Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | PRAKTEK PEMBAYARAN HUTANG DENGAN BEKERJA DITINJAU DARI FIQH MUAMALAH DI JORONG MALINTANG NAGARI LAWANG MANDAHILING KECAMATAN SALIMPAUNG KABUPATEN TANAH DATAR |
| Penulis: | PUTRI HANDAYANI |
| Abstrak: | PUTRI HANDAYANI, NIM 1630202049. Judul skripsi: “Praktek Pembayaran Hutang Dengan Bekerja Ditinjau Dari Fiqh Muamalah Di Jorong Malintang Nagari Lawang Mandahiling Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, 2020. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana pelaksanaan pembayaran hutang dengan bekerja yang dilakukan oleh masyarakat di Jorong Malintang Nagari Lawang Mandahiling Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar dan Bagaimana pandangan fiqih muamalah terhadap hutang dibayar dengan bekerja di Jorong Malintang Nagari Lawang Mandahiling Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan pembayaran hutang dengan bekerja yang dilakukan oleh masyarakat di Jorong Malintang Nagari Lawang Mandahiling Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar dan menganalisis pandangan fiqh muamalah terhadap hutang dibayar dengan bekerja di Jorong Malintang Nagari Lawang Mandahiling Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data terdiri dari sumber data primer yaitu 7 orang yang berhutang, 7 orang yang memberikan hutang dan 1 orang alim ulama sedangkan sumber data sekunder adalah dokumentasi dan buku-buku dan karya ilmiah yang berhubungan dengan hutang piutang. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang penulis gunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini bahwa Pelaksanaan pembayaran hutang dengan bekerja yang dilakukan oleh masyarakat di Jorong Malintang Nagari Lawang Mandahiling Kecamatan Sallimpaung Kabupaten Tanah Datar, yaitu hutang piutang uang yang hanya dilakukan secara lisan tanpa ada bukti tulisan. Apabila jatuh tempo, tapi sipeminjam tidak sanggup untuk membayarnya dan pembayarannya dilakukan dengan bekerja diladang orang tersebut dengan upahnya diambil sebagai ganti hutang tersebut. Menurut pandangan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan hutang dibayar dengan bekerja termasuk kedalam riba yang mana pihak berpiutang mengambil kelebihan upah uang kerja saat membayar hutangnya. |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/C6zfyAU06IMMY1qMCxZ6SKTl9nMUAvCr.pdf |
| Tanggal: | 2020-09-15 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1608107264600_SKRIPSIIIIIIIII.pdf | 1.505Mb | application/pdf |
Lihat / |
File "PRAKTEK PEMBAYARAN HUTANG DENGAN BEKERJA DITINJAU DARI FIQH MUAMALAH DI JORONG MALINTANG NAGARI LAWANG MANDAHILING KECAMATAN SALIMPAUNG KABUPATEN TANAH DATAR" |
| 1608107265165_syariah.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "PRAKTEK PEMBAYARAN HUTANG DENGAN BEKERJA DITINJAU DARI FIQH MUAMALAH DI JORONG MALINTANG NAGARI LAWANG MANDAHILING KECAMATAN SALIMPAUNG KABUPATEN TANAH DATAR" |