Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | EKSISTENSI “UANG JUJURAN”PADA PERKAWINAN DALAM ADAT TAPANULI NAGARI TANJUNG BETUNG MENURUT HUKUM ISLAM |
| Penulis: | SISRI SURYANI |
| Abstrak: | SISRI SURYANI, NIM. 1630201053, Judul Skripsi “EKSISTENSI “UANG JUJURAN” PADA PERKAWINAN DALAM ADAT TAPANULI NAGARI TANJUNG BETUNG MENURUT HUKUM ISLAM”, Jurusan Ahwal AlSyakhshiyyah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar tahun 2020. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana praktik Uang Jujuran dalam perkawinan dan keberadaan Uang Jujuran dalam pelaksanaan perkawinan ditinjau dari hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui serta menjelaskan praktik Uang Jujuran dalam perkawinan, untuk mengetahui serta menjelaskan pandangan hukum Islam terhadap keberadaan Uang Jujuran dalam pelaksanaan perkawinan di Nagati Tanjung Betung. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research), untuk mendapatkan data-data dari perrmasalahan yang diteliti menggunakan metode kualitatif dengan sumber data primer yaitu suami istri yang telah melaksanakan perkawinan, tokoh adat, niniak mamak, dan ketua sumando, data sekunder yaitu, profil nagari dan didukung dengan buku-buku adat. Hasil penelitian yang penulis temukan bahwa sebelum melaksanakan perkawinan ada aturan adat yang harus dijalankan oleh masyarakat Nagari Tanjung Betung Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman yaitu calon suami harus membayar uang jujuran kepada calon istri dalam proses perhitungan keluarga terlebih dahulu. Adapun proses uang jujuran ini yaitu diawali dengan pelaksanaan menyapai (peminangan) dari pihak laki-laki yang dihadiri oleh orang tua calon mempelai pria, kahanggi (saudara ayah calon mempelai pria), anak boru (saudara/saudari calon mempelai pria) dan natobang (ninik mamak), kepada pihak perempuan. kedua, yaitu dilaksanakan pertunangan yang rangkaian acaranya adalah menanyakan kesediaan yang akan dipinang, menentukan waktu perhitungan keluarga dan menetapkan jumlah uang jujuran dalam perkawinan. Setelah dilaksanakan pertunangan maka dilanjutkan dengan perhitungan keluarga sekaligus pemberian uang jujuran sesuai dengan hasil kesepakatan kedua belah pihak, dimana uang jujuran ini adalah suatu pemberian dari calon suami kepada calon istri. Jumlah uang jujuran ini dilihat dari status calon istri baik dari status pekerjaan calon istri, kecantikan calon istri, dan tingkat pendidikan calon istri. Uang jujuran ini berguna untuk peralatan rumah tangga mereka seperti; lemari hias, lemari pakaian, tempat tidur, kompor, piring, sendok dan lain-lain. Jika aturan ini tidak diikuti akan diberikan sanksi adat. Dan adapun dampak lain jika bagi calon suami dan calon istri tidak membayar uang jujuran maka akan mengakibatkan tertundanya perkawinan. Oleh karena itu, pandangan Hukum Islam terhadap keberadaan uang jujuran dalam pelaksanaan perkawinan adalah termasuk kepada golongan „urf shahih, hal ini berdasarkan syarat-syarat „urf dijadikan sebagai sumber hukum Islam yaitu, adat tersebut bernilai maslahat, karena berdampak pada kebaikan antara pihak laki-laki maupun perempuan, untuk memperlihatkan keseriusan untuk menikah, memperlihatkan rasa tanggung jawab laki-laki, memperlihatkan kemapanan laki-laki. Selanjutnya dalam pemberian sanksi bertujuan agar nantinya masyarakat tidak mudah membatalkan sebuah hubungan dan mengingkari janji yang telah dibuat bersama. Adat tersebut berlaku kepada setiap orang yang melaksanakan perkawinan, adat tersebut telah berlaku secara turun temurun sampai sekarang ini, adat tersebut tidak bertentangan dan tidak melanggar dalil syara‟ |
| URI: |
https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/QEwKymDWWNWtrCYPGBz8U80Y8GRg5SC.pdf |
| Tanggal: | 2020-09-15 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1608107242468_perpus suryani.pdf | 1.482Mb | application/pdf |
Lihat / |
File "EKSISTENSI “UANG JUJURAN”PADA PERKAWINAN DALAM ADAT TAPANULI NAGARI TANJUNG BETUNG MENURUT HUKUM ISLAM" |
| 1608107243145_syariah.jpg | 428.7Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "EKSISTENSI “UANG JUJURAN”PADA PERKAWINAN DALAM ADAT TAPANULI NAGARI TANJUNG BETUNG MENURUT HUKUM ISLAM" |