PEMBIAYAAN MURABAHAH IMPLAN MULTIGUNA DI PT BANKSYARIAH MANDIRI KC BATUSANGKAR DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Publikasi Unusia

PEMBIAYAAN MURABAHAH IMPLAN MULTIGUNA DI PT BANKSYARIAH MANDIRI KC BATUSANGKAR DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: PEMBIAYAAN MURABAHAH IMPLAN MULTIGUNA DI PT BANKSYARIAH MANDIRI KC BATUSANGKAR DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Penulis: RANI SEPTIANI
Abstrak: RANI SEPTIANI. 2020. NIM, HES 1602022007 judul tesis “Pelaksanaan Pembiayaan Murabahah Implan Multiguna di PT Bank Syariah Mandiri KC Batusangkar menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”. Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah apakah pelaksanaan pembiayaan Murabahah Implan Multiguna dengan memakai akad wakalah sudah sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah, bagaimana pelaksanaan take over/ hiwalah di PT Bank Syariah Mandiri KC Batusangkar menurut Hukum Ekonomi Syariah dan bagaimana pola anuitas dalam pembiayaan Murabahah Implan Multiguna di PT Bank Syariah Mandiri Batusangkar Menurut Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian yang dipakai dalam penulisan tesis ini adalah penelitian lapangan (field research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumendasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudiandiuraikan serta melakukan klarifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Hasil penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan, bahwa Pelaksanaan pembiayaan Murabahah Implan Multiguna di PT Bank Syariah Mandiri KC Batusangkar semuanya memakai akad wakalah, semua bentuk pembiayaan murabahah diwakilkan kepada nasabah untuk membeli barang sendiri. Dalam pelaksanaan tersebut terdapat pelanggaran terhadap Perma No. 2 Tahun 2008 mengenai jual beli, dimana ketika transaksi jual beli harusnya barang sudah tersedia untuk pembeli. Pelaksanaan take over/ hiwalah yang diterapkan pada PT Bank Syariah Mandiri KC Batusangkar dengan penggunakan qard sudah sesuai dengan Fatwa DSN dan KHES. Multi akad atau 3 akad dalam 1 objek jual beli di PT Bank Syariah Mandiri sudah sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah.
URI:
Tanggal: 2020-10-02


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1606707095712_pasca.jpg 447.2Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "PEMBIAYAAN MURABAHAH IMPLAN MULTIGUNA DI PT BANKSYARIAH MANDIRI KC BATUSANGKAR DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH"

Item ini muncul di Koleksi berikut

  • Koleksi Tesis
    Perpustakaan Jurusan HUKUM EKONOMI SYARIAH (S2) Repository

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya