toke sebanyak 2 atau 5 ton. Kemudian agen mendistribusikan kepada paurek buk deli yang akan membersihkan bawang sebanayak 50 kg dengan upah kepada masing-masing paurek 1 kg Rp. 1000, setelah dibersihkan ditimbang oleh agen toke yang berat bersihnya kadang-kadang ada 41,7 kg, ada juga 42,4 kg, atau 43,3 kg dibersihkan, maka paurek akan menerima upah Rp. 41.000, sedangkan berat yang lebihnya tidak dibayarkan oleh agen. Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap pelaksanaan upah mengupah bawang di Desa Sawah Ampang Nagari Muaro Paneh Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok tidak sesuai dengan Fiqh Muamalah karena adanya kelebihan dari bawang yang dibersihkan tidak dibayarkan oleh agen toke. Ini merupakan perbuatan aniaya yang merugikan pihak paurek. |
| URI: |
https://drive.google.com/uc?export=view&id=1bzUa2OLHNqoBB-jFoAXlyfkZ66XOBzl_ |
| Tanggal: | 2021-02-02 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1614129546880_syariah.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "PELAKSANAAN UPAH MENGUPAH DALAM MEMBERSIHKAN BAWANG MENURUT PERSPEKTIF FIQH MU’AMALAH" |