Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | IMPLEMENTASI HAK KHIYAR DALAM JUAL BELI SEPATU DI PASAR RAYA SOLOK |
| Penulis: | Firdaus Rahmad Y |
| Abstrak: | Firdaus Rahmad Y, NIM 1630202024. Judul Skripsi: “Implementasi Hak Khiyar Dalam Jual Beli Sepatu di Pasar Raya Solok”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakuktas Syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar 2020. Pokok permasalahan dari Skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan hak khiyar dalam jual beli sepatu di Pasar Raya Solok, dan analisis terhadap pelaksanaan hak khiyar dalam jual beli sepatu di Pasar Raya Solok. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan hak khiyar dalam jual beli sepatu di Pasar Raya Solok, dan analisis terhadap pelaksanaan hak khiyar dalam jual beli sepatu di Pasar Raya Solok. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data yang penulis gunakan yaitu sumber data primer yang berasal penjual sepatu di Pasar Raya Solok dan pembeli yang ada di Pasar Raya Solok dan data sekunder yang terdapat pada jual beli sepatu, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskripstif kualitatif, kemudian diuraikan dan diklarisifikasikan sesuai aspek masalah dan dipaparkan melalui kalimat yang efektif. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan, praktek yang terjadi dalam penukaran sepatu yang dilakukan penjual, apabila pembeli telah membeli sepatu dan ternyata tidak sesuai ukuran dengan yang di inginkan atau terdapat cacat pada barang, sepatu tersebut bisa di tukarkan kembali tampa ada batas waktu yang ditentukan oleh penjual. Dalam penukaran sepatu terdapat berbagai macam cara yang dilakukan penjual seperti meminta uang tambahan kepada pembeli waktu penukaran jika pembeli menukarkan dengan jenis sepatu berbeda, penjual juga membandingkan sepatu yang murah dengan sepatu yang mahal, dan penjual juga memanipulasi ukuran sepatu yang ditukarkan dengan cara paksa tanpa sepengetahuan pembeli. sehingga sepatu yang diberikan kepembeli sepatu kualitasnya standar lebih murah dari sepatu yang sebelumnya. Berdasarkan hasil temuan penelitian yang penulis lakukan di Pasar Raya Solok, pada transaksi jual beli yang dilakukan oleh penjual dan pembeli, sebagian besar terdapat khiyar, yang mana pembeli dapat melanjutkan atau membatalkan jual beli yang dilakukan. Pada umumnya, penjual dan pembeli tidak mengetahui apa itu khiyar. Penjual hanya melakukan transaksi jual beli sebagaimana yang telah dilakukan pada umumnya. Sebagian besar pada transaksi jual beli yang dilakukan terdapat khiyar syarat dan khiyar ghabn. Dan transaksi jual beli yang dilakukan oleh penjual tersebut belum sesuai dengan jual beli menurut fiqih dan juga belum sesuai dengan penerapan khiyar syarat dan khiyar ghabn. |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/L1vDhFZ6N3lBRZBB7L0t1G6SaKDFJ8dk.pdf |
| Tanggal: | 2020-09-15 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1608107255019_perpus.pdf | 1.015Mb | application/pdf |
Lihat / |
File "IMPLEMENTASI HAK KHIYAR DALAM JUAL BELI SEPATU DI PASAR RAYA SOLOK" |
| 1608107255539_syariah.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "IMPLEMENTASI HAK KHIYAR DALAM JUAL BELI SEPATU DI PASAR RAYA SOLOK" |