IMPLEMENTASI ATURAN ADAT TENTANG HARTA SUARANG SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Nagari Batu Balang)

Publikasi Unusia

IMPLEMENTASI ATURAN ADAT TENTANG HARTA SUARANG SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Nagari Batu Balang)

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: IMPLEMENTASI ATURAN ADAT TENTANG HARTA SUARANG SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Nagari Batu Balang)
Penulis: WULAN PRAMADANTI
Abstrak: Wulan Pramadanti. NIM 1630201060. Judul Skripsi: ”Implementasi Aturan Adat Tentang Harta Suarang Setelah Terjadinya Perceraian Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Nagari Batu Balang“. Jurusan Ahwal Al-Syakshiyyah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Implementasi Aturan Adat Tentang Harta Suarang Setelah Terjadinya Perceraian Menurut Hukum Islam di Nagari Batu Balang. Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan aturan Adat dan pelaksanaan aturan Adat terhadap harta Suarang setelah terjadinya perceraian dan untuk mengetahui dan menganalisis penerepan aturan Adat terhadap harta Suarang setelah terjadi perceraian di Nagari Batu Balang menurut Hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah field Research menggunakan metode kualitatif Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumen. Analisis data yang digunakan melalui teori Miles and Hubermen. Berdasarkan hasil temuan penelitian di lapangan bahwa peraturan harta suarang ditetapkan oleh niniak mamak pada tahun 1989 kemudian pelaksanaannya sebagian masyarakat ada yang membagi sebagian tidak. Yang membagi sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan KHI yang tidak membagi ada beberapa alasan yaitu karna hartanya sedikit, harta dikuasai oleh istri, harta berada dikediaman istri. Pelaksanaan aturan tentang Harta Suarang menurut Hukum Islam termasuk kedalam kategori „Urf Shahih, yaitu Adat atau kebiasaan yang berlaku disuatu tempat yang tidak bertentangan dengan ajaran Al-Qur‟an dan Sunnah Rasulullah SAW, maka dapat dijadikan pegangan jika terjadi tuntutan terhadap permasalahan dan perselisihan mengenai harta itu sendiri. Artinya penerapan aturan tersebut telah disepakati oleh seluruh niniak mamak dan bagi kemenakannya berkewajiban untuk mematuhinya. Namun dalam hal ini Hukum Islam tidak melarang dan dikategorikan kepada Mubah artinya boleh dilakukan karena mengandung kemaslahatan dan mencegah kepada kemudharatan.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/Br0FfzaAKXV9zEhkkIl1EK0KA6L8sBh.pdf
Tanggal: 2020-09-15


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1608107252734_pustaka.pdf 1.544Mb application/pdf Lihat / Buka File "IMPLEMENTASI ATURAN ADAT TENTANG HARTA SUARANG SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Nagari Batu Balang)"
1608107253540_syariah.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "IMPLEMENTASI ATURAN ADAT TENTANG HARTA SUARANG SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Nagari Batu Balang)"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya