Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | SISTEM PEMBAYARAN UPAH BAGI KULI BARANG DI PASAR SAYUR BLOK A PADANG PANJANG MENURUT FIKIH MUAMALAH |
| Penulis: | Zulkifli |
| Abstrak: | ZULKIFLI, NIM. 1630202077, Judul Skripsi “Sistem Pembayaran Upah Bagi Kuli Di Pasar Sayur Blok A Padang Panjang Menurut Fikih Muamalah”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun 2020. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana sitem pembayaran upah yang terjadi bagi kuli di pasar sayur Padang Panjang , bagaimana pemilik kios memberikan upah kepada kuli, dan dilihat waktu pembayaran kuli di pasar Sayur Padang Panjang, dan bagaimana tinjauan fiqh muamalah dalam pembayaran upah bagi kuli.. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan tentang sistem pembayaran upah bagi kuli di pasar Sayur Padang Panjang, dan tinjauan fiqh muamalah dalam pembayaran upah bagi kuli di pasar sayur Padang Panjang. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian lapangan (field research), teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Sumber data primer terdiri dari 2 orang penjual sayuran dan 3 orang kuli, sumber data sekunder terdiri dari bentuk dokumentasi dan angket sebagai tambahan dan pendukung dari penulisan skripsi ini. Adapun data yang dilakukan yaitu reduksi data, penyajian data dan selanjutnya dianalisa untuk mencari kesimpulan terhadap sistem pembayaran uph kuli yang terjadi di pasar sayur Padang Panjang. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat penulis simpulkan. Dalam sistem pembayaran upah bagi kuli yang terjadi di pasar sayur Padang Panjang yaitunya upah bagi kuli tidak langsung diberikan setelah kuli tersebut bekerja, melainkan diberikan setelah habis barang dagangan si penjual.. Tinjauan fiqh muamalah terhadap sistem pemberian upah bagi kuli terdapat kesenjangan atau ketidakadilan untuk kuli yang bekerja, di karenakan kuli tidak langsung menerima upah selagi keringat nya masih basah, malainkan upahnya di bayarkan setelah keringatnya kering atau setelah barang dagangan si penjual habis terjual, barulah upah kuli tersebut diberikan. Pelaksanaan sistem pembayaran upah bagi kuli terdapat ketidakadilan bagi kuli dalam transaksinya, dikarenakan dia tidak lagsung menerima upah setelah pekerjaan nya telah selesai, melainkan dibayarkan setelah habis barang dagangan si pejual sayuran. Pertama sistem pembayaran upah bagi kuli di pasar sayur Padang Panjang tidak dibenarkan, kuli merasa dirugikan dalam transaksi tersebut. Kedua mengenai tinjauan fiqh muamalah dalam sistem pembayaran upah, terdapat unsur ketidak jelasan dalam pembayaran upah bagi kuli tersebut, karena menurut fiqh muamalah Upah hendaknya segera dibayarkan sebelum keringat si pekerja kering. |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/YgADyPvziSe2Z2qNyBxw34xwXF8Hl.pdf |
| Tanggal: | 2020-09-15 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1608107256946_SKRIPSIIIIII.pdf | 1.161Mb | application/pdf |
Lihat / |
File "SISTEM PEMBAYARAN UPAH BAGI KULI BARANG DI PASAR SAYUR BLOK A PADANG PANJANG MENURUT FIKIH MUAMALAH" |
| 1608107257500_syariah.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "SISTEM PEMBAYARAN UPAH BAGI KULI BARANG DI PASAR SAYUR BLOK A PADANG PANJANG MENURUT FIKIH MUAMALAH" |