SYA109-Pengantar Ilmu Hukum (3 SKS) 1 20-AHS-B KHAIRINA, MH. SYA.2, Kamis, 07.15 s.d 09.44 2020/2021

Publikasi Unusia

SYA109-Pengantar Ilmu Hukum (3 SKS) 1 20-AHS-B KHAIRINA, MH. SYA.2, Kamis, 07.15 s.d 09.44 2020/2021

 

1. Identitas Matakuliah

Fakultas Syariah
Jurusan AHWAL AL SYAKHSHIYYAH
Kode Matakuliah SYA109
Nama Matakuliah Pengantar Ilmu Hukum
Semester 1
SKS 3 sks
Pengampu Perkuliahan KHAIRINA, MH.
Peserta Perkuliahan 1730201022 - NURI PUTRI,
1830201069 - SINTA PUTRI RAMADHAN,
2030201035 - IRMANTOSAH DESMAOKTA,
2030201036 - JEFRI IMILDA SAPUTRA,
2030201037 - JONI HENDRA,
2030201038 - KHAIRUL FAJRI,
2030201039 - KHASIFATUL RIZKI ERPANSA,
2030201040 - MAI ZARAH WELITA,
2030201041 - MAY NELA SARI,
2030201042 - MIFTAHUL JANNAH,
2030201043 - MIKAIL RAHIMUR RASYID,
2030201044 - MOURIN ANJELI,
2030201045 - MUHAMMAD ALFI FADHLI,
2030201046 - MUHAMMAD YUSUF,
2030201047 - MULYANNI PUTRI,
2030201048 - NADIA FOLANDA,
2030201049 - NADIA RESTI,
2030201050 - NANI HUNAFA,
2030201051 - NAUFAL ABUL KHAIR,
2030201052 - NILNA SABRINA,
2030201053 - NINDI ARIA SANTIKA,
2030201054 - NUR AISYAH,
2030201055 - NUR HAFIZA,
2030201056 - NUVA ERLINA,
2030201057 - PUJA ELZABET,
2030201058 - PUTRI BALQIS HUMAIRAH,
2030201059 - PUTRI YUMITA,
2030201060 - RACHMA DINI SAFITRI,
2030201061 - RAHMA PRAGITA,
2030201062 - RAHMI FEBRIYANTI SALMA,
2030201063 - RANDA RIANTO,
2030201064 - RANDI YULIANDRI,
2030201065 - RANI FITRI,
2030201066 - RATESA ASISKA,
2030201067 - REGEN SAPUTRA NOPIA

2. Deskripsi Pembelajaran

Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan salah satu mata kuliah dasar dalam bidang Ilmu Hukum. Oleh Karena itu seluruh mahasiswa fakultas hukum dan Syariah di Indonesia wajib untuk mempelajari mata kuliah ini yang sekaligus menjadi mata kuliah prasyarat untuk mata kuliah hokum pada semester selanjutnya. Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah mata kuliah wajib nasional yang mengantarkan mahasiswa untuk mengetahui mengenai peristilahan dan Ruang lingkup Ilmu hokum, pengertian ilmu hokum dan hokum, ciri-ciri dan sifat hukum, Sejarah ilmu hokum, metode yang dipakai dalam mempelajari ilmu hokum, manusia, masyarakat dan hokum, konsep das sollen dan das sein , sumber-sumber hokum dan konsep-konsep dalam hokum, system hokum, aliran-aliran, mahzab-mahzab dan ilmu ilmu pembantu dalam ilmu hokum.

3. Capaian / Kompetensi

1. Mahasiswa Mampu Menjelaskan Pengertian Imu Hukum
2. Mahasiswa Mampu Memaparkan Ruang Lingkup Ilmu Hukum
3. Mahasiswa Mampu Memahami dan Menjelaskan Sejarah Ilmu Hukum
4. Mahasiswa Mampu Memahami dan Menjelaskan Manusia, Masyarakat dan Hukum
5. Mahasiswa Mampu Memahami dan Menjelaskan Konsep-konsep dalam Hukum
6. Mahasiswa Mampu Memahami dan Menjelaskan Sumber-Sumber Hukum
7. Mahasiswa Mampu Memahami Mahzab-Mahzab Dalam Teori Hukum
8. Mahasiswa Mampu Memahami Ilmu-Ilmu Pembantu Dalam Ilmu Hukum

4. Rencana Pembelajaran

Minggu ke Indikator Capaian Pembelajaran Bahan Kajian Metode Pembelajaran Pengalaman Belajar Waktu Pembelajaran Tugas dan Penilaian Sumber Belajar
1 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pendahuluan, Pengantar perkuliahan Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya Pemberian RPS
Kontrak perkuliahan
2 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ruanglingkup ilmu hukum Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya a. pengertian dan istilah ilmu hukum
b. sejarah ilmu hukum
c. apengertian , unsur,ciri-ciri dan sifat dari hukum
d. metode pendekatan dalam mempelajari ilmu hukum
3 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang manusia, masyarakat dan hukum Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya a. manusia sebagai makhluk sosial
b. Kaidah hkum sebagai perlindungan kepentingan manusia
c. macam-macam kaidah sosial
d. Perbedaan antara kaidah hukum dengan tiga kaidah lainnya
4 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang konsep das sollen dan das sein/ mahasiswa mampu menjelaskan perbedaan antara das sollen dan das sein Diskusi dan Penjelasan materi oleh dosen Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya a. Pengertian das sollen dan das sollen
b. contoh das sollen dan das sein
c. Alasan keberadaan hukum dalam masyarakat
5 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang Sumber-sumber hukum/Mampu menjelaskan dan membedakan antara sumber hukum formil dan materil Diskusi dan penjelasan materi oleh dosen Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya a. Pengertian sumber-sumber hukum
b. Macam-macam sumber hukum
c. Bentuk sumber hukum materil dan formil
d. Contoh sumber hukum
6 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang Konsep-Konsep dalam hukum/Mampu menjelaskan pengertianpokok dalam konsep hukum Diskusi dan penjelaasan materi oleh dosen Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya a. Pengertian subjek dan objek hukum serta macam-macam subjek dan objek hukum
b. Pengertian hak dan macam-macam hak serta pengertian kewajiban
7 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
8 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... 8 : UTS Mengerjakan soal UTS Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
9 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
10 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
11 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
12 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
13 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
14 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
15 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
16 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... 16 : UAS Mengerjakan soal UAS Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya

5. Daftar Rujukan







    Berita

    Artefak perkuliahan Matakuliah: SYA109-Pengantar Ilmu Hukum (3 SKS), Semester: 1 20-AHS-B, Dosen : KHAIRINA, MH., Ruang: SYA.2, Hari: Kamis, 07.15 s.d 09.44, Tahun Akademik: 2020/2021, Jurusan: AHWAL AL SYAKHSHIYYAH

Kiriman Terbaru

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya

Discover

Umpan RSS