SYA109-Pengantar Ilmu Hukum (3 SKS) 1 20-AHS-A KHAIRINA, MH. SYA.2, Kamis, 09.45 s.d 12.14 2020/2021

Publikasi Unusia

SYA109-Pengantar Ilmu Hukum (3 SKS) 1 20-AHS-A KHAIRINA, MH. SYA.2, Kamis, 09.45 s.d 12.14 2020/2021

 

1. Identitas Matakuliah

Fakultas Syariah
Jurusan AHWAL AL SYAKHSHIYYAH
Kode Matakuliah SYA109
Nama Matakuliah Pengantar Ilmu Hukum
Semester 1
SKS 3 sks
Pengampu Perkuliahan KHAIRINA, MH.
Peserta Perkuliahan 1730201001 - AGUSMAN,
2030201001 - AGUNG LESMANA PUTRA,
2030201002 - ALAN PRIATNA AZEDDAL,
2030201003 - ALDO JAMAL,
2030201004 - ALGHAIDAHFITRI,
2030201005 - AMIRAH MARDHIYYAH,
2030201006 - ANANDA MULIA REZKY,
2030201007 - ANGGI,
2030201008 - ANNISA,
2030201009 - ANNISA FADILAH TISNAL,
2030201010 - ANNISA KHAIRANI,
2030201011 - ANOKI PUTRA,
2030201012 - ASRAFI,
2030201013 - AULIA SAFIRA PUTRI,
2030201014 - BENI JASRA,
2030201015 - BERLIANA CHANIAGO,
2030201016 - BUNGA KUMALA DEWI,
2030201017 - DEA SALSABILLA,
2030201018 - DENI AFRIANTO,
2030201019 - DILA NABILA,
2030201020 - DINA FATMAYONI,
2030201021 - DINA MARIANI,
2030201022 - DINA RIFANI PUTRI,
2030201023 - DINDA ZALSYABILLA,
2030201024 - EDO HIRAWAN,
2030201025 - ELSYA DIANI,
2030201026 - FADILAH ZIKRA,
2030201027 - FAISAL HADI,
2030201028 - FEBRYANINDA WAHYUNI,
2030201029 - FITRI FARAH HUMIA,
2030201030 - GILANG RAMADHAN,
2030201031 - HABIB FITRAH HASIBUAN,
2030201032 - HESTY SYAFRI RAHMI,
2030201033 - ILHAM FADILLAH,
2030201034 - INDAH YULIAN SARI

2. Deskripsi Pembelajaran

Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan salah satu mata kuliah dasar dalam bidang Ilmu Hukum. Oleh Karena itu seluruh mahasiswa fakultas hukum dan Syariah di Indonesia wajib untuk mempelajari mata kuliah ini yang sekaligus menjadi mata kuliah prasyarat untuk mata kuliah hokum pada semester selanjutnya. Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah mata kuliah wajib nasional yang mengantarkan mahasiswa untuk mengetahui mengenai peristilahan dan Ruang lingkup Ilmu hokum, pengertian ilmu hokum dan hokum, ciri-ciri dan sifat hukum, Sejarah ilmu hokum, metode yang dipakai dalam mempelajari ilmu hokum, manusia, masyarakat dan hokum, konsep das sollen dan das sein , sumber-sumber hokum dan konsep-konsep dalam hokum, system hokum, aliran-aliran, mahzab-mahzab dan ilmu ilmu pembantu dalam ilmu hokum.

3. Capaian / Kompetensi

1. Mahasiswa Mampu Menjelaskan Pengertian Imu Hukum
2. Mahasiswa Mampu Memaparkan Ruang Lingkup Ilmu Hukum
3. Mahasiswa Mampu Memahami dan Menjelaskan Sejarah Ilmu Hukum
4. Mahasiswa Mampu Memahami dan Menjelaskan Manusia, Masyarakat dan Hukum
5. Mahasiswa Mampu Memahami dan Menjelaskan Konsep-konsep dalam Hukum
6. Mahasiswa Mampu Memahami dan Menjelaskan Sumber-Sumber Hukum
7. Mahasiswa Mampu Memahami Mahzab-Mahzab Dalam Teori Hukum
8. Mahasiswa Mampu Memahami Ilmu-Ilmu Pembantu Dalam Ilmu Hukum

4. Rencana Pembelajaran

Minggu ke Indikator Capaian Pembelajaran Bahan Kajian Metode Pembelajaran Pengalaman Belajar Waktu Pembelajaran Tugas dan Penilaian Sumber Belajar
1 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembukaan kuliah, pengumuman dan pemberian RPS serta Kontrak kuliah Ceramah Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
2 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ruanglingkup ilmu hukum Diskusi dan penjelasan materi oleh dosen Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya a. pengertian dan istilah ilmu hukum
b. sejarah ilmu hukum
c. pengertian hukum, unsur, ciri serta sifat hukum
d. Metode pendekatan dalam empelajari ilmu hukum
d. perbedaan kaidah hukum dan tiga (3) kaidah sosial lainnya
3 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang manusia, masyarakat dan hukum Diskusi dan ceramah Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya a. Manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial
b Kaidah sosial sebagai perlindungan kepentingan manusia
c. Macam-macam kaidah sosial
d. Perbedaan kaidah hukum dengan tiga kaidah lainnya
c. alasan pentingnya hukum dalam masyarakat
4 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang Konsep das sollen dan sain dalam hukum/Mahasiswa bisa menjelaskan perbedaan das sollen dan das sein Diskusi serta penjelasan materi oleh dosen Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya a. Pengertian das sollen dan das sein
b. Contoh das sollen dan das sein
c. Alasan keberadaan hukum dalam masyarakat
5 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang sumber-sumber hukum/Mahasiswa mampu membedakan sumber hukum materil dan formil Diskusi dan penjelasan materi Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya a. Pengertian sumber hukum
b. Macam-macam sumber hukum
c. bentuk-bentuk sumber hukum formil dan materil
d. Contoh sumber hukum
6 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang Konsep-konsep dalam hukum/Mahasiswa mampu menjelaskan tentang pengertian pokok dalam konsep hukum Diskusi dan penjelasan materi oleh dosen Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya a. Pengertian subjek hukum, objek hukum serta macam-macam subjek dan objek hukum
b. Pengertian hak dan macam-macam hak serta pengertian kewajiban
7 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
8 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... 8 : UTS Mengerjakan soal UTS Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
9 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
10 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
11 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
12 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
13 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
14 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
15 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
16 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... 16 : UAS Mengerjakan soal UAS Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya

5. Daftar Rujukan







    Berita

    Artefak perkuliahan Matakuliah: SYA109-Pengantar Ilmu Hukum (3 SKS), Semester: 1 20-AHS-A, Dosen : KHAIRINA, MH., Ruang: SYA.2, Hari: Kamis, 09.45 s.d 12.14, Tahun Akademik: 2020/2021, Jurusan: AHWAL AL SYAKHSHIYYAH

Kiriman Terbaru

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya

Discover

Umpan RSS