Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | PENGESAHAN NIKAH PASANGAN DI BAWAH UMUR YANG DIDAHULUI DENGAN PERNIKAHAN SIRRI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KUA KECAMATAN SUNGAYANG) |
| Penulis: | FACHRUL AN’AM |
| Abstrak: | FACHRUL AN’AM, NIM 1630201015 Judul Skripsi: “Pengesahan Nikah Pasangan di Bawah Umuryang Didahului dengan Pernikahan SirriPerspektif Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kecamatan Sungayang)”. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Penelitian ini dilatarbelakangi adanyapasangan di bawah umur yang sudah melakukan pernikahan sirri kemudian memiliki anak dan setelah pasangan tersebut sudah cukup umur mereka datang ke KUA untuk menikah ulang dengan tujuan agar pernikahannya tercatat secara hukum. Kemudian KUA melakukan pernikahan ulang kedua pasangan yang sudah cukup umur tersebut. Terdapat tiga rumusan masalah dalam penelitian ini yaitubagaimana praktek pelaksanaan nikah pasangan di bawah umur di KUA Kecamatan Sungayang, apa dasar/landasan yuridis Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungayang menikahkan kembali pasangan di bawah umur yang telah menikah sirri dan bagaimana akibat hukum dari disahkannya pernikahan pasangan di bawah umur yang didahului dengan nikah sirri. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Sumber primernya adalahKepala Kantor Urusan Agama, penghulu nikah dan pasangan yang menikah ulang. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif Hasil penelitian adalah praktek pelaksanaan nikah pasangan di bawah umur di KUA Kecamatan Sungayang rata-rata terjadi karena pergaulan bebas sehingga pihak perempuan sudah hamil di luar nikah dan kedua belah pihak melakukan nikah sirri terlebih dahulu sebelum dilakukannya nikah ulang di Kantor Urusan Agama. Dasar/landasan yuridis Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungayang menikahkan kembali pasangan di bawah umur yang telah menikah sirri adalah: Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kaidah Fiqhiyyah yang artinya “Menghindari kerusakan lebih utama daripada mendatangkan kemashlahatan”.Kemudian kaidah fiqhiyyah lainnya yaitu “Gembirakanlah orang yang datang kepadamu, janganlah ditakuti. Mudahkan urusan orang yang datang kepadamu , jangan dipersulit”. Akibat hukum dari disahkannya pernikahan pasangan di bawah umur yang didahului dengan nikah sirri adalah dari sisi akibat hukum terhadap perkawinan, maka pernikahan sirri yang telah dilakukan oleh pasangan tersebut dianggap tidak sah sehingga harus diulang, akibat hukum terhadap anak adalah bahwa anak hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu karena dianggap bukan anak sah dan akibat hukum terhadap harta perkawinan adalah bahwa pasangan tersebut tidak memiliki harta perkawinan selama menikah sirri. Adapun analisa penulis, bahwa KUA belum memiliki kewenangan untuk melakukan pernikahan ulang, karena seharusnya pernikahan sirri tersebut diajukan permohonan isbat nikahnya terlebih dahulu, barulah diketahui apakah pernikahan tersebut perlu diulang atau disahkan oleh pengadilan sesuai dengan aturan KHI Pasal 7. |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/SxwtonoRTXKdQzhgV7Hm02ISYN0TpB.pdf |
| Tanggal: | 2020-09-15 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1608107245176_S ... L AN'AM NIM.1630201015.pdf | 1.117Mb | application/pdf |
Lihat / |
File "PENGESAHAN NIKAH PASANGAN DI BAWAH UMUR YANG DIDAHULUI DENGAN PERNIKAHAN SIRRI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KUA KECAMATAN SUNGAYANG)" |
| 1608107245807_syariah.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "PENGESAHAN NIKAH PASANGAN DI BAWAH UMUR YANG DIDAHULUI DENGAN PERNIKAHAN SIRRI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI KUA KECAMATAN SUNGAYANG)" |