| Fakultas | Syariah |
| Jurusan | HUKUM EKONOMI SYARIAH |
| Kode Matakuliah | HES203 |
| Nama Matakuliah | Fatwa Dewan Syariah Nasional* |
| Semester | 5 |
| SKS | 2 sks |
| Pengampu Perkuliahan | JOHAN EFENDI,Lc.,MH |
| Peserta Perkuliahan | 1830202014 - ENI YANTRI, 1830202016 - FARHAN FAJRIZAL, 1830202026 - INDAH NUR ILAINA, 1830202028 - JENI PUJI LESTARI, 1830202029 - LARAS SASMITA, 1830202030 - LISA SAFIRA, 1830202031 - LISA WILLIYANI, 1830202033 - MAR`ATUN FADHILA, 1830202034 - MEGAWATI PUTRI, 1830202035 - MELA SYAFITRI, 1830202036 - MIRA YULIANTI, 1830202038 - MUHAMMAD IQBAL, 1830202040 - NADA ULL KHAIRA, 1830202041 - NADIA PERMATA SARI, 1830202044 - NONI KURNIA ESA, 1830202045 - NOVIA FRANT SISCA.S, 1830202046 - NOVIA SISKA, 1830202047 - NURHAMIMA, 1830202048 - NURUL AFIFAH, 1830202050 - PUTRI MELI, 1830202051 - PUTRI SABILA, 1830202052 - RAMA IRMA LIANA, 1830202053 - RENDA NORMA PERMATA |
Mata kuliah ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang kajian Fatwa secara komprehensif meliputi Pengertian Fatwa, Syarat-syarat mufti, Kedudukan fatwa dalam hukum Islam, Definisi Qadha’,
Perbedaan fatwa dengan Qadha’. Ijtihad dan masalah-masalah yang berkaitan dengan ijtihad serta kedudukan ijtihsd dalam hukum Islam. Pembagian ijtihad dari segi bentuk (istinbathi dan thabiqiy), segi dalil (bayani, ta’lili, istishlahi),segi pelaksanaan (fardi, jama’i). Fatwa zaman Nabi, zaman sahabat, zaman Tabi’in dan zaman imam mujtahid (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali), Gambaran umum tentang MUI, meliputi Sejarah MUI, visi misi MUI, orientasi MUI, peran MUI, kepengurusan MUI, komisi-komisi MUI, lembaga-lembaga didalam MUI. MUI dan komisi fatwa serta metode istinbath hukumnya. Definisi DSN, sejarah berdiri DSN, latar belakang DSN, visi misi DSN, tugas DSN, Wewenang DSN kedudukan dan keanggotaan DSN MUI, mekanisme kerja DSN (BPH, DPS, pembiayaan DSN), Manhaj penetapan fatwa dan prosedur pemberian fatwa DSN. Menganalisis beberapa fatwa DSN, tentang akad Giro (berdasarkan Bunga, Mudharabah dan Wadhi’ah). Menganalisi fatwa tentang pembiayaan Mudharabah (Qiradh) dan Murabahah. Menganalisis fatwa tentang akad jual beli Murabahah, Mudharabah. Mengalisis fatwa tentang jual beli Salam dan jual beli Ishtishna’. Menganalisis fatwa tentang akad Syirkah. Menganalisis fatwa tentang Tabungan. Serta menganalisis fatwa tentang Asuransi syari’ah.
1. Mahasiswa dapat memahami tentang kajian Fatwa dan hal-hal yang berkaitan dengan fatwa
2. Mahasiswa dapat memahami sejarah perkembangan fatwa dari zaman Nabi sampai hari ini
3. Mahasiswa dapat mengetahui urgensi MUI dan Fatwa DSN dalam kehidupan bernegara
4. Mahasiswa memahami dan mampu menganalisis fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN-MUI
5. Mahasiswa Menguasai konsep penetapan fatwa DSN-MUI
6. Hafal dengan baik dalil-dalil yang berkaitan dengan bahan kajian.
| Minggu ke | Indikator Capaian Pembelajaran | Bahan Kajian | Metode Pembelajaran | Pengalaman Belajar | Waktu Pembelajaran | Tugas dan Penilaian | Sumber Belajar |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan menaati kontrak perkuliahan | Mampu memahami tentang tinjauan umum materi perkuliahan dan kontrak perkluijan | ceramah dan diskusi | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan menaati | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan dan memahami kontrak perkuliahan | Tinjauan umum tentang materi perkuliahan dan kontrak perkuliahan |
| 2 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang Defenisi fatwa Syarat-syarat mufti, Adab-adab mufti, Kedudukan fatwa dalam hukum Islam, Definisi Qadha’, Perbedaan fatwa dengan Qadha’ |
1. Teacher center 2. Focus Group Discussion 3. Active debate 4. Mendengarkan penjelasan dosen via voice |
Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | Fatwa dan Qadha' |
| 3 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang Ijtihad / Mahasiswa mampu memahami konsep ijtihad sebagai sumber hukum Islam | a. Diskusi online b. Presentasi makalah melalui Grup Whatsapp via voice c. Diskusi grup d. Penjelasan materi via voice |
Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | Pengertian ijtihad, rukun dan syarat-syara tijtihad, Lapangan Ijtihad danTingkatan Mujtahid Ijtihad, serta kedudukan ijtihad dalam hukum Islam. |
| 4 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang Pembagian ijtihad / mahasiswa mampu memahami pembagian ijtihad | Diskusi via zoom meeting dan Wa | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | Pembagian itjtihad Segi bentuk : Istinbathi dan Tathbiqi Segi dalil : Bayani, Ta'lili dan Istishlahi Pembuat : Fardi dan Jama'i |
| 5 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang Sejarah Fatwa zaman Nabi, zaman sahabat, zaman Tabi’in dan zaman imam mujtahid (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) / Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Fatwa zaman Nabi, zaman sahabat, zaman Tabi’in dan zaman imam mujtahid (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) | a. Diskusi online b. Presentasi makalah melalui Grup Whatsapp via voice c. Diskusi grup d. Penjelasan materi via voice |
Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | -Sejarah Fatwa zaman Nabi -Sejarah dan metode fatwa zaman sahabat -Sejarah dan metode fatwa zaman tabi'in -Sejarah dan metode fatwa zaman imam mazhab |
| 6 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang Pembahasan tentang Gambaran umum tentang MUI/ Mahasiswa mampu menjelaskan tentang MUI dan komisi-komisi yang ada didalam MUI | Ceramah dan diskusi a. Diskusi online b.Presentasi makalah melalui Grup Whatsapp via voice c. Diskusi grup d Penjelasan materi via voice |
Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | 1.Gambaran umum tentang MUI, 2.Sejarah MUI, 3. visi misi MUI, 4. orientasi MUI, peran MUI, 5 kepengurusan MUI, 6. komisi-komisi yang ada didalam MUI |
| 7 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang komisi fatwa MUI serta metode istinbath hukumnya / Mahasiswa mampu menjelaskan tentang MUI dan komisi fatwa serta metode istinbath hukumnya | Diskusi via zoom meeting dan Wag | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | 1. Komisi fatwa MUI 2. Metode istinbath hukum fatwa MUI |
| 8 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | 8 : UTS | Mengerjakan soal UTS | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | |
| 9 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 10 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 11 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 12 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 13 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 14 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 15 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 16 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | 16 : UAS | Mengerjakan soal UAS | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya |
Artefak perkuliahan Matakuliah: HES203-Fatwa Dewan Syariah Nasional* (2 SKS), Semester: 5 18-HES-B, Dosen : JOHAN EFENDI,Lc.,MH, Ruang: L2.10, Hari: Sabtu, 08.56 s.d 10.34, Tahun Akademik: 2020/2021, Jurusan: HUKUM EKONOMI SYARIAH
Semua hak cipta dilindungi oleh Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar