Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | PELAKSANAAN SUMPAH SUPLETOIR DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SAWAHLUNTO KELAS II B (Analisis Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Perkara Nomor : 139/Pdt.G/2016/PA.SWL dan 202/Pdt.G/2017/PA.SWL) |
| Penulis: | HIDAYATURROHMI |
| Abstrak: | Hidayaturrohmi, NIM. 16 302 010 24, Judul Skiripsi: “Pelaksanaan Sumpah Supletoir Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Sawahlunto Kelas II B (Analisis Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Perkara Nomor : 139/Pdt.G/2016/PA.SWL dan 202/Pdt.G/2017/PA.SWL)”, Jurusan Ahwal Al Syakhshiyyah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan sumpah suppletoir dalam pemeriksaan perkara perceraian Nomor: 139/Pdt.G/2016/PA.SWL dan 202/Pdt.G/2017/PA.SWL di Pengadilan Agama Sawahlunto dan apa dasar pertimbangan hakim dalam melaksanakan eksekusi sumpah suppletoir dalam pemeriksaan perkara perceraian Nomor 139/Pdt.G/2016/PA.SWL dan 202/Pdt.G/2017/PA.SWL di Pengadilan Agama Sawahlunto. Oleh sebab itu penulis ingin mengetahui bentuk pelaksanaan Sumpah Supletoir dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Sawahlunto Kelas II B( Analisis Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Perkara Nomor : 139/Pdt.G/2016/PA.SWL dan 202/Pdt.G/2017/PA.SWL). Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah hakim Pengadilan Sawahlunto dan sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah Berita Acara Sidang (BAS). Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan teknik penjaminan keabsahan data menggunakan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama pelaksanaan sumpah suppletoir dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Sawahlunto Kelas II B (Analisis Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Perkara Nomor : 139/Pdt.G/2016/PA.SWL dan 202/Pdt.G/2017/PA.SWL) dengan tahapan (1) penggugat selaku yang mengajukan gugatan dalam proses pemeriksaan saksi tidak bisa menghadirkan saksi secara lengkap dan hanya bisa menghadirkan satu orang saksi saja maka majelis hakim meminta saksi disumpah terlebih dahlu. (2) setelah sidang ditunda karena hakim meminta penggugat untuk mencari saksi terlebih dahulu dan penggugat tidak bisa menghadirkan saksi dengan beberapa alasan maka penggugat di sumpah menggunakan sumpah supletoir. (3) setelah penggugat disumpah menggunaakan sumpah supletoir maka sidang dilanjutkan sebagaimana mestinya. Kedua dasar pertimbangan hakim dalam melaksanakan sumpah supletoir tersebut dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Sawahlunto Kelas II B (Analisis Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Perkara Nomor : 139/Pdt.G/2016/PA.SWL dan 202/Pdt.G/2017/PA.SWL) telah diatur dalam pasal 1940 KUH Perdata menyatakan hakim karena jabatannya dapat memerintahkan salah satu pihak yang berperkara untuk mengangkat sumpah, supaya dengan sumpah tersebut dapat diputuskan perkara. |
| URI: |
https://drive.google.com/uc?export=view&id=1jlWwa79FFCb3dtdL_ceFg2wvfmaSK3KI |
| Tanggal: | 2021-02-02 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1614129537212_syariah.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "PELAKSANAAN SUMPAH SUPLETOIR DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SAWAHLUNTO KELAS II B (Analisis Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Perkara Nomor : 139/Pdt.G/2016/PA.SWL dan 202/Pdt.G/2017/PA.SWL)" |