PROBLEMATIKA SISTEM ADAT SALINGKA NAGARI GUGUAKMALALO (LARANGAN PERKAWINAN ANTAR SUKU YANG BERBEDA) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Publikasi Unusia

PROBLEMATIKA SISTEM ADAT SALINGKA NAGARI GUGUAKMALALO (LARANGAN PERKAWINAN ANTAR SUKU YANG BERBEDA) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: PROBLEMATIKA SISTEM ADAT SALINGKA NAGARI GUGUAKMALALO (LARANGAN PERKAWINAN ANTAR SUKU YANG BERBEDA) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Penulis: HAYATUL HUSNA
Abstrak: Hayatul Husna, NIM 1630201021. Judul Skripsi: “Problematika Sistem Adat Salingka Nagari Guguak Malalo (Larangan Perkawinan Antar Suku Yang Berbeda) Ditinjau Dari Perspektif Hukum”. Jurusan Ahwal alSyakhsiyyah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah Bagaimana praktek larangan perkawinan beda suku di Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuah Selatan Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat, bagaimana sanksi yang diterapkan kepada masyarakat bagi yang melanggar larangan tersebut dan bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap praktek larangan perkawinan beda suku di nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuah Selatan Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui observasi dan wawancara dengan ketua KAN, Niniak mamak suku, dan orang-orang yang melanggar aturan adat tersebut.Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Berdasarkan hasil penelitian ini adalah di Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar terkait larangan perkawinan nikah antar suku yang berbeda, maka peneliti dapat menyimpulkan bahwa ada dua bentuk larangan nikah antar suku yang berbeda di Nagari Guguak Malalo yaitu Larangan Nikah antar suku yang berbeda dalam satu Koto dan Larangan nikah antar suku yang berbeda antar Koto. Apabila seseorang melanggar larangan tersebut maka akan diberikan sanksi berupa pengusiran sepanjang adat dari kampung asalnya, yaitu tidak dibenarkan lagi tinggal di Nagari Guguak Malalo , namun jika mereka bersikeras untuk tinggal di kampung, maka mereka akan dikucilkan secara adat sampai mereka bersedia membayar denda satu ekor kerbau besar. Denda tersebut dibayarkan kepada Niniak Mamak pemangku adat dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum dalam koto asal dari pelaku pelanggaran larangan tersebut. Dalam Islam sudah dijelaskan secara rinci siapa-siapa saja yang dilarang untuk dinikahi. Sedangkan pelarangan nikah antar suku yang berbeda ini bukanlah merupakan bagian dari ketentuan tersebut. Walaupun demikan bukan berarti aturan larangan nikah beda suku ini bertentangan dengan aturan syara‟. Sebab larangan adat tidak membatalkan eksistensi nikah tersebut dan konsekwensi hukum dari nikah. Malahan larangan adat itu bertujuan untuk memperkuat silaturahmi dalam kaum mereka agar berat sepikul dan ringan sejinjing. Oleh karena itu, adat tersebut dapat dikatakan sebagai adat yang baik yang perlu dilestarikan. Secara syara‟ dapat dikategorikan kepada „Urf Shahih atau adat yang sah dan boleh diamalkan. Terlebih lagi atur anter sebut dibuat dengan memiliki tujuan untuk mementingkan ke-maslahatan masyarakat Nagari Guguak Malalo itu sendiri.
URI:
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/ZhItiyWEc0ZGgMKZaVbHWMjyoK9ls4.pdf
Tanggal: 2020-09-15


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1608107246936_pustaka.pdf 1.300Mb application/pdf Lihat / Buka File "PROBLEMATIKA SISTEM ADAT SALINGKA NAGARI GUGUAKMALALO (LARANGAN PERKAWINAN ANTAR SUKU YANG BERBEDA) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM"
1608107247529_syariah.jpg 428.7Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "PROBLEMATIKA SISTEM ADAT SALINGKA NAGARI GUGUAKMALALO (LARANGAN PERKAWINAN ANTAR SUKU YANG BERBEDA) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya