| Fakultas | Syariah |
| Jurusan | AHWAL AL SYAKHSHIYYAH |
| Kode Matakuliah | SYA111 |
| Nama Matakuliah | Hukum Pidana |
| Semester | 3 |
| SKS | 2 sks |
| Pengampu Perkuliahan | RIDHO OKTOVIAMA AMRAN, SH., MH. |
| Peserta Perkuliahan | 1730201032 - TEGUH SAPUTRA, 1830201058 - PUJA GUSTI PERTIWI, 1830201066 - SARI PURNAMA, 1830201082 - WAEMUHAMMADKHOIREE, 1930201001 - AFJUL HUDA, 1930201003 - ANDINI, 1930201004 - ANDRE NOFERESKA PUTRA, 1930201005 - ANGGIA MURNI, 1930201006 - ASMIRA JUNIARTI, 1930201008 - AZIZUL HAKIM, 1930201009 - BETNI ZAHARA, 1930201012 - DELVIA DOLLA, 1930201014 - ERIKE AKITA, 1930201015 - ESA HANIFIA, 1930201018 - FAUZAN, 1930201023 - HIDAYATUL ILHAM, 1930201024 - HUMAIRA KHAIRUNNISYA, 1930201026 - INTAN OKTAVIA HONESTY, 1930201042 - MUHAMMAD ABDULLAH SALIM |
Mata kuliah Hukum Pidana ini diperuntukkan bagi Jurusan Hukum Tata Negara, Hukum Ekonomi Syari’ah dan Ahwal Alsyaksiyyah. Mata kuliah ini termasuk dalam komponen mata kuliah keilmuan dan keterampilan (MKK). Dalam perkuliahan ini mahasiswa akan diarahkan pemahamannya kepada enam pokok pembahasan yang terkandung di dalamnya, masing-masing pokok pembahasan tersebut kemudian dijabarkan ke dalam sub-sub tema yang berkaitan serta akan dilakukan intergrasi dan interkoneksi dengan ilmu hukum pidana lain. Hubungan interkoneksi dan integrasi dalam mata kuliah Untuk itu, beberapa teori, nilai atau bahkan norma dalam beberapa aspek pokok permasalahan dalam hukum pidana (pidana, tindak pidana, dan pertanggungjawaban pidana) dapat digali secara komprehensif. Di samping itu mahasiwa dapat memahami obyek kajian dalam hukum pidana, khususnya mengenai permasalahan pokok dalam pidana, yaitu pidana, pertanggungjawaban pidana, serta tindak pidana. Di samping itu, mahasiswa juga mampu memahami bangunan sistem hukum pidana Indonesia sejak negara ini menyatakan kemerdekaannya sampai pada usaha pembaharuan hukum pidana materiel Indonesia. Sebagai perwujudan adanya integrasi dan interkoneksi dalam pembentukan keilmuan hukum pidana, maka mahasiswa juga harus harus mampu menggali sisi keilmuan hukum pidana.
1. Mahasiswa Mampu Menjelaskan Pengertian Hukum Pidana
2. Mahasiswa Mampu Memaparkan Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Pidana
3. Mahasiswa Mampu Memahami dan Menjelaskan Sejarah Perkembangan Hukum Pidana
4. Mahasiswa Mampu Memahami dan Menjelaskan Ilmu Bantu dalam Hukum Pidana
5. Mahasiswa Mampu Interpretasi dalam Hukum Pidana
6. Mahasiswa Memahami Tentang Tindak Pidana
7. Mahasiswa Mampu Menjelaskan Tentang Pertanggungjawaban Pidana
8. Mahasiswa Mampu Menjelaskan Berlakunya Hukum Pidana Adat dan dapat melakukan perbandingan penerapan kedua sistem hukum tersebut
| Minggu ke | Indikator Capaian Pembelajaran | Bahan Kajian | Metode Pembelajaran | Pengalaman Belajar | Waktu Pembelajaran | Tugas dan Penilaian | Sumber Belajar |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 2 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 3 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 4 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 5 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 6 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 7 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 8 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | 8 : UTS | Mengerjakan soal UTS | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | |
| 9 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 10 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 11 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 12 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 13 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 14 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 15 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 16 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | 16 : UAS | Mengerjakan soal UAS | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya |
Artefak perkuliahan Matakuliah: SYA111-Hukum Pidana (2 SKS), Semester: 3 19-AHS-A, Dosen : RIDHO OKTOVIAMA AMRAN, SH., MH., Ruang: GH.3.4, Hari: Jum'at, 14.05 s.d 15.44, Tahun Akademik: 2020/2021, Jurusan: AHWAL AL SYAKHSHIYYAH
Semua hak cipta dilindungi oleh Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar