ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PARIAMAN Nomor 532/Pdt.G/2019/PA.Prm TENTANG PENGABULAN IZIN POLIGAMI DENGAN ALASAN TELAH MENIKAH SIRRI

Publikasi Unusia

ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PARIAMAN Nomor 532/Pdt.G/2019/PA.Prm TENTANG PENGABULAN IZIN POLIGAMI DENGAN ALASAN TELAH MENIKAH SIRRI

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PARIAMAN Nomor 532/Pdt.G/2019/PA.Prm TENTANG PENGABULAN IZIN POLIGAMI DENGAN ALASAN TELAH MENIKAH SIRRI
Penulis: PUTRI WULANDARI
Abstrak: PUTRI WULANDARI, NIM 1630201042 Judul Skripsi: “Analisis Putusan Pengadilan Agama Pariaman Nomor 532/Pdt.G/2019/PA.Prm Tentang Pengabulan Izin Poligami Dengan Alasan Telah Menikah Sirri”. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Dalam Putusan Pengadilan Agama Pariaman Nomor 532/Pdt.G/2019/PA.Prm ada hal yang menarik untuk dikaji, yaitu suami mengajukan permohonan poligami karena telah menikah sirri dengan calon istri kedua, serta dikabulkan atas dasar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 5 ayat 1 UU No.1/1974. Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan Perkara Nomor 532/Pdt.G/2019/PA.Prm tentang pengabulan izin poligami dengan alasan telah menikah sirri dan bagaimana analisis terhadap pertimbangan hakim dalam Perkara Nomor 532/Pdt.G/2019/PA.Prm tentang pengabulan izin poligami dengan alasan telah menikah sirri. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Sumber primernya adalah putusan perdata nomor 532/Pdt.G/2019/PA.Prm dan hakim yang menangani perkara nomor 532/Pdt.G/2019/PA.Prm. Teknik analisis yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian adalah pertimbangan utama majelis hakim dalam mengabulkan izin poligami adalah berdasarkan mashlahah yaitu kemaslahatan keluarga. Selanjutnya hakim mepertimbangkan Pasal 4 ayat (2) huruf a yaitu isteri tidak menjalankan kewajiban sebagai isteri dan Pasal 5 ayat 1, isteri pertama telah membuat surat persetujuan izin poligami. Di samping itu hakim juga mempertimbangkan adanya penyataan suami untuk berlaku adil kepada seluruh isterinya. Analisis penulis terhadap pertimbangan hakim adalah bahwa kemaslahatan yang dijadikan pertimbangan tidak realistis. Pertimbangan Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Pertimbangan penggunaan Pasal 5 ayat 1, terbukti dipersidangan bahwa isteri pertama sudah mencabut persetujuan atau izin poligami yang diberikannya. Sedangkan surat pernyataan suami untuk berlaku adil tidak ada jaminan untuk bisa direalisasikan. Sehingga menurut penulis hakim telah keliru dalam memberikan keputusan izin poligami pada perkara Nomor 532/Pdt.G/2019/PA.Prm. Disamping itu, menurut analisa penulis, seharusnya permohonan tersebut dinyatakan oleh majelis hakim tidak dapat diterima (NO) karena tidak memenuhi syarat materil. Karena kalau dilihat dari permohonan yang diajukan oleh pemohon maka sebenarnya permohonan tersebut tidak memenuhi syarat materil karena pada dasarnya permohonan izin poligami diajukan sebelum dilakukannya poligami tersebut. Sementara dalam perkara ini pemohon telah nyata melakukan pernikahan sirri sebelum adanya izin dari Majelis Hakim untuk melakukan poligami. Oleh karena itu jelas permohonan ini tidak memiliki dasar hukum sebagai permohonan izin poligami.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/VuzkBRsnBPNJqjyw85NLy7JiObVQyNhE.pdf
Tanggal: 2020-09-15


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1608107250916_S ... LANDARI NIM.1630201042.pdf 1.191Mb application/pdf Lihat / Buka File "ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PARIAMAN Nomor 532/Pdt.G/2019/PA.Prm TENTANG PENGABULAN IZIN POLIGAMI DENGAN ALASAN TELAH MENIKAH SIRRI"
1608107251421_syariah.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PARIAMAN Nomor 532/Pdt.G/2019/PA.Prm TENTANG PENGABULAN IZIN POLIGAMI DENGAN ALASAN TELAH MENIKAH SIRRI"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya