PAI101-Ushul Fiqh (3 SKS) 1 20-PAI-B Dr. H. Eficandra, S. Ag., M. Ag., HAMDANI GH.3.1, Rabu, 09.45 s.d 12.15 2020/2021

Publikasi Unusia

PAI101-Ushul Fiqh (3 SKS) 1 20-PAI-B Dr. H. Eficandra, S. Ag., M. Ag., HAMDANI GH.3.1, Rabu, 09.45 s.d 12.15 2020/2021

 

1. Identitas Matakuliah

Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan
Jurusan PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Kode Matakuliah PAI101
Nama Matakuliah Ushul Fiqh
Semester 1
SKS 3 sks
Pengampu Perkuliahan Dr. H. Eficandra, S. Ag., M. Ag.,
HAMDANI
Peserta Perkuliahan 2030101044 - AFI FALAH RIZQULLAH,
2030101045 - ALFIYAH WASYKURULI,
2030101046 - ANDIKA PRATAMA,
2030101047 - AYNI SHALLYMAH,
2030101048 - AZMI NUR AZIZAH,
2030101049 - BAMBANG ANUGRAH ILLAHI,
2030101050 - DEDEK OKTAZA NAILA PUTRI,
2030101051 - ELSI SAPUTRI,
2030101052 - FAJARIADI AZAMI,
2030101053 - FATHIATUR AULIA RISKA,
2030101054 - FEBRIAN,
2030101055 - HERLIN ANGGUN SUTRIA,
2030101056 - HUSNUL KHATIMAH,
2030101057 - IDA MAWADDAH,
2030101058 - IHSANUL HAKIM,
2030101059 - ISTI AMALIA PUTRI,
2030101060 - JAMAL HAFIZ SAPUTRA,
2030101061 - LAFZIATUL HILMI,
2030101062 - LATIFA ZUKHRA,
2030101063 - LEDGI NUARI,
2030101064 - MEGA DHARMA NINGRUM,
2030101065 - MESI NOVIA RAHMI,
2030101066 - MUHAMMAD FARHAN,
2030101067 - MUHAMMAD FARHAN,
2030101068 - MUHAMMAD FAUZAN,
2030101069 - NELFI YULIA,
2030101070 - NUR IHSAN,
2030101071 - PIERE RENQUIS,
2030101072 - PUTRI ABSYAH,
2030101073 - PUTRI AMALIA RAMADANI,
2030101074 - RAHMITA MUTIARANI,
2030101075 - RESI TUL KHAIRA,
2030101076 - RIDHO,
2030101077 - SERLY APRILITA,
2030101078 - SHERLY PUSPITA SARI,
2030101079 - SONI SAPUTRA,
2030101080 - TIYA NAFIZA HASANAH,
2030101081 - VALINA IRAWAN,
2030101082 - WILHAM SOFNIYANTO,
2030101083 - WINDA GUSVIANDA,
2030101084 - WULAN AMELIA,
2030101085 - YOLI YULIARA,
2030101086 - ZEVY RAHAYU

2. Deskripsi Pembelajaran

Mata kuliah ini merupakan mata kuliah metodologi hukum dalam fiqh Islam. Bahasan dan kajiannya amat penting untuk mengetahui alasan, dalil, kaidah-kaidah, dan argumentasi ketentuan hukum dalam fiqh. Secara umum, mata kuliah ini berisikan pengantar dan sejarah pertumbuhan dan perkembangan ushul fiqh, sumber/dalil hukum Islam, al-ahkam al-syar’iyyah, ijtihad dan metode-metodenya, serta kaidah-kaidah ushuliyyah lughawiyah dan tasri’iyyah. Sebagai pelengkap dalam kajian ushul fiqh, juga berisikan materi tentang kaidah-kaidah fiqhiyyah.

3. Capaian / Kompetensi

Mahasiswa dapat menjelaskan dan mengaplikasikan metodologi peng-istinbath-an hukum Islam berdasarkan kepada sumber/dalil-dalil hukum Islam, kaidah-kaidah ushuliyyah, dan kaidah-kaidah fiqhiyyah

4. Rencana Pembelajaran

Minggu ke Indikator Capaian Pembelajaran Bahan Kajian Metode Pembelajaran Pengalaman Belajar Waktu Pembelajaran Tugas dan Penilaian Sumber Belajar
1 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan kontrak perkuliahan Mahasiswa mampu memahami gambaran umum perkuliahan dan kontrak perkuliahan dan melaksanakan komitmen yang disepakati Kelas online dan tutorial melalui e-campus, WA Group, CloudX Meeting, Google Classroom/Meet, dan/atau Zoom Cloud Meeting Diskusi online 3 x 50 menit Ketepatan dalam
Menjelaskan pengertian penelitian dan hubungannya dengan ilmu pengetahuan
a. Kontrak perkuliahan
b. Gambaran umum perkuliahan
2 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan ushul fiqh, fiqh dan qawaid al-fiqhiyah Mahasiswa mampu membedakan ushul fiqh, fiqh dan qawaid al-fiqhiyah Kelas online dan tutorial melalui e-campus, WA Group, CloudX Meeting, Google Classroom/Meet, dan/atau Zoom Cloud Meeting a. Diskusi online
b. Mencari materi secara online dengan menggunakan media online
c. Menyusun dan meringkas materi ajar dalam bentuk ringkasan singkat/resume terkait ushul fiqh, fiqh dan qawaid al-fiqhiyah
3 x 50 menit Ketepatan dalam mengidentifikasi pengertian, latar belakang dan objek fiqh/ushul fiqh Konsep dasar ushul fiqh
a. Menjelaskan pengertian, latar belakang dan objek fiqh/ushul fiqh
b. Menjelaskan tujuan mempelajari fiqh dan ushul fiqh
c. Membedakan ushul fiqh dengan fiqh serta qawaid al-iqhiyah
3 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan sejarah pertumbuhan ushul fiqh mulai dari periode nabi sampai periode kebangkitan Mahasiswa mampu menganalisis sejarah pertumbuhan ushul fiqh mulai dari periode nabi sampai periode kebangkitan Kelas online dan tutorial melalui e-campus, WA Group, CloudX Meeting, Google Classroom/Meet, dan/atau Zoom Cloud Meeting a. Diskusi online
b. Mencari materi secara online dengan menggunakan media online
c. Menyusun dan meringkas materi ajar dalam bentuk ringkasan singkat/resume terkait sejarah pertumbuhan ushul fiqh mulai dari periode nabi sampai periode kebangkitan
3 x 50 menit Ketepatan dalam mengidentifikasi sejarah pertumbuhan ushul fiqh mulai dari periode nabi sampai periode kebangkitan Sejarah pertumbuhan dan perkembangan ushul fiqh
a. Mendeskripsikan pada periode Nabi SAW
b. Mendeskripsikan pada periode sahabat
c. Mendeskripsikan pada periode Sighar Saha-bah/Tabi’in
d. Mendeskripsikan pada periode keemasan/pembukuan
e. Mendeskripsikan pada periode stagnasi/jumud
f. Mendeskripsikan pada periode kebangkitan kembali
4 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan sumber/dalil hukum Islam Mahasiswa mampu menganalisis sumber/dalil hukum Islam Kelas online dan tutorial melalui e-campus, WA Group, CloudX Meeting, Google Classroom/Meet, dan/atau Zoom Cloud Meeting a. Diskusi online
b. Mencari materi secara online dengan menggunakan media online
c. Menyusun dan meringkas materi ajar dalam bentuk ringkasan singkat/resume terkait sumber/dalil hukum Islam
3 x 50 menit Ketepatan dalam mengidentifikasi sumber/dalil hukum islam Al-qur’an sebagai sumber/dalil hukum islam
a. Mendeskripsikan al-qur’an
b. Mendeskripsikan kedudukan dan kehujjahannya
c. Memahami dalalah al-qur’an terhadaphukum, kejelasan maknanya dan penjelasannya terhadap hokum
Sunnah sebagai sumber/dalil hukum islam
a. Mendefenisikan sunnah
b. Mendeskripsikan kedudukan dan kehujjahannya
c. Menguraikan macam-macam sunnah
d. Menjelaskan fungsi sunnah terhadap al-qur’an
5 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan al-ahkam al-syar’iyyah dan implikasinya dalam perbuatan manusia (mukallaf) Mahasiswa mampu menganalisis al-ahkam al-syar’iyyah dan implikasinya dalam perbuatan manusia (mukallaf) Kelas online dan tutorial melalui e-campus, WA Group, CloudX Meeting, Google Classroom/Meet, dan/atau Zoom Cloud Meeting a. Diskusi online
b. Mencari materi secara online dengan menggunakan media online
c. Menyusun dan meringkas materi ajar dalam bentuk ringkasan singkat/resume terkait al-ahkam al-syar’iyyah dan implikasinya dalam perbuatan manusia (mukallaf)
3 x 50 menit Ketepatan dalam mengidentifikasi al-ahkam al-syar’iyyah dan implikasinya dalam perbuatan manusia (mukallaf) Al-ahkam al-syar’iyyah
a. Mengetahui hukum syara’
b. Menjelaskan hakim
c. Menjelaskan mahkum fih/bih
d. Menjelaskan mahkum alaih
e. Memahami ahliyyah
6 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan ijtihad dan ijma' Mahasiswa mampu merumuskan ijtihad sebagai dalil hukum islam dan mengaplikasikan metode ijtihad tersebut dalam bentuk ijma’, qiyas, maslahah al mursalah, ‘urf dan saad al dzariah sebagai dalil dalam hukum islam Kelas online dan tutorial melalui e-campus, WA Group, CloudX Meeting, Google Classroom/Meet, dan/atau Zoom Cloud Meeting a. Diskusi online
b. Mencari materi secara online dengan menggunakan media online
c. Menyusun dan meringkas materi ajar dalam bentuk ringkasan singkat/resume terkait ijtihad dan ijma'
3 x 50 menit Ketepatan dalam mengidentifikasi ijtihad sebagai dalil hukum islam dan mengaplikasikannya dalam bentuk ijma’ sebagai dalil dalam hukum Islam Ijtihad
a. Mendefenisikan ijtihad
b. Menjelaskan dasar hukum dan kehujjahannya
c. Merumuskan objek ijtihad, syarat-syarat dan tingkatan mujtahid
d. Menjelaskan pembagian/bentuk-bentuk/macam-macam ijtihad
Ijma’ sebagai dalil hukum islam
a. Mendefenisikan ijma’
b. Menjelaskan dasar hukum dan kehujjahannya
c. Menjelaskan tingkatan ijma’
d. Mengaplikasikan ijma’ di zaman kontemporer
7 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan qiyas dan mashlahah mursalah Mahasiswa mampu merumuskan ijtihad sebagai dalil hukum islam dan mengaplikasikan metode ijtihad tersebut dalam bentuk ijma’, qiyas, maslahah al mursalah, ‘urf dan saad al dzariah sebagai dalil dalam hukum islam Kelas online dan tutorial melalui e-campus, WA Group, CloudX Meeting, Google Classroom/Meet, dan/atau Zoom Cloud Meeting a. Diskusi online
b. Mencari materi secara online dengan menggunakan media online
c. Menyusun dan meringkas materi ajar dalam bentuk ringkasan singkat/resume terkait qiyas dan mashlahah mursalah
3 x 50 menit Ketepatan dalam mengidentifikasi ijtihad sebagai dalil hukum islam dan mengaplikasikannya dalam bentuk qiyas dan mashlahah mursalah sebagai dalil dalam hukum Islam Qiyas sebagai dalil sumber hukum islam
a. Mendefenisikan qiyas
b. Menjelaskan dasar hokum
c. Mendeskripsikan kedudukan/kehujjahannya
d. Menguraikan rukun dan syarat qiyas
e. Menjelaskan macam-macam qiyas
f. Mengetahui cara-cara mencari ‘illat (masalik al-‘illah)

Maslahah muursalah sebagai dalil hukum islam
a. Mendefenisikan maslahah mursalah
b. Menjelaskan dasar hokum
c. Menguraikan syarat-syaratnya
d. Mendeskrisikan kedudukan/kehujjahannya
e. Mengaplikasikannya di zaman kontemporer
8 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan 'urf dan sadd dzari'ah Mahasiswa mampu merumuskan ijtihad sebagai dalil hukum islam dan mengaplikasikan metode ijtihad tersebut dalam bentuk ijma’, qiyas, maslahah al mursalah, ‘urf dan saad al dzariah sebagai dalil dalam hukum islam Kelas online dan tutorial melalui e-campus, WA Group, CloudX Meeting, Google Classroom/Meet, dan/atau Zoom Cloud Meeting a. Diskusi online
b. Mencari materi secara online dengan menggunakan media online
c. Menyusun dan meringkas materi ajar dalam bentuk ringkasan singkat/resume terkait 'urf dan sadd dzari'ah
3 x 50 menit Ketepatan dalam mengidentifikasi ijtihad sebagai dalil hukum islam dan mengaplikasikannya dalam bentuk 'urf dan sadd dzari'ah sebagai dalil dalam hukum islam ‘Urf sebagai dalil hukum islam
a. Mendeskripsikan ‘Urf
b. Menjelaskan dasar hokum
c. Menjelaskan macam-macamnya
d. Mendeskripsikan kedudukan/kehujjahannya
e. Menguraikan kaidah-kaidah fiqh tentang’urf
f. Mengapresiasi implikasi ‘urf

Sadd al-Zariah sebagai dalil hukum islam
a. Mendefenisikan sad al-Zari’ah
b. Menjelaskan dasar hokum
c. Mendeskripsikan kedudukan/kehujjahannya
d. Menjelaskan nacam-macam dan tingaktannya
e. Mengaplikasikannya di zaman kontempore
9 Mahasiswa mampu menjawab soal 9 : UTS Mengerjakan soal UTS a. Diskusi online
b. Mencari materi secara online dengan menggunakan media online
c. Menyusun dan meringkas materi ajar dalam bentuk ringkasan singkat/resume terkait materi perkuliahan
3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya Soal UTS
10 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan kaidah-kaidah ushuliyyah lughawiyah Mahasiswa mampu menganalisis dan mengaplikasikan kaidah-kaidah ushuliyyah lughawiyah Kelas online dan tutorial melalui e-campus, WA Group, CloudX Meeting, Google Classroom/Meet, dan/atau Zoom Cloud Meeting a. Diskusi online
b. Mencari materi secara online dengan menggunakan media online
c. Menyusun dan meringkas materi ajar dalam bentuk ringkasan singkat/resume terkait kaidah-kaidah ushuliyyah lughawiyah
3 x 50 menit Ketepatan dalam menjelaskan kaidah-kaidah ushuliyyah lughawiyah ‘Am
a. Menjelaskan pengertian dan hakikat ‘Am
b. Menguraikan da menunjukkan bentuk-bentuk lafazd ‘Am
c. Menjelaskan dilalah lafazd ‘Am

Khas dan Takhshish
a. Mendefenisikan khas dan takhshish
b. Menguraikan bentuk-bentuk lafazd khas dan lafazd takhshish
c. Menjelaskan proses lafazd mukhashish yang mentakhsishkan lafazd ‘am (contoh)
d. Menjelaskan dilalah lafazd khas
11 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan kaidah amar dan nahi Mahasiswa mampu menganalisis dan mengaplikasikan kaidah amar dan nahi Kelas online dan tutorial melalui e-campus, WA Group, CloudX Meeting, Google Classroom/Meet, dan/atau Zoom Cloud Meeting a. Diskusi online
b. Mencari materi secara online dengan menggunakan media online
c. Menyusun dan meringkas materi ajar dalam bentuk ringkasan singkat/resume terkait kaidah amar dan nahi
3 x 50 menit Ketepatan dalam mengiaplikasikan kaidah Amar dan nahi Amar:
a. Menjelaskan pengertian, hakikat Amar
b. Menguraikan bentuk-bentuk lafadz Amar
c. Menyelesaikan permasalahan Amar
d. Menjelaskan kaidah-kaidah ushul tentang amar
Nahi:
a. Menjelaskan pengertian, hakikat nahi
b. Menguraikan bentuk-bentuk lafazd nahi
c. Menjelaskan kaidah-kaidah ushul tentang nahi
12 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan Dilalah dalam pandangan Syafi’yyah Mahasiswa mampu menganalisis Dilalah dalam pandangan Syafi’yyah Kelas online dan tutorial melalui e-campus, WA Group, CloudX Meeting, Google Classroom/Meet, dan/atau Zoom Cloud Meeting a. Diskusi online
b. Mencari materi secara online dengan menggunakan media online
c. Menyusun dan meringkas materi ajar dalam bentuk ringkasan singkat/resume terkait Dilalah dalam pandangan Syafi’yyah
3 x 50 menit Ketepatan dalam mengiaplikasikan Dilalah dalam pandangan Syafi’yyah a. Menjelaskan dan menguraikan Dilalah Manthuq
b. Menjelaskan dan menguraikan Dilalah Mafhum
13 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan Maqashid al-Syari’ah dan implikasinya dalam pengisthinbathan hukum Islam Mahasiswa mampu menganalisis Kaidah Maqashid al-Syari’ah dan implikasinya dalam pengisthinbathan hukum Islam Kelas online dan tutorial melalui e-campus, WA Group, CloudX Meeting, Google Classroom/Meet, dan/atau Zoom Cloud Meeting a. Diskusi online
b. Mencari materi secara online dengan menggunakan media online
c. Menyusun dan meringkas materi ajar dalam bentuk ringkasan singkat/resume terkait Maqashid al-Syari’ah dan implikasinya dalam pengisthinbathan hukum Islam
3 x 50 menit Ketepatan dalam mengiaplikasikan Kaidah Maqashid al-Syari’ah a. Menjelaskan pengertian dan hakikat maqashid syari’ah
b. Menguraikan pembagian maqashid syari’ah
14 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan metode penyelesaian Ta’arudh al-Adillah Mahasiswa mampu Memahami dan mengaplikasikan metode penyelesaian Ta’arudh al-Adillah Kelas online dan tutorial melalui e-campus, WA Group, CloudX Meeting, Google Classroom/Meet, dan/atau Zoom Cloud Meeting a. Diskusi online
b. Mencari materi secara online dengan menggunakan media online
c. Menyusun dan meringkas materi ajar dalam bentuk ringkasan singkat/resume terkait metode penyelesaian Ta’arudh al-Adillah
3 x 50 menit Ketepatan dalam mengiaplikasikan metode penyelesaian Ta’arudh al-Adillah a. Mendefenisikan Ta’ârudh al-Adillah
b. Menjelaskan cara penyelesaiannya
15 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan kaidah-kaidah fiqhiyyah dalam menyelesaikan problematika hukum dalam Islam Mahasiswa mampu menguraikan dan mengaplikasikan kaidah-kaidah fiqhiyyah dalam menyelesaikan problematika hukum dalam Islam Kelas online dan tutorial melalui e-campus, WA Group, CloudX Meeting, Google Classroom/Meet, dan/atau Zoom Cloud Meeting a. Diskusi online
b. Mencari materi secara online dengan menggunakan media online
c. Menyusun dan meringkas materi ajar dalam bentuk ringkasan singkat/resume terkait kaidah-kaidah fiqhiyyah dalam menyelesaikan problematika hukum dalam Islam
3 x 50 menit Ketepatan dalam mengiaplikasikan kaidah-kaidah fiqhiyyah Qawaid Fiqhiyah
a. Menjelaskan pengertian qawaid fiqhiyah
b. Menjelaskan tujuan dan kegunaannya
c. Menjelaskan kaidah-kaidah asasiah
16 Mahasiswa mampu menjawab soal 16 : UAS Mengerjakan soal UAS Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 3 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya Soal UAS

5. Daftar Rujukan







    Berita

    Artefak perkuliahan Matakuliah: PAI101-Ushul Fiqh (3 SKS), Semester: 1 20-PAI-B, Dosen : Dr. H. Eficandra, S. Ag., M. Ag., HAMDANI, Ruang: GH.3.1, Hari: Rabu, 09.45 s.d 12.15, Tahun Akademik: 2020/2021, Jurusan: PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Kiriman Terbaru

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya

Discover

Umpan RSS