TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PERBEDAAN HARGA DALAM PENJUALAN BOBOT BAHAN PANGAN DI PASAR PADANG PANJANG

Publikasi Unusia

TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PERBEDAAN HARGA DALAM PENJUALAN BOBOT BAHAN PANGAN DI PASAR PADANG PANJANG

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PERBEDAAN HARGA DALAM PENJUALAN BOBOT BAHAN PANGAN DI PASAR PADANG PANJANG
Penulis: ADITYA REVALINO
Abstrak: ADITYA REVALINO, NIM. 1630202002. Tinjauan Fiqh Muamalah Tehadap Perbedaan Harga Dalam Penjualan Bobot Bahan Pangan Di Pasar Padang Panjang”, Skripsi Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun 2020. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah apa dasar pertimbangan penjual menaikkan harga bobot bahan pangan di pasar Padang Panjang borongan dan bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap perbedaan harga bobot bahan pangan di pasar Padang Panjang. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan penjual menaikkan harga bobot bahan pangan di pasar Padang Panjang dan perbedaan bobot bahan pangan menurut fiqh muamalah di pasar Padang Panjang kota Padang Panjang. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian lapangan (field research), teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Sumber data primer terdiri dari 8 orang pengecer yang terdiri dari pengecer besar dan pengecer kecil serta 4 orang konsumen dan 4 orang toke, sumber data sekunder terdiri dari data pustaka yang berkaitan dengan jual beli. Adapun data yang dilakukan yaitu reduksi data, penyajian data dan selanjutnya dianalisa untuk mencari kesimpulan terhadap perbedaan harga dalam penjualan bobot bahan pangan menurut fiqh muamalah di pasar Padang Panjang. Harga bobot bahan pangan di pasar Padang Panjang terjadi karena berbagai factor yang mempengaruhinya, bahkan kemudian harga bobot yang 1/2kg dan 1/4 kg lebih mahal atau lebih besar besar keuntungan dibandingkan satuan harga untuk satu kilonya. Dalam pandangan Fiqh Muamalah, harga terjadi karena pengaruh harga yang didapat oleh pengecer berbeda, karena perlakuan perlakuan pengecer besar yang tidak sehat seperti monopoli, kelangkaan barang, serta banjirnya barang, hal ini terlarang, namun harga 1/2kg dan 1/4kg bila dalam satuan kilonya sama dan lebih murah ini dibolehkan karena kedua belah pihak saling mengetahui harga bobot bahan pangan pada ukuran 1/2kg dan 1/4kg, dan jika harga 1/2kg dan 1/4kg nya mahal maka ini tidak diperbolehkan karena salah satu piha tidak mengetahui harga bobot bahan pangan pada ukuran 1/2kg dan 1/4kg. Maka konsumen tersebut punya hak khiyar ghabn yaitu khiyar karena harga yang sangat tidak layak.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/b7AWSn0CzEKusNpS8IET7ROtVMld8WxM.pdf
Tanggal: 2020-09-15


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1608107260598_perpus.pdf 1.349Mb application/pdf Lihat / Buka File "TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PERBEDAAN HARGA DALAM PENJUALAN BOBOT BAHAN PANGAN DI PASAR PADANG PANJANG"
1608107261196_syariah.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PERBEDAAN HARGA DALAM PENJUALAN BOBOT BAHAN PANGAN DI PASAR PADANG PANJANG"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya