| Fakultas | Tarbiyah dan Ilmu Keguruan |
| Jurusan | PENDIDIKAN AGAMA ISLAM |
| Kode Matakuliah | PAI101 |
| Nama Matakuliah | Ushul Fiqh |
| Semester | 1 |
| SKS | 3 sks |
| Pengampu Perkuliahan | HAMDANI |
| Peserta Perkuliahan | 2030101131 - MUHAMMAD FARHAN, 2030101132 - MUHAMMAD RIDWAN, 2030101133 - MUHAMMAD YUNUS LUBIS, 2030101134 - NADIA HUMAIRA ANNUR, 2030101135 - NOFRI ANGGA WAHYUDI, 2030101136 - NUFBANTUL FIKRI, 2030101137 - NUR ALISSA, 2030101138 - NURAFNIZA, 2030101139 - NURFADILAH, 2030101140 - NURHASNA FAUZIAH, 2030101141 - PEJA RILLISYAH PUTRA, 2030101142 - PUTRI HANDAYANI, 2030101143 - PUTRI JALITA, 2030101144 - RAHMA, 2030101145 - RAHMA LISSA, 2030101146 - RAHMANDA HIDAYAT, 2030101147 - RAHMAT SAPUTRA, 2030101148 - RANI HARIYATI, 2030101149 - RANI OKTAVIANI Z, 2030101150 - RASPATI PRATAMA ALFALES, 2030101151 - REFNALDI, 2030101152 - RESTI DAROSA, 2030101153 - RESTI DESWITA, 2030101154 - REVI MAISAROH, 2030101155 - RHIDO ILAHI, 2030101156 - RINI NURLINDA SARI, 2030101157 - RINO APRIONAL, 2030101158 - SAKINA FITRI YANI, 2030101159 - SANDY FEBRIWAN, 2030101160 - SUKRIMAL, 2030101161 - SYAIFUL MUSTOFA, 2030101162 - TIARA PRANESTI, 2030101163 - TRI GUSTIAN NINGSIH, 2030101164 - TSI- TSIANI HURUN I'N, 2030101165 - ULFA FEBRIANTI, 2030101166 - VELLA RAHAYU, 2030101167 - WENI, 2030101168 - WIDYA PUTRI, 2030101169 - YULIDA, 2030101170 - YULLIYA MARNI, 2030101171 - YUSRI, 2030101172 - ZIKKRA AKBAR, 2030101173 - ZULRIANTO, 2030101174 - ABDULLA |
Mata kuliah ini merupakan mata kuliah metodologi hukum dalam fiqh Islam. Bahasan dan kajiannya amat penting untuk mengetahui alasan, dalil, kaidah-kaidah, dan argumentasi ketentuan hukum dalam fiqh. Secara umum, mata kuliah ini berisikan pengantar dan sejarah pertumbuhan dan perkembangan ushul fiqh, sumber/dalil hukum Islam, al-ahkam al-syar’iyyah, ijtihad dan metode-metodenya, serta kaidah-kaidah ushuliyyah lughawiyah dan tasri’iyyah. Sebagai pelengkap dalam kajian ushul fiqh, juga berisikan materi tentang kaidah-kaidah fiqhiyyah.
Mahasiswa dapat menjelaskan dan mengaplikasikan metodologi peng-istinbath-an hukum Islam berdasarkan kepada sumber/dalil-dalil hukum Islam, kaidah-kaidah ushuliyyah, dan kaidah-kaidah fiqhiyyah
| Minggu ke | Indikator Capaian Pembelajaran | Bahan Kajian | Metode Pembelajaran | Pengalaman Belajar | Waktu Pembelajaran | Tugas dan Penilaian | Sumber Belajar |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan kontrak perkuliahan | Mahasiswa mampu memahami gambaran umum perkuliahan dan kontrak perkuliahan dan melaksanakan komitmen yang disepakati | Kelas online dan tutorial melalui e-campus, WA Group, CloudX Meeting, Google Classroom/Meet, dan/atau Zoom Cloud Meeting | Diskusi online | 3 x 50 menit | Ketepatan dalam Menjelaskan pengertian penelitian dan hubungannya dengan ilmu pengetahuan |
a. Kontrak perkuliahan b. Gambaran umum perkuliahan |
| 2 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan ushul fiqh, fiqh dan qawaid al-fiqhiyah | Mahasiswa mampu membedakan ushul fiqh, fiqh dan qawaid al-fiqhiyah | Kelas online dan tutorial melalui e-campus, WA Group, CloudX Meeting, Google Classroom/Meet, dan/atau Zoom Cloud Meeting | a. Diskusi online b. Mencari materi secara online dengan menggunakan media online c. Menyusun dan meringkas materi ajar dalam bentuk ringkasan singkat/resume terkait ushul fiqh, fiqh dan qawaid al-fiqhiyah |
3 x 50 menit | Ketepatan dalam mengidentifikasi pengertian, latar belakang dan objek fiqh/ushul fiqh | Konsep dasar ushul fiqh a. Menjelaskan pengertian, latar belakang dan objek fiqh/ushul fiqh b. Menjelaskan tujuan mempelajari fiqh dan ushul fiqh c. Membedakan ushul fiqh dengan fiqh serta qawaid al-iqhiyah |
| 3 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan sejarah pertumbuhan ushul fiqh mulai dari periode nabi sampai periode kebangkitan | Mahasiswa mampu menganalisis sejarah pertumbuhan ushul fiqh mulai dari periode nabi sampai periode kebangkitan | Kelas online dan tutorial melalui e-campus, WA Group, CloudX Meeting, Google Classroom/Meet, dan/atau Zoom Cloud Meeting | a. Diskusi online b. Mencari materi secara online dengan menggunakan media online c. Menyusun dan meringkas materi ajar dalam bentuk ringkasan singkat/resume terkait sejarah pertumbuhan ushul fiqh mulai dari periode nabi sampai periode kebangkitan |
3 x 50 menit | Ketepatan dalam mengidentifikasi sejarah pertumbuhan ushul fiqh mulai dari periode nabi sampai periode kebangkitan | Sejarah pertumbuhan dan perkembangan ushul fiqh a. Mendeskripsikan pada periode Nabi SAW b. Mendeskripsikan pada periode sahabat c. Mendeskripsikan pada periode Sighar Saha-bah/Tabi’in d. Mendeskripsikan pada periode keemasan/pembukuan e. Mendeskripsikan pada periode stagnasi/jumud f. Mendeskripsikan pada periode kebangkitan kembali |
| 4 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan sumber/dalil hukum Islam | Mahasiswa mampu menganalisis sumber/dalil hukum Islam | Kelas online dan tutorial melalui e-campus, WA Group, CloudX Meeting, Google Classroom/Meet, dan/atau Zoom Cloud Meeting | a. Diskusi online b. Mencari materi secara online dengan menggunakan media online c. Menyusun dan meringkas materi ajar dalam bentuk ringkasan singkat/resume terkait sumber/dalil hukum Islam |
3 x 50 menit | Ketepatan dalam mengidentifikasi sumber/dalil hukum islam | Al-qur’an sebagai sumber/dalil hukum islam a. Mendeskripsikan al-qur’an b. Mendeskripsikan kedudukan dan kehujjahannya c. Memahami dalalah al-qur’an terhadaphukum, kejelasan maknanya dan penjelasannya terhadap hokum Sunnah sebagai sumber/dalil hukum islam a. Mendefenisikan sunnah b. Mendeskripsikan kedudukan dan kehujjahannya c. Menguraikan macam-macam sunnah d. Menjelaskan fungsi sunnah terhadap al-qur’an |
| 5 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan al-ahkam al-syar’iyyah dan implikasinya dalam perbuatan manusia (mukallaf) | Mahasiswa mampu menganalisis al-ahkam al-syar’iyyah dan implikasinya dalam perbuatan manusia (mukallaf) | Kelas online dan tutorial melalui e-campus, WA Group, CloudX Meeting, Google Classroom/Meet, dan/atau Zoom Cloud Meeting | a. Diskusi online b. Mencari materi secara online dengan menggunakan media online c. Menyusun dan meringkas materi ajar dalam bentuk ringkasan singkat/resume terkait al-ahkam al-syar’iyyah dan implikasinya dalam perbuatan manusia (mukallaf) |
3 x 50 menit | Ketepatan dalam mengidentifikasi al-ahkam al-syar’iyyah dan implikasinya dalam perbuatan manusia (mukallaf) | Al-ahkam al-syar’iyyah a. Mengetahui hukum syara’ b. Menjelaskan hakim c. Menjelaskan mahkum fih/bih d. Menjelaskan mahkum alaih e. Memahami ahliyyah |
| 6 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan ijtihad dan ijma' | Mahasiswa mampu merumuskan ijtihad sebagai dalil hukum islam dan mengaplikasikan metode ijtihad tersebut dalam bentuk ijma’, qiyas, maslahah al mursalah, ‘urf dan saad al dzariah sebagai dalil dalam hukum islam | Kelas online dan tutorial melalui e-campus, WA Group, CloudX Meeting, Google Classroom/Meet, dan/atau Zoom Cloud Meeting | a. Diskusi online b. Mencari materi secara online dengan menggunakan media online c. Menyusun dan meringkas materi ajar dalam bentuk ringkasan singkat/resume terkait ijtihad dan ijma' |
3 x 50 menit | Ketepatan dalam mengidentifikasi ijtihad sebagai dalil hukum islam dan mengaplikasikannya dalam bentuk ijma’ sebagai dalil dalam hukum Islam | Ijtihad a. Mendefenisikan ijtihad b. Menjelaskan dasar hukum dan kehujjahannya c. Merumuskan objek ijtihad, syarat-syarat dan tingkatan mujtahid d. Menjelaskan pembagian/bentuk-bentuk/macam-macam ijtihad Ijma’ sebagai dalil hukum islam a. Mendefenisikan ijma’ b. Menjelaskan dasar hukum dan kehujjahannya c. Menjelaskan tingkatan ijma’ d. Mengaplikasikan ijma’ di zaman kontemporer |
| 7 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan qiyas dan mashlahah mursalah | Mahasiswa mampu merumuskan ijtihad sebagai dalil hukum islam dan mengaplikasikan metode ijtihad tersebut dalam bentuk ijma’, qiyas, maslahah al mursalah, ‘urf dan saad al dzariah sebagai dalil dalam hukum islam | Kelas online dan tutorial melalui e-campus, WA Group, CloudX Meeting, Google Classroom/Meet, dan/atau Zoom Cloud Meeting | a. Diskusi online b. Mencari materi secara online dengan menggunakan media online c. Menyusun dan meringkas materi ajar dalam bentuk ringkasan singkat/resume terkait qiyas dan mashlahah mursalah |
3 x 50 menit | Ketepatan dalam mengidentifikasi ijtihad sebagai dalil hukum islam dan mengaplikasikannya dalam bentuk qiyas dan mashlahah mursalah sebagai dalil dalam hukum Islam | Qiyas sebagai dalil sumber hukum islam a. Mendefenisikan qiyas b. Menjelaskan dasar hokum c. Mendeskripsikan kedudukan/kehujjahannya d. Menguraikan rukun dan syarat qiyas e. Menjelaskan macam-macam qiyas f. Mengetahui cara-cara mencari ‘illat (masalik al-‘illah) Maslahah muursalah sebagai dalil hukum islam a. Mendefenisikan maslahah mursalah b. Menjelaskan dasar hokum c. Menguraikan syarat-syaratnya d. Mendeskrisikan kedudukan/kehujjahannya e. Mengaplikasikannya di zaman kontemporer |
| 8 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan 'urf dan sadd dzari'ah | Mahasiswa mampu merumuskan ijtihad sebagai dalil hukum islam dan mengaplikasikan metode ijtihad tersebut dalam bentuk ijma’, qiyas, maslahah al mursalah, ‘urf dan saad al dzariah sebagai dalil dalam hukum islam | Kelas online dan tutorial melalui e-campus, WA Group, CloudX Meeting, Google Classroom/Meet, dan/atau Zoom Cloud Meeting | a. Diskusi online b. Mencari materi secara online dengan menggunakan media online c. Menyusun dan meringkas materi ajar dalam bentuk ringkasan singkat/resume terkait 'urf dan sadd dzari'ah |
3 x 50 menit | Ketepatan dalam mengidentifikasi ijtihad sebagai dalil hukum islam dan mengaplikasikannya dalam bentuk 'urf dan sadd dzari'ah sebagai dalil dalam hukum islam | ‘Urf sebagai dalil hukum islam a. Mendeskripsikan ‘Urf b. Menjelaskan dasar hokum c. Menjelaskan macam-macamnya d. Mendeskripsikan kedudukan/kehujjahannya e. Menguraikan kaidah-kaidah fiqh tentang’urf f. Mengapresiasi implikasi ‘urf Sadd al-Zariah sebagai dalil hukum islam a. Mendefenisikan sad al-Zari’ah b. Menjelaskan dasar hokum c. Mendeskripsikan kedudukan/kehujjahannya d. Menjelaskan nacam-macam dan tingaktannya e. Mengaplikasikannya di zaman kontempore |
| 9 | Mahasiswa mampu menjawab soal | 9 : UTS | Mengerjakan soal UTS | a. Diskusi online b. Mencari materi secara online dengan menggunakan media online c. Menyusun dan meringkas materi ajar dalam bentuk ringkasan singkat/resume terkait materi perkuliahan |
3 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | Soal UTS |
| 10 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan kaidah-kaidah ushuliyyah lughawiyah | Mahasiswa mampu menganalisis dan mengaplikasikan kaidah-kaidah ushuliyyah lughawiyah | Kelas online dan tutorial melalui e-campus, WA Group, CloudX Meeting, Google Classroom/Meet, dan/atau Zoom Cloud Meeting | a. Diskusi online b. Mencari materi secara online dengan menggunakan media online c. Menyusun dan meringkas materi ajar dalam bentuk ringkasan singkat/resume terkait kaidah-kaidah ushuliyyah lughawiyah |
3 x 50 menit | Ketepatan dalam menjelaskan kaidah-kaidah ushuliyyah lughawiyah | ‘Am a. Menjelaskan pengertian dan hakikat ‘Am b. Menguraikan da menunjukkan bentuk-bentuk lafazd ‘Am c. Menjelaskan dilalah lafazd ‘Am Khas dan Takhshish a. Mendefenisikan khas dan takhshish b. Menguraikan bentuk-bentuk lafazd khas dan lafazd takhshish c. Menjelaskan proses lafazd mukhashish yang mentakhsishkan lafazd ‘am (contoh) d. Menjelaskan dilalah lafazd khas |
| 11 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan kaidah amar dan nahi | Mahasiswa mampu menganalisis dan mengaplikasikan kaidah amar dan nahi | Kelas online dan tutorial melalui e-campus, WA Group, CloudX Meeting, Google Classroom/Meet, dan/atau Zoom Cloud Meeting | a. Diskusi online b. Mencari materi secara online dengan menggunakan media online c. Menyusun dan meringkas materi ajar dalam bentuk ringkasan singkat/resume terkait kaidah amar dan nahi |
3 x 50 menit | Ketepatan dalam mengiaplikasikan kaidah Amar dan nahi | Amar: a. Menjelaskan pengertian, hakikat Amar b. Menguraikan bentuk-bentuk lafadz Amar c. Menyelesaikan permasalahan Amar d. Menjelaskan kaidah-kaidah ushul tentang amar Nahi: a. Menjelaskan pengertian, hakikat nahi b. Menguraikan bentuk-bentuk lafazd nahi c. Menjelaskan kaidah-kaidah ushul tentang nahi |
| 12 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan Dilalah dalam pandangan Syafi’yyah | Mahasiswa mampu menganalisis Dilalah dalam pandangan Syafi’yyah | Kelas online dan tutorial melalui e-campus, WA Group, CloudX Meeting, Google Classroom/Meet, dan/atau Zoom Cloud Meeting | a. Diskusi online b. Mencari materi secara online dengan menggunakan media online c. Menyusun dan meringkas materi ajar dalam bentuk ringkasan singkat/resume terkait Dilalah dalam pandangan Syafi’yyah |
3 x 50 menit | Ketepatan dalam mengiaplikasikan Dilalah dalam pandangan Syafi’yyah | a. Menjelaskan dan menguraikan Dilalah Manthuq b. Menjelaskan dan menguraikan Dilalah Mafhum |
| 13 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan Maqashid al-Syari’ah dan implikasinya dalam pengisthinbathan hukum Islam | Mahasiswa mampu menganalisis Kaidah Maqashid al-Syari’ah dan implikasinya dalam pengisthinbathan hukum Islam | Kelas online dan tutorial melalui e-campus, WA Group, CloudX Meeting, Google Classroom/Meet, dan/atau Zoom Cloud Meeting | a. Diskusi online b. Mencari materi secara online dengan menggunakan media online c. Menyusun dan meringkas materi ajar dalam bentuk ringkasan singkat/resume terkait Maqashid al-Syari’ah dan implikasinya dalam pengisthinbathan hukum Islam |
3 x 50 menit | Ketepatan dalam mengiaplikasikan Kaidah Maqashid al-Syari’ah | a. Menjelaskan pengertian dan hakikat maqashid syari’ah b. Menguraikan pembagian maqashid syari’ah |
| 14 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan metode penyelesaian Ta’arudh al-Adillah | Mahasiswa mampu Memahami dan mengaplikasikan metode penyelesaian Ta’arudh al-Adillah | Kelas online dan tutorial melalui e-campus, WA Group, CloudX Meeting, Google Classroom/Meet, dan/atau Zoom Cloud Meeting | a. Diskusi online b. Mencari materi secara online dengan menggunakan media online c. Menyusun dan meringkas materi ajar dalam bentuk ringkasan singkat/resume terkait metode penyelesaian Ta’arudh al-Adillah |
3 x 50 menit | Ketepatan dalam mengiaplikasikan metode penyelesaian Ta’arudh al-Adillah | a. Mendefenisikan Ta’ârudh al-Adillah b. Menjelaskan cara penyelesaiannya |
| 15 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan kaidah-kaidah fiqhiyyah dalam menyelesaikan problematika hukum dalam Islam | Mahasiswa mampu menguraikan dan mengaplikasikan kaidah-kaidah fiqhiyyah dalam menyelesaikan problematika hukum dalam Islam | Kelas online dan tutorial melalui e-campus, WA Group, CloudX Meeting, Google Classroom/Meet, dan/atau Zoom Cloud Meeting | a. Diskusi online b. Mencari materi secara online dengan menggunakan media online c. Menyusun dan meringkas materi ajar dalam bentuk ringkasan singkat/resume terkait kaidah-kaidah fiqhiyyah dalam menyelesaikan problematika hukum dalam Islam |
3 x 50 menit | Ketepatan dalam mengiaplikasikan kaidah-kaidah fiqhiyyah | Qawaid Fiqhiyah a. Menjelaskan pengertian qawaid fiqhiyah b. Menjelaskan tujuan dan kegunaannya c. Menjelaskan kaidah-kaidah asasiah |
| 16 | Mahasiswa mampu menjawab soal | 16 : UAS | Mengerjakan soal UAS | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 3 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | Soal UAS |
Artefak perkuliahan Matakuliah: PAI101-Ushul Fiqh (3 SKS), Semester: 1 20-PAI-D, Dosen : HAMDANI, Ruang: L2.4, Hari: Selasa, 07.15 s.d 09.44, Tahun Akademik: 2020/2021, Jurusan: PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Semua hak cipta dilindungi oleh Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar