| Fakultas | Syariah |
| Jurusan | HUKUM EKONOMI SYARIAH |
| Kode Matakuliah | SYA111 |
| Nama Matakuliah | Hukum Pidana |
| Semester | 3 |
| SKS | 2 sks |
| Pengampu Perkuliahan | RONI EFENDI, M.H. |
| Peserta Perkuliahan | 1930202026 - IKHWANUL IMAN, 1930202027 - INDRI, 1930202028 - IRLANDA, 1930202029 - JIHAN RAMADHANI, 1930202030 - KHARISMATUL AKBAR, 1930202031 - LAILA ARFA, 1930202032 - M.SANDI, 1930202033 - MAISARAH, 1930202037 - MUTIA PUTRI AGNESIA, 1930202038 - NABILA FATMA, 1930202039 - NADYA WITHME, 1930202040 - NELVA AGUSTIN, 1930202042 - NOFRI TRI YOGI LUTFI, 1930202043 - NUR'AINI, 1930202044 - PANJI HIDAYATULLAH, 1930202045 - POPI HERLINA, 1930202047 - RAHMAD DATUL ILLAHI, 1930202048 - RAHMADTUL RIZIL, 1930202049 - RAHMI YATUL NISA |
Mata kuliah Hukum Pidana ini diperuntukkan bagi Jurusan Hukum Tata Negara, Hukum Ekonomi Syari’ah dan Ahwal Alsyaksiyyah. Mata kuliah ini termasuk dalam komponen mata kuliah keilmuan dan keterampilan (MKK). Dalam perkuliahan ini mahasiswa akan diarahkan pemahamannya kepada enam pokok pembahasan yang terkandung di dalamnya, masing-masing pokok pembahasan tersebut kemudian dijabarkan ke dalam sub-sub tema yang berkaitan serta akan dilakukan intergrasi dan interkoneksi dengan ilmu hukum pidana lain. Hubungan interkoneksi dan integrasi dalam mata kuliah Untuk itu, beberapa teori, nilai atau bahkan norma dalam beberapa aspek pokok permasalahan dalam hukum pidana (pidana, tindak pidana, dan pertanggungjawaban pidana) dapat digali secara komprehensif. Di samping itu mahasiwa dapat memahami obyek kajian dalam hukum pidana, khususnya mengenai permasalahan pokok dalam pidana, yaitu pidana, pertanggungjawaban pidana, serta tindak pidana. Di samping itu, mahasiswa juga mampu memahami bangunan sistem hukum pidana Indonesia sejak negara ini menyatakan kemerdekaannya sampai pada usaha pembaharuan hukum pidana materiel Indonesia. Sebagai perwujudan adanya integrasi dan interkoneksi dalam pembentukan keilmuan hukum pidana, maka mahasiswa juga harus harus mampu menggali sisi keilmuan hukum pidana.
1. Defenisi dan Peristilahan Hukum Pidana
2. Ruanglingkup dan Asas-Asas Berlakunya Hukum Pidana
3. Sejarah Berlakunya Hukum Pidana
4. Ilmu Bantu Dalam Hukum Pidana
5. Interpretasi Hukum Pidana
6. Tindak Pidana (Strafbaarfeit/ Delict)
7. Pertanggungjawaban Pidana
8. Pidana dan Pemidanaan
9. Alasan Peniadaan Pidana
10. Alasan Pemberatan Pidana
11. Poging
12. Deelneming
13. Samenloop/ Concursus
14. Pidana Adat Dalam Sistem Hukum Nasional
| Minggu ke | Indikator Capaian Pembelajaran | Bahan Kajian | Metode Pembelajaran | Pengalaman Belajar | Waktu Pembelajaran | Tugas dan Penilaian | Sumber Belajar |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | a. Ketepatan Dalam Mendefenisikan Hukum Pidana b. Memahami dan dapat menjelaskan secara komprehensif kedudukan dan sifat hukum pidana c. Ketapatan membedakan dan mendeskripsikan pembagian hukum pidana beserta fungsi dan tujuan hukum pidana. d. Mahasiswa memahami serta mampu menjelaskan sumber hukum dalam hukum pidana, baik sumber hukum pidana umum maupun sumber-sumber hukum pidana khusus. |
Pengantar Hukum Pidana a. Pengertian Hukum Pidana b. Tempat dan Sifat Hukum Pidana c. Pembagian Hukum Pidana e. Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana f. Sumber Hukum Pidana |
a. Mahasiswa mendeskripsikan pengantar hukum pidana secara komprehensif b. Test; Evaluasi hasil pembelajaran |
2 x 50 menit | c. Menugaskan mahasiswa membuat resume dan mengupload ke e-campus | ||
| 2 | a. Ketepatan dalam menjelaskan Asas legalitas sebagai asas berlakunya hukum pidana b. Ketepatan dalam menjelaskan asas berlakunya hukum pidana secara yuridis normative dalam KUHP. |
Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Pidana a. Asas berlakunya hukum pidana menurut waktu (asas legalitas) b. Asas berlakunya Hukum Pidana menurut ruang tempat dan orang: 1) Asas teritorialitas 2) Asas nasionalitas pasif 3) Asas nasionalitas aktif dan 4) Asas universal |
a. Penguatan pemahaman atas NKRI dan implementasi asas berlakunya hukum pidana dengan konsep rechtstaat. b. Penilaian 1) Menilai capaian pembelajaran kelompok terhadap kemampuan berfikir, kreatif, team work, kemampuan menyampaian materi. 2) Menilai kemampuan komunikasi dan berfikir kritis bagi anggota lainya. |
2 x 50 menit | b. Menugaskan mahasiswa untuk membuat discuss report serta menganalisisnya dengan diberikan contoh berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht dan mengirimkan ke email dosen pengembang matakuliah. | ||
| 3 | a. Ketepatan dalam menjelaskan sejarah dan perkembangan hukum pidana di setiap periodenya. b. Memahami dan mampu menganalisis pembaruan hukum pidana dalam perundangan hukum pidana di Indonesia. |
Sejarah Perkembangan Hukum Pidana Indonesia a. Sejarah hukum pidana pada Masa Kolonial b. Sejarah hukum pidana pasca kemerdekaan c. Pembaruan hukum pidana |
a. Membagi sub pembahasan dalam beberapa kelompok untuk dibahas dan dipresentasikan. b. Penilaian 1) Menilai capaian pembelajaran kelompok terhadap kemampuan berfikir, kreatif, team work, kemampuan menyampaian materi. 2) Menilai kemampuan komunikasi dan berfikir kritis bagi anggota lainya. |
2 x 50 menit | b. Memberikan tugas kepada mahasiswa untuk mengidentifikasi serta menganalisis bentuk pembaruan hukum pidana dalam undang-undang hukum pidana khusus. | ||
| 4 | a. Ketepatan dalam menjelaskan jenis-jenis ilmu bantu di dalam hukum Pidana. b. Mamapu mengidentifikasi kasus dan ketepatan menggunakan ilmu bantu yang relevan dengan kasus tersebut. |
Ilmu Bantu Dalam Hukum Pidana a. Kriminologi b. Victimologi c. Ilmu Kedokteran Kehakiman d. Kriminalistik e. Statistyik Kriminal |
a. Membagi materi sesuai dengan jumlah kelompok untuk menggali materi dengan pendekatan yuridis, teoritis dan sosiologis (kasus). b. Penilaian 1) Menilai ketepatan penggunaan ilmu bantu dalam menganalisis kasus. 2) Menilai kemampuan komunikasi dan berfikir kritis bagi anggota lainya. |
2 x 50 menit | b. Menugaskan kepada mahasiswa untuk menemukan putusan pengadilan yang di dalamnya mengunakan ilmu bantu dalam menyelesaikan perkara pidana. | ||
| 5 | a. Ketepatan menjelaskan jenis-jenis interpretasi dalam hukum pidana. b. Memahami secara komprehensif penemuan hukum dengan jalan interpretasi. c. Mampu mengimplementasikan jenis-jenis interpretasi dalam hukum pidana dengan perkara pidana. |
Interpretasi Hukum Pidana a. Urgensi interpretasi b. Penemuan hukum oleh hakim pidana c. Jenis-jenis interpretasi |
a. Menjelaskan urgensi, penemuan hukum dan jenis-jenis interpretasi dalam hukum pidana. b. Penilaian Evaluasi terhadap pencapaian pembelajaran yang meliputi factor kognitif, afektif dan psikomotor yang berkaitan dengan interpretasi hukum pidana. |
2 x 50 menit | b. Menugaskan kepada mahasiswa untuk mencari putusan Pengadilan yang menggunakan interpretasi di dalam memutuskan perkara dimaksud. | ||
| 6 | a. Mahasiswa memahami defenisi tindak pidana. b. Ketepatan dalam menjelaskan unsur-unsur tindak pidana secara umum. c. Memahami secara komprehensif sifat melawan hukum baik materiele wederrechtelijk dan formiele wederrechtelijk. |
Tindak Pidana (Delict atau Strafbaarfeit) a. Istilah dan pengertian tindak pidana b. Unsur-unsur tindak pidana c. Jenis-jenis tindak pidana d. Delik aduan (klacht delict) e. Locus dan tempus delicti f. Kausalitas g. Sifat melawan hukum (wederrechtelijk) |
a. Menjelaskan kepada mahasiswa tentang strafbaarfeit dan ruang lingkupnya. b. Penilaian Evaluasi terhadap pencapaian pembelajaran yang meliputi factor kognitif, afektif dan psikomotor yang berkaitan dengan tindak pidana. |
2 x 50 menit | b. Menugaskan mahasiswa untuk menelaah unsur-unsur tindak pidana dalam pasal-pasal yang ditugaskan. | ||
| 7 | a. Mahasiswa mampu membedakan antara dolus dan culpa. b. Mahasiswa memahami tentang kesalahan dan kemampuan bertanggungjawab. c. Mampu menjelaskan asas-asas pertanggungjawaban pidana. |
Pertanggungjawaban Pidana (Toerekeningsvatbaarheid) a. Pengertian b. Kesalahan dan pertangugjawaban pidana c. Perkembangan system pertangungjawaban pidana d. Kemampuan bertanggungjawab e. Kesalahan dan kealpaan |
a. Menjelaskan kepada mahasiswa terkait dengan pertanggungjawaban pidana dan ruanglingkupnya. b. Penilaian Evaluasi terhadap pencapaian pembelajaran yang meliputi factor kognitif, afektif dan psikomotor yang berkaitan dengan tindak pidana. |
2 x 50 menit | b. Menugaskan kepada mahasiswa untuk mencari perbedaan antara aliran monistis dan dualistis dalam hal pertanggungjawaban pidana serta implementasinya dalam penegakan hukum pidana di Indonesia | ||
| 8 | a. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang pidana dan pemidanaan. b. Ketepatan mahasiswa dama menjelaskan teori-teori pemidanaan. c. Mahasiswa mampu menjelaskan jenis-jenis sanksi pidana dan sanksi tindakan sebagai bentuk implementasi double track system teory |
Pidana Dan Pemidanaan a. Pengertian pidana dan pemidanaan b. Teori dan tujuan pemidanaan c. Jenis-jenis sanksi pidana dan tindakan |
a. Membagi mahasiswa kedalam tiga kelompok yang disetai dengan sub bahasan masing-masingnya. b. Penilaian 1) Menilai capaian pembelajaran kelompok terhadap kemampuan berfikir, kreatif, team work, kemampuan menyampaian materi. 2) Menilai kemampuan komunikasi dan berfikir kritis bagi anggota lainya. |
2 x 50 menit | b. Menugaskan kepada mahasiswa untuk menganalisis implemetasi rehabilitasi sebagai bentuk sanksi tindakan dengan pendekatan double track system theory. | ||
| 9 | UTS | UTS | UTS | 2 x 50 menit | UTS | ||
| 10 | a. Ketepatan dalam menjelaskan alasan pemaaf dan alasan pembenar sebagai alasan peniadaan pidana. b. Ketepatan dalam menjelasakan jenis-jenis alasan peniadaan pidana dan dasar hukumnya. |
Alasan Peniadaan Pidana a. Adanya Ketidak Mampuan Bertanggungjawab b. Daya Paksa (Overmacht) c. Pembelaan Terpaksa (Noodweer) d. Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) e. Menjalankan Perintah Undang-Undang f. Menjalankan Perintah Jabatan g. Menjalankan Perintah Jabatan yang Tidak Sah Dengan I’tikad Baik |
a. Membagi mahasiswa dalam kelompok dan membahas materi tentang alasan peniadaan pidana. c. Penilaian a. Menilai capaian pembelajaran kelompok terhadap kemampuan berfikir, kreatif, team work, kemampuan menyampaian materi. b. Menilai kemampuan komunikasi dan berfikir kritis bagi anggota lainya. |
2 x 50 menit | b. Menugaskan mahasiswa dan membuat makalah terkait dengan alasan-alasan peniadaan pidana yang disertai dengan putusan pengadilan sebagai contohnya. | ||
| 11 | a. Ketepatan mahasiswa dalam mejelaskan pemberatan pidana karena jabatan. b. Ketepatan mahasiswa dalam menjelaskan pemberatan pidana karena menggunakan bendera kebangsaan. c. Ketepatan mahasiswa dalam menjelaskan pemberata pidana karena recidivis. |
Alasan Pemberatan Pidana: a. Pemberatan karena jabatan b. Pemberatan pidana karena bendera kebangsaan c. Pemberatan pidana karena recidivis. |
a. Membagi mahasiswa dalam kelompok dan membahas materi tentang alasan peniadaan pidana. d. Penilaian 1) Menilai capaian pembelajaran kelompok terhadap kemampuan berfikir, kreatif, team work, kemampuan menyampaian materi. 2) Menilai kemampuan komunikasi dan berfikir kritis bagi anggota lainya. |
2 x 50 menit | b. Menugaskan kepada mahasiswa untuk membuat makalah dengan menyertakan putusan pengadilan sebagai contohnya. | ||
| 12 | a. Mahasiswa dapat menejelaskan secara tepat tentang poging dan ruang lingkupnya. b. Mahasiswa dapat merumuskan sanksi atas poging. c. Mahasiswa dapat membedakan sanksi terhadap pelaku poging dan kejahatan keselesai. |
Percobaan Tindak Pidana (Poging) 1. Syarat poging 2. System pemidanaan poging. 3. Pandangan subjektif dan objektif atas poging. |
a. Menjelaskan kepada mahasiswa tentang poging dan ruanglingkupnya secara komprehensif. b. Penilaian Evaluasi terhadap pencapaian pembelajaran yang meliputi factor kognitif, afektif dan psikomotor yang berkaitan dengan percobaan tindak pidana. |
2 x 50 menit | b. Menugaskan mahasiswa menganalisis kasus dan merumuskan sanksi atas poging | ||
| 13 | a. Mahasiswa mampu menjelaskan tentang deelneming dan ruanglingkupnya. b. Mahasiswa mampu memetakan posisi peran serta dari para pelaku deelneming. c. Mahasiswa mampu merumuskan sanksi sesuai dengan peran dari masing-masing pelaku deelneming. |
Penyertaan Pidana (Deelneming) a. Defenisi deelneming b. Bentuk-bentuk deelneming c. Pertanggungjawaban pidana deelneming |
a. Menjelaskan secara komprehensif deeleneming dan ruanglingkupnya. b. Penilaian Evaluasi terhadap pencapaian pembelajaran yang meliputi factor kognitif, afektif dan psikomotor yang berkaitan dengan penyertaan tindak pidana. |
2 x 50 menit | b. Menugaskan kepada mahasiswa untuk mencari serta menganalisis putusan pengadilan yang di dalamnya mengandung unsur penyertaan. | ||
| 14 | a. Ketepatan mahasiswa dalam menjelaskan gabungan tindak pidana dan jenis-jenisnya. b. Mahasiswa mampu menjelaskan teori-teori dalam menjatuhkan sanksi dalam gabungan tindak pidana. c. Mahasiswa dapat merumuskan sanksi gabungan tindak pidana baik dalam kejahatan maupun gabungan pelanggaran. |
Gabungan Atau Perbarengan (Samenloop) a. Eendaadse samenloop (concursus idealis); b. Meerdaadse samenloop (concursus realis); c. Voortgezette handeling |
a. Mejelaskan kepada mahasiswa tentang gabungan tindak pidana secara komprehensif. b. Penilaian Evaluasi terhadap pencapaian pembelajaran yang meliputi factor kognitif, afektif dan psikomotor yang berkaitan dengan gabungan tindak pidana. |
2 x 50 menit | b. Menuskan kepada mahasiswa untuk mencari dan menganalisis putusan pengadilan yang di dalamnya mengandung unsur gabungan tindak pidana. | ||
| 15 | a. Ketepatan mahasiswa dalam menjelaskan keberagaman masyarakat adat dan system hukum pidana adat. b. Ketepatan mahasiswa dalam menjelaskan kedudukan pidana adat dalam system hukum nasional. |
Kedudukan Hukum Pidana Adat Dalam Sistem Hukum Pidana Nasional a. keberagaman masyarakat adat dan system hukum pidana adat b. penyelesaian perkara pidana dalam masyarakat adat Minangkabau c. Kriminalisasi dengan pendekatan hukum adat |
a. Mejelaskan kepada mahasiswa tentang kedudukan pidana adat dalam system hukum nasional b. Penilaian Evaluasi terhadap pencapaian pembelajaran yang meliputi factor kognitif, afektif dan psikomotor yang berkaitan dengan kedudukan pidana adat dalam system hukum nasional. |
2 x 50 menit | b. Menugaskan mahasiswa untuk menggali jenis-jenis sanksi pidana dalam masyarakat adat masing-masing. | ||
| 16 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | 16 : UAS | Mengerjakan soal UAS | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya |
Artefak perkuliahan Matakuliah: SYA111-Hukum Pidana (2 SKS), Semester: 3 19-HES-B, Dosen : RONI EFENDI, M.H., Ruang: Lokal KI.10, Hari: Kamis, 07.15 s.d 08.54, Tahun Akademik: 2020/2021, Jurusan: HUKUM EKONOMI SYARIAH
Semua hak cipta dilindungi oleh Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar