| Fakultas | Pascasarjana |
| Jurusan | HUKUM EKONOMI SYARIAH (S2) |
| Kode Matakuliah | HES8601 |
| Nama Matakuliah | Ilmu Hukum (Matrikulasi) |
| Semester | 1 |
| SKS | 0 sks |
| Pengampu Perkuliahan | DR. ULYA ATSANI, S.H., M.HUM. |
| Peserta Perkuliahan | 2002021006 - DAILANI ISMAIL, 2002021011 - ILHAM NARDI YULIANTO |
Pembelajaran dilakukan secara daring di e campus
Sikap
1. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
2. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;
Pengetahuan
3. Menguasai konsep, nilai, asas dan teori tentang hukum.
4. Menguasai konsep teoretis dibidang hukum dan metode penerapannya dalam penyelesaian sengketa.
Keterampilan Umum
5. mampu melakukan validasi akademik atau kajian sesuai bidang keahliannya dalam menyelesaikan masalah di masyarakat atau industri yang relevan melalui pengembangan pengetahuan dan keahliannya;
6. mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas;
7. mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data;
Keterampilan Khusus
8. Mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dibidang hukum ekonomi syariah dan mentransformasikan kepada masyarakat.
9. Mampu melakukan penemuan hukum
| Minggu ke | Indikator Capaian Pembelajaran | Bahan Kajian | Metode Pembelajaran | Pengalaman Belajar | Waktu Pembelajaran | Tugas dan Penilaian | Sumber Belajar |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan pengertian hukum, ilmu hukum dan membedakannya dengan norma social lainnya | Pembahasan tentang RPS dan Gambaran Umum Perkuliahan | Diskusi online | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 0 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | |
| 2 | Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan pengertian hukum, ilmu hukum dan mengklasifikasikannya | Pembahasan tentang gambaran bahan kajian | Diskusi online | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 0 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | |
| 3 | Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan pengertian hukum, ilmu hukum dan mengklasifikasikannya | Pembahasan tentang pengertian hukum, ilmu hukum dan mengklasifikasikannya | Diskusi online | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 0 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | |
| 4 | Mampu menjelaskan Kaedah Hukum dan membedakannya dengan kaidah sosial lainnya | Pembahasan tentang Kaedah Hukum dan membedakannya dengan kaidah sosial lainnya | Diskusi daring | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 0 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | |
| 5 | Mampu memahami dan menjelaskan dengan kritis tentang metode penemuan hukum | Pembahasan tentang metode penemuan hukum | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 0 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 6 | Mampu memahami dan menjelaskan dengan kritis tata hukum yang berlaku di Indonesia | Pembahasan tentang tata hukum yang berlaku di Indonesia | Diskusi Online | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 0 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | |
| 7 | Mampu memahami dan menjelaskan dengan kritis tentang politik hukum nasional | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 0 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 8 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | 8 : UTS | Mengerjakan soal UTS | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 0 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | |
| 9 | Mahasiswa memahami dan menjelaskan dengan kritis pengaturan Hukum Perdata | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 0 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 10 | Mahasiswa mampu Mampu memahami dan menjelaskan dengan kritis pengaturan lapangan Hukum Islam | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 0 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 11 | Mahasiswa Mampu memahami dan menjelaskan dengan kritis pengaturan lapangan Hukum Ekonomi | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 0 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 12 | Mahasiswa mampu Mampu memahami dan menjelaskan dengan kritis pengaturan hukum Perbankan | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 0 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 13 | Mahasiswa Mampu memahami dan menjelaskan dengan kritis pengaturan lapangan Hukum Lembaga Keuangan Non Bank | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 0 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 14 | Mahasiswa Mampu memahami menjelaskan dengan kritis pengaturan lapangan Hukum Perlindungan Konsumen | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 0 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 15 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 0 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 16 | Mahasiswa Mampu memahami dan menjelaskan dengan kritis pengaturan lapangan Hukum Penyelesaian Sengketa Ekonomi. | 16 : UAS | Mengerjakan soal UAS | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 0 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya |
Artefak perkuliahan Matakuliah: HES8601-Ilmu Hukum (Matrikulasi) (0 SKS), Semester: 1 PPS-A, Dosen : DR. ULYA ATSANI, S.H., M.HUM., Ruang: Lokal F3, Hari: Sabtu, 09.10 s.d 10.50, Tahun Akademik: 2020/2021, Jurusan: HUKUM EKONOMI SYARIAH (S2)
Semua hak cipta dilindungi oleh Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar