ASW104-Hukum Tata Negara (2 SKS) 3 19-AHS-C DIAN PERTIWI, SH, MH Ex Lab Komputer 3, Senin, 13.15 s.d 14.54 2020/2021

Publikasi Unusia

ASW104-Hukum Tata Negara (2 SKS) 3 19-AHS-C DIAN PERTIWI, SH, MH Ex Lab Komputer 3, Senin, 13.15 s.d 14.54 2020/2021

 

1. Identitas Matakuliah

Fakultas Syariah
Jurusan AHWAL AL SYAKHSHIYYAH
Kode Matakuliah ASW104
Nama Matakuliah Hukum Tata Negara
Semester 3
SKS 2 sks
Pengampu Perkuliahan DIAN PERTIWI, SH, MH
Peserta Perkuliahan 1830201018 - DORI HANDIKA,
1830201024 - HANIFAH RAMADINI,
1930201002 - ALDI ANDRYAN,
1930201010 - BIMAS RAHMAD AGUSMI.Z,
1930201013 - DHEANA PERMATA SANDY,
1930201016 - FADILA AULIA PUTRI,
1930201019 - FAUZIAH TRI SEPTIANA IMRAN,
1930201020 - FEBRI ANISA SIFAWALIA,
1930201022 - HASMIBAR,
1930201055 - REGINA FEBRIANI,
1930201056 - RENO NILAM SARI,
1930201057 - RIANDI AZIS,
1930201058 - RIDWAN,
1930201059 - RIO FEBRIAN SAPUTRA,
1930201060 - SARTIKA,
1930201061 - SATRI WIDIA NENGSIH,
1930201063 - SHINDY QORTI PUTRI,
1930201064 - SILMI KAFFAH,
1930201065 - SINDY TRIOLANDA,
1930201066 - SISKA PUTRI,
1930201067 - SRI WULANDARI,
1930201068 - SUCI RAHMADANI,
1930201069 - SUSILAWATI,
1930201070 - SYAHRUL HAMDA,
1930201071 - SYERLI FITRINA RAHMAN,
1930201072 - TAUFIK HIDAYAT,
1930201073 - VANI SAPUTRI,
1930201074 - VANI WILDIA SARI,
1930201075 - VENNI ATMA YETTI,
1930201076 - VIRA MARTA SARI,
1930201077 - WAHYUNI PUTRI,
1930201078 - YOSE ALFERO,
1930201079 - YULIA ELFINA RAHMI,
1930201080 - ZAKIYATUL HUSNA,
1930201081 - ZIKRA FADHILA FITRI

2. Deskripsi Pembelajaran

Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PHI) merupakan salah satu mata kuliah dasar dalam bidang Ilmu Hukum. Oleh Karena itu seluruh mahasiswa fakultas hukum dan Syariah di Indonesia wajib untuk menempuh mata kuliah ini yang sekaligus menjadi mata kuliah prasyarat untuk menempuh mata kuliah pada semester selanjutnya. Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah mata kuliah wajib nasional yang mengantarkan mahasiswa untuk mengetahui mengenai peristilahan dan Ruang lingkup Ilmu hokum, pengertian ilmu hokum dan hokum, ciri-ciri dan sifat hukum, Sejarah ilmu hokum, metode yang dipakai dalam mempelajari ilmu hokum, manusia, masyarakat dan hokum, konsep das sollen dan das sein , sumber-sumber hukum dan konsep-konsep dalam hokum, system hokum, aliran-aliran, mahzab-mahzab dan ilmu ilmu pembantu dalam ilmu hokum.

3. Capaian / Kompetensi

Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PHI) merupakan salah satu mata kuliah dasar dalam bidang Ilmu Hukum. Oleh Karena itu seluruh mahasiswa fakultas hukum dan Syariah di Indonesia wajib untuk menempuh mata kuliah ini yang sekaligus menjadi mata kuliah prasyarat untuk menempuh mata kuliah pada semester selanjutnya. Mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah mata kuliah wajib nasional yang mengantarkan mahasiswa untuk mengetahui mengenai peristilahan dan Ruang lingkup Ilmu hokum, pengertian ilmu hokum dan hokum, ciri-ciri dan sifat hukum, Sejarah ilmu hokum, metode yang dipakai dalam mempelajari ilmu hokum, manusia, masyarakat dan hokum, konsep das sollen dan das sein , sumber-sumber hukum dan konsep-konsep dalam hokum, system hokum, aliran-aliran, mahzab-mahzab dan ilmu ilmu pembantu dalam ilmu hokum.

4. Rencana Pembelajaran

Minggu ke Indikator Capaian Pembelajaran Bahan Kajian Metode Pembelajaran Pengalaman Belajar Waktu Pembelajaran Tugas dan Penilaian Sumber Belajar
1 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang kontrak perkuliahan Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
2 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang Ruang Lingkup HTN Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya a. Pengertian HTN
b. Unsur-Unsur HTN
c. Perbedaan HTN dengan ilmu lain yang objeknya Negara
3 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang Sumber-Sumber HTN Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya 3. Mahasiswa mampu memaparkan tentang Sumber-Sumber HTN yang meliputi :
a. Pengertian Sumber HTN
b. Sumber Hukum Materil dan Formil
c. Sumber Hukum HTN
1) Undang-Undang
2) Konvensi
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
4 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
5 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
6 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
7 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
8 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... 8 : UTS Mengerjakan soal UTS Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
9 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
10 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
11 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
12 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
13 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
14 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
15 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
16 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... 16 : UAS Mengerjakan soal UAS Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya

5. Daftar Rujukan







    Berita

    Artefak perkuliahan Matakuliah: ASW104-Hukum Tata Negara (2 SKS), Semester: 3 19-AHS-C, Dosen : DIAN PERTIWI, SH, MH, Ruang: Ex Lab Komputer 3, Hari: Senin, 13.15 s.d 14.54, Tahun Akademik: 2020/2021, Jurusan: AHWAL AL SYAKHSHIYYAH

Kiriman Terbaru

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya

Discover

Umpan RSS