TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP TRADISI JUAL BELI BAJOJO DI JORONG KINAWAI NAGARI BALIMBING KECAMATAN RAMBATAN KABUPATEN TANAH DATAR

Publikasi Unusia

TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP TRADISI JUAL BELI BAJOJO DI JORONG KINAWAI NAGARI BALIMBING KECAMATAN RAMBATAN KABUPATEN TANAH DATAR

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP TRADISI JUAL BELI BAJOJO DI JORONG KINAWAI NAGARI BALIMBING KECAMATAN RAMBATAN KABUPATEN TANAH DATAR
Penulis: VEGI MELATI
Abstrak: VEGI MELATI, NIM 1630202071, Judul Skripsi ”Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Tradisi Jual Beli Bajojo di Jorong Kinawai Nagari Balimbiang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah(HES) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun 2020. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap tradisi jual beli bajojo di Jorong Kinawai Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pandangan fiqh muamalah terhadap tradisi jual beli bajojo di Jorong Kinawai Nagari Balimbing KecamatanRambatan Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian ini adalah filld research (penelitian lapangan) yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang mengunakan kejadian dan fenomena yang terjadi dilapangan. Sebagai sumber data primer yaitu pedagang, dan pembeli (Petani), sedangkan sumber data sekunder yaitunya tokoh masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah Observasi dan wawancara. Teknik analisa data dengan trigulasi. Hasil penelitian tradisi jual beli bajojo yang terjadi di Jorong Kinawai Nagari balimbing dimana tradisi jual beli bajojo merupakan jual beli barter, barang yang ditukar dengan padi dalam jual beli bajojo ini merupakan jual beli barang yang tidak sejenis, berdasarkan hadist yang mengatakan bahwa jual beli barter haruslah jual beli barang yang sejenis. Pada jual beli bajojo ini terdapat perbedaan harga barang yang cukup tinggi Seperti satu bungkus rokok Luffman yang harganya di pasaran Rp.10.000 yang ditukar dengan 2 gantang padi senilai dengan Rp.17.000, Disini jelas adanya pihak yang dirasa dirugikan, karena jual beli barter tersebut haruslah sama harga barang yang ditukarkan. Selain itu dalam tradisi jual beli bajojo ini bagi pembeli yang tidak membeli dagangan juga harus wajib memberikan segenggam padi kepada pedagang. Disini terdapat unsur keterpaksaan dimana petani wajib memberikan satu genggam padi kepada pedagang bajojo. Tradisi jual bajojo juga merupakan suatu kebiasaan bagi masyararakat, dimana dalam bahasa arab disebut al-urf. Tradisi jual beli bajojo termasuk kepada al-urf fasid yang mana para ulama sepakat bahwa al-urf fasid tidak dapat menjadi landasan hukum dan kebiasaan tersebut batal demi hukum.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/hkYDl51LPQlGJB5W05pMq6w6mJFvpBI.pdf
Tanggal: 2020-09-15


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1608107266476_skripsiIIIIIIII.pdf 1.535Mb application/pdf Lihat / Buka File "TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP TRADISI JUAL BELI BAJOJO DI JORONG KINAWAI NAGARI BALIMBING KECAMATAN RAMBATAN KABUPATEN TANAH DATAR"
1608107267593_black.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP TRADISI JUAL BELI BAJOJO DI JORONG KINAWAI NAGARI BALIMBING KECAMATAN RAMBATAN KABUPATEN TANAH DATAR"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya