| Fakultas | Ekonomi dan Bisnis Islam |
| Jurusan | PERBANKAN SYARIAH |
| Kode Matakuliah | PSY210 |
| Nama Matakuliah | Fikih Kontemporer |
| Semester | 5 |
| SKS | 2 sks |
| Pengampu Perkuliahan | JOHAN EFENDI,Lc.,MH |
| Peserta Perkuliahan | 1730401135 - SALAHUDDIN AL AYUBI TANJUNG, 1830401034 - EKA WIDIA, 1830401048 - FIRMANSYAH, 1830401070 - KEVIN PERNANDO, 1830401072 - LAILATUL KHADRI, 1830401086 - MELISA SEN PUTRI FATJA, 1830401087 - MIFTA AMELIA DWI PUTRI, 1830401088 - MILA AZHARI, 1830401089 - MILAWATI, 1830401093 - MUHAMMAD ARIEF PRATAMA, 1830401094 - MUHAMMAD AZLAN PRATAMA, 1830401095 - MUHAMMAD FAJAR, 1830401096 - MUHAMMAD HAMZAH FANSHURI, 1830401100 - MUHAMMAD YUSUF, 1830401102 - NABILLA KHAIRUNNISA, 1830401103 - NADA AMIROH, 1830401105 - NADIYATI, 1830401106 - NEVO MARKOTILLA, 1830401109 - NILAM SARI, 1830401110 - NINDA FAUZIAH, 1830401112 - NOFIARA KURNIA PUTRI, 1830401113 - NOVI ENDRIA JHONI, 1830401114 - NOVIA ANISA, 1830401115 - NOVIRA SHALSABILLAH, 1830401116 - NOVITA BELLA SYAFIRA, 1830401119 - NURUL FAJRI, 1830401121 - PUTRI ADRI DENDI, 1830401122 - PUTRI MELANI, 1830401124 - RESTA MONICA, 1830401126 - RIRIN ANGGRAINI, 1830401127 - RISA MUSTIKA |
Mata kuliah “Fikih Kontemporer” merupakan mata kuliah yang mengkaji tentang jawaban atas persoalan-persoalan kontemporer dari sudut pandang hukum Islam. Ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang kajian hukum dan metode penetapan hukum terhadap problematika kontemporer. Kajian fiqih kontemporer mencakup masalah-masalah fiqih yang berhubungan dengan situasi kontemporer (modern). Kajian fiqh kontemporer ini cukup banyak, dan dapat dikategorikan ke dalam beberapa aspek, diantaranya Aspek hukum keluarga (Pernikahan beda agama, Perkawinan wanita hamil karena zina serta status anak dalam hukum Islam & hukum positif, Nikah sirri dan pencatatan perkawinan dll). Aspek medis (Hukum wanita meminum obat pencegahan haid untuk melakukan ibadah, Transpalantasi organ tubuh, Abortus dan Menstrual regulation (pengguguran kandungan hasil pemerkosaan), Bayi tabung dan inseminasi buatan serta nasab anak dari hasil kloning, Aspek kewanitaan (Kepemimpinan wanita menurut hukum Islam, Wanita karir dll). Aspek ekonomi (Asuransi menurut Islam, Jual beli kredit dan MLM dalam pandangan Islam, Undian dan lotere menurut pandangan Islam, Pegadaian syari’ah dan konvensional dll). Pornografi dan pornoaksi ditinjau dari aspek kesehatan dan hukum Islam dll).
1. Mahasiswa memahami, mengidentifikasi, menjelaskan, menganalisis dan mengkritisi berbagai persoalan fiqih kontemporer
2. Mahasiswa mampu menjelaskan hukum dan metode penetapan hukum Islam tentang kontemporer
3. Mahasiswa memahami dengan baik tentang beberapa masalah fikih kontemporer dari berbagai aspek. Aspek hukum keluarga, aspek medis,aspek kewanitaan, dan aspek ekonomi .
4. Hafal dengan baik dalil-dalil yang berkaitan dengan bahan kajian.
| Minggu ke | Indikator Capaian Pembelajaran | Bahan Kajian | Metode Pembelajaran | Pengalaman Belajar | Waktu Pembelajaran | Tugas dan Penilaian | Sumber Belajar |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan serta menaati kontrak perkuliahan | Pembahasan tentang tinjauan umum tentang materi perkuliahan dan kontrak perkuliahan | Ceramah , dan diskusi | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menaati kontrak perkuliahan | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkaan dan memahami kontrak perkuliahan | Tinjauan umum tentang materi perkuliahan dan kontrak perkuliahan |
| 2 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang Pernikahan beda agama. / Mahasiswa mampu menjelaskan tentang pengertian perkawinan beda agama, dasar hukum, macam-macam nikah beda agama, pendapat fuqaha’ tentang nikah beda agama dan ketentuan dalam undang-undang |
1. Teacher center 2. Focus Group Discussion 3. Active debate 4. Information search |
Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | Hukum pernikahan beda agama |
| 3 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang Perkawinan wanita hamil karena zina serta Status anak dalam hukum Islam dan hukum Positif/ mahasiswa mampu memahami hukuk perkawinan wanita hamil karena zina serta Status anak dalam hukum Islam dan hukum Positif | 1. Presentasi makalah via voice 2. Diskusi (tanya-jawab) via voice 3. Active debate 4. Penjelasan dosen via voice |
Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | -Pengertian Zina -Macam-macam zina -Hukuman pelaku zina -Pendapat ulama tentang hukum perkawinan wanita hamil karena zina -Status anak dalam hukum Islam dan hukum Positif |
| 4 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang pernikahan siri dalam hukum Islam dan hukum postitif / mahasiswa mampu memahami status pernikahan siri dalam hukum Islam dan hukum postitif | 1. Presentasi makalah via voice 2. Diskusi (tanya-jawab) via voice 3. Active debate 4. Penjelasan dosen via voice |
Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | -Pengertian nikah sirri -Sebab nikah siri -Status hukum nikah sirri dalam Islam - Status hukum nikah sirri dalam hukum positif/perdata -Undang-undang tentang pencatatan perkawinan |
| 5 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang Hukum wanita meminum obat pencegahan haid untuk melakukan ibadah / Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Pengertian tentang fitrah wanita terkait menstruasi, tinjauan hukum Islam tentang penundaan haid, pendapat kalangan yang membolehkan dan yang tidak membolehkan | 1. Presentasi makalah via voice 2. Diskusi (tanya-jawab) via voice 3. Active debate 4. Penjelasan dosen via voice |
Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | -Pengertian fitrah wanita terkait menstruasi -Tinjauan hukum Islam tentang penunda haid -Pendapat ulama yang membolehkan dan melarang penggunaan obat penunda haid dalam ibadah |
| 6 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang Transpalantasi organ tubuh / Mahasiswa mampu menjelaskan tentang hukum tranpalantasi | 1. Penyampaian presentasi makalah via zoom meeting 2. Diskusi 3. Penjelasan materi oleh dosen pengampu |
Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | 1. Pengertian dan tujuan tranpalantasi, 2. tipe donor organ tubuh, 3. Pwngetian cadaver, 4. Pendapat para ulama tentang pencangkokan organ tubuh |
| 7 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang Abortus dan Menstrual regulation (pengguguran kandungan hasil pemerkosaan) / Mahasiswa mampu menjelaskan tentang pengertian abortus dan menstrual regulation, hukum aborsi, pendapat para ulama tentang aborsi dan menstrual regulation | 1. Presentasi makalah via zoom meeting 2. Diskusi (tanya-jawab) 3. Active debate 4. Penjelasan dosen via zoom |
Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | -Pengertian dari abortus dan menstrual regulation -Macam-macam abortus -Pendapat ulama tentang abortus dan menstrual regulation -Sanksi terhadap pelaku |
| 8 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | 8 : UTS | Mengerjakan soal UTS | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | |
| 9 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 10 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 11 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 12 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 13 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 14 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 15 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | Pembahasan tentang ... | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya | ||
| 16 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | 16 : UAS | Mengerjakan soal UAS | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 2 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya |
Artefak perkuliahan Matakuliah: PSY210-Fikih Kontemporer (2 SKS), Semester: 5 18-PERSYA-C, Dosen : JOHAN EFENDI,Lc.,MH, Ruang: FEBI 3.6, Hari: Kamis, 14.56 s.d 17.05, Tahun Akademik: 2020/2021, Jurusan: PERBANKAN SYARIAH
Semua hak cipta dilindungi oleh Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar