PANDANGAN HAKIM TERHADAP PASAL 7 UU NO.16 TAHUN 2019 TENTANG USIA PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN DISPENSASI NIKAH BAGI JANDA/DUDA DI BAWAH UMUR

Publikasi Unusia

PANDANGAN HAKIM TERHADAP PASAL 7 UU NO.16 TAHUN 2019 TENTANG USIA PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN DISPENSASI NIKAH BAGI JANDA/DUDA DI BAWAH UMUR

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: PANDANGAN HAKIM TERHADAP PASAL 7 UU NO.16 TAHUN 2019 TENTANG USIA PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN DISPENSASI NIKAH BAGI JANDA/DUDA DI BAWAH UMUR
Penulis: META YULIA
Abstrak: META YULIA. NIM 1630201035, Judul Skripsi: “Pandangan Hakim Terhadap Pasal 7 UU No.16 Tahun 2019 Tentang Usia Perkawinan Dihubungkan Dengan Dispensasi Nikah Bagi Janda/Duda Di Bawah Umur”. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah Pandangan Hakim terhadap KUA yang menolak pasangan calon mempelai yang berstatus Janda/Duda yang akan menikah lagi. Rumusan masalah penelitian ini bagaimanakah pandangan hakim terkait pasal 7 undang-undang nomor 16 tahun 2019 bila dihubungkan dengan janda/duda yang akan menikah, dan bagaimanakah pandangan hakim terkait dispensasi yang kan diberikan pada janda/duda di bawah umur. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan pandangan hakim terkait Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 bila dihubungkan dengan janda/duda yang akan menikah. Untuk mengetahui dan menjelaskan pandangan hakim terkait dispensasi nikah yanag akan diberikan pada janda/duda di bawah umur. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research). Sumber data primer penulis berasal dari satu orang Hakim Pengadilan Agama Sawahlunto, Tanjung Pati dan Batusangkar. Sumber data sekunder penulis yaitu buku-buku perkawinan, fatwa, karya ilmiah, jurnal, buku-buku lain yang berkaitan dengan penelitian dan Undang-undang yang berkaitan dengan penelitian. Tekhnik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Tekhnik analisis data melalui metode Deskriptif Kualitatif yaitu metode mendeskripsikan pandangan hakim terhadap pasal 7 uu no. 16 tahun 2019 tentang usia perkawinan bila dihubungkan dengan janda/duda yang di bawah umur dan mendapatkan hasil yang bersifat generalis (umum). Hasil penelitian Pertama Pandangan Hakim Terhadap Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Usia Perkawinan Dihubungkan Dengan Dispensasi Nikah Bagi Janda/Duda Di Bawah Umur, Pandangan Hakim terhadap Pasal 7 UU No, 16 Tahun 2019 tidak berlaku bagi pasangan Janda/Duda yang masih di bawah umur sebab sudah pernah menikah maka sudah dianggap dewasa berdasarkan dengan Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 tersebut bagi pasangan yang telah menikah sebelumnya meskipun masih di bawah umur maka pasangan tersebut sudah dikatakan dewasa dan tidak berlaku lagi baginya UU No. 16 Tahun 2019 karena pasangan yang telah berstatus janda/duda yang masih di bawah umur tidak masuk kategori Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 sebab mereka telah dianggap dewasa. Kedua Pandangan Hakim terkait dispensasi nikah yang akan diberikan pada janda/duda di bawah umur, bagi pasangan yang telah berstatus janda/duda yang di bawah umur tidak berlaku baginya dispensasi dari pengadilan karena pengadilan agama tidak memberikan dispensasi kepada pasangan yang telah meminta dispensasi dari pernikahan yang sbelumnya maka itu bisa batal menurut hukum, maka KUA tidak boleh menolak pasangan janda/duda untuk menikah karena secara hukum pasangan tersebut sudah dianggap dewasa.
URI:
https://drive.google.com/uc?export=view&id=1gFKU0PSZfxq-KiMLHkk-kG-03LcvbG-V
Tanggal: 2021-02-04


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1614129505189_syariah.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "PANDANGAN HAKIM TERHADAP PASAL 7 UU NO.16 TAHUN 2019 TENTANG USIA PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN DISPENSASI NIKAH BAGI JANDA/DUDA DI BAWAH UMUR"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya