SYA111-Hukum Pidana (2 SKS) 3 19-AHS-B RIDHO OKTOVIAMA AMRAN, SH., MH. GH.3.4, Jum'at, 16.01 s.d 17.40 2020/2021

Publikasi Unusia

SYA111-Hukum Pidana (2 SKS) 3 19-AHS-B RIDHO OKTOVIAMA AMRAN, SH., MH. GH.3.4, Jum'at, 16.01 s.d 17.40 2020/2021
 

1. Identitas Matakuliah

Fakultas Syariah
Jurusan AHWAL AL SYAKHSHIYYAH
Kode Matakuliah SYA111
Nama Matakuliah Hukum Pidana
Semester 3
SKS 2 sks
Pengampu Perkuliahan RIDHO OKTOVIAMA AMRAN, SH., MH.
Peserta Perkuliahan 1730202026 - MUHAMMAD AL-FAJRI,
1830201031 - JOVANKA LADY HASANAH,
1930201011 - DANI ARMANDA PUTRA,
1930201017 - FAJRI SURYA AGANDI,
1930201025 - HUSEIN ALHAPIS,
1930201030 - IRVAN WAHYUDI,
1930201031 - JESSYKA,
1930201033 - KHAIRUN NISHA LUVIA,
1930201034 - LAILA KURNIA ILLAHI,
1930201035 - M.RIDWAN SYAHPUTRA,
1930201036 - MALA PUSPITA,
1930201038 - MESA SRI WAHYUNI,
1930201039 - MH.FAKHRI.MZ,
1930201040 - MIFTAHUL HUSNA,
1930201041 - MONITA,
1930201044 - MUHAMMAD IQBAL,
1930201045 - MUHAMMAD SYAFRIN,
1930201046 - MULYADI PUTRA,
1930201047 - NADA KURNIA,
1930201048 - NESA APRILIA,
1930201049 - NOVIA ARDANA,
1930201050 - NOVIARNIS,
1930201051 - NUR HASNA,
1930201052 - NURVALA,
1930201054 - RAHMI SUKMA,
1930201057 - RIANDI AZIS

2. Deskripsi Pembelajaran

Mata kuliah Hukum Pidana ini diperuntukkan bagi Jurusan Hukum Tata Negara, Hukum Ekonomi Syari’ah dan Ahwal Alsyaksiyyah. Mata kuliah ini termasuk dalam komponen mata kuliah keilmuan dan keterampilan (MKK). Dalam perkuliahan ini mahasiswa akan diarahkan pemahamannya kepada enam pokok pembahasan yang terkandung di dalamnya, masing-masing pokok pembahasan tersebut kemudian dijabarkan ke dalam sub-sub tema yang berkaitan serta akan dilakukan intergrasi dan interkoneksi dengan ilmu hukum pidana lain. Hubungan interkoneksi dan integrasi dalam mata kuliah Untuk itu, beberapa teori, nilai atau bahkan norma dalam beberapa aspek pokok permasalahan dalam hukum pidana (pidana, tindak pidana, dan pertanggungjawaban pidana) dapat digali secara komprehensif. Di samping itu mahasiwa dapat memahami obyek kajian dalam hukum pidana, khususnya mengenai permasalahan pokok dalam pidana, yaitu pidana, pertanggungjawaban pidana, serta tindak pidana. Di samping itu, mahasiswa juga mampu memahami bangunan sistem hukum pidana Indonesia sejak negara ini menyatakan kemerdekaannya sampai pada usaha pembaharuan hukum pidana materiel Indonesia. Sebagai perwujudan adanya integrasi dan interkoneksi dalam pembentukan keilmuan hukum pidana, maka mahasiswa juga harus harus mampu menggali sisi keilmuan hukum pidana.

3. Capaian / Kompetensi

1. Mahasiswa Mampu Menjelaskan Pengertian Hukum Pidana
2. Mahasiswa Mampu Memaparkan Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Pidana
3. Mahasiswa Mampu Memahami dan Menjelaskan Sejarah Perkembangan Hukum Pidana
4. Mahasiswa Mampu Memahami dan Menjelaskan Ilmu Bantu dalam Hukum Pidana
5. Mahasiswa Mampu Interpretasi dalam Hukum Pidana
6. Mahasiswa Memahami Tentang Tindak Pidana
7. Mahasiswa Mampu Menjelaskan Tentang Pertanggungjawaban Pidana
8. Mahasiswa Mampu Menjelaskan Berlakunya Hukum Pidana Adat dan dapat melakukan perbandingan penerapan kedua sistem hukum tersebut

4. Rencana Pembelajaran

Minggu ke Indikator Capaian Pembelajaran Bahan Kajian Metode Pembelajaran Pengalaman Belajar Waktu Pembelajaran Tugas dan Penilaian Sumber Belajar
1 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
2 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
3 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
4 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
5 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
6 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
7 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
8 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... 8 : UTS Mengerjakan soal UTS Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
9 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
10 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
11 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
12 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
13 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
14 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
15 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
16 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... 16 : UAS Mengerjakan soal UAS Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya

5. Daftar Rujukan







    Berita

    Artefak perkuliahan Matakuliah: SYA111-Hukum Pidana (2 SKS), Semester: 3 19-AHS-B, Dosen : RIDHO OKTOVIAMA AMRAN, SH., MH., Ruang: GH.3.4, Hari: Jum'at, 16.01 s.d 17.40, Tahun Akademik: 2020/2021, Jurusan: AHWAL AL SYAKHSHIYYAH

Kiriman Terbaru

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya

Discover

Umpan RSS