Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | PELAKSANAAN PEMELIHARAAN TERNAK DI JORONG TALAGO GUNUNG MENURUT FIQIH MUAMALAH |
| Penulis: | RATIH PURWASIH |
| Abstrak: | RATIH PURWASIH, NIM 1630202054, Judul Skripsi ”PELAKSANAAN PEMELIHARAAN TERNAK DI JORONG TALAGO GUNUNG MENURUT FIQIH MUAMALAH” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun 2020. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana akad, dan pelaksanaan serta bagi hasil dari pemeliharaan ternak di Jorong Talago Gunung Nagari Saruaso menurut Fikih Muamalah. Sedangkan tujuan penelitian ini Untuk Menjelaskan Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Pelaksanaan Pemeliharaan Ternak di Jorong Talago Gunung Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian (Field Research) penelitian lapangan, dengan menggunakan metode kualitatif yaitu penelitian yang menggambarkan kejadian dan fenomena yang terjadi di lapangan. Sebagai sumber data primer yaitu pemilik hewan ternak dan pemelihara ternak, sedangkan sumber data sekunder adalah dokumen Nagari yang berupa Profile Nagari Saruaso. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah wawancara. Teknik analisa data mengunakan teori Miles and Hubermen. Hasil penelitian ini Pelaksanaan Pemeliharaan Ternak di Jorong Talago Gunung Nagari Saruaso di namakan dengan mempaduoi yang artinya kerjasama, cara bagi hasilnya ada dua bentuk, yang pertama patuik induak, kedua patuik anak. Pada patuik induak ada tenggang waktu pemeliharaan setelah sapi dipatuik bisa jadi satu bulan, dua bulan ataupun tiga bulan dan hasil penjualan tidak di bagi dua oleh pemilik ternak, Pada patuik anak disamping pemelihara tidak mendapatkan bagi hasil keuntungan dari penjualan, induk dari sapi/kambing di kembalikan secara utuh kepada pemilik sapi/kambing dan pemelihara tidak mendapatkan apapun dari hasil bertumbuhnya induk sapi/kambing. Selanjutnya kambing yang tidak mempunyai anak maka pemelihara tidak mendapatkan bagi hasilnya. induk yang merupakan modal harus dikembalikan secara utuh kepada pemilik hewan ternak dan pemelihara hanya mendapatkan uang basa-basi dari pemeliharaan ternak yang tidak berkembangbiak ini. Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap pelaksanaan pemeliharaan hewan ternak di Jorong Talago Gunung pemilik sapi sebagai ra‟sul al maal (pemodal) dan pemelihara sapi sebagai mudharib (pengelola). Dalam bagi hasil tidak sesuai dengan kesepakatan, dan terdapat di sana ada pihak pemelihara tidak terwujud antaradhinya. Dalam kedudukan hak dan kepemilikan harta berkembang merupakan milik bersama karena di dapat berdasarkan usaha dalam perserikatan, Selanjutnya milik individu di dapat karena hasil usaha sendiri b |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/qcHdNTYpmDL7guUZ7mUB9dgfgzLuqoR.pdf |
| Tanggal: | 2020-09-15 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1608107262608_SKRIPSI.pdf | 1.290Mb | application/pdf |
Lihat / |
File "PELAKSANAAN PEMELIHARAAN TERNAK DI JORONG TALAGO GUNUNG MENURUT FIQIH MUAMALAH" |
| 1608107263170_syariah.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "PELAKSANAAN PEMELIHARAAN TERNAK DI JORONG TALAGO GUNUNG MENURUT FIQIH MUAMALAH" |