Penggunaan Akad Murabahah Pada Lembaga Keuangan (LKS) Syariah Menurut Perspektif Fiqih Muamalah (Studi Kasus Pada PT BPRS Haji Miskin Pandai Sikek)

Publikasi Unusia

Penggunaan Akad Murabahah Pada Lembaga Keuangan (LKS) Syariah Menurut Perspektif Fiqih Muamalah (Studi Kasus Pada PT BPRS Haji Miskin Pandai Sikek)

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: Penggunaan Akad Murabahah Pada Lembaga Keuangan (LKS) Syariah Menurut Perspektif Fiqih Muamalah (Studi Kasus Pada PT BPRS Haji Miskin Pandai Sikek)
Penulis: RISKI ANANDA
Abstrak: prosedur pelaksanaan akad murabahah pada PT. BPRS Haji Miskin, selanjutnya bagaimana penggunaan akad murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah menurut perspektif fiqih muamalah studi kasus pada PT.BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pelaksanaan akad murabahah dan untuk mengetahui penggunaan akad murabahah yang dilakukan di BPRS Haji Miskin Pandai Sikek Menurut Perspektif Fiqh Muamalah. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian kualitatif dengan pengambilan data lapangan (field research) dengan teknik pengambilan data dengan melakukan wawancara yang mana sebagai sumber penelitian yaitunya Account Officer, Direktur Utama BPRS Haji Miskin. Adapun pengolahan yang dilakukan disini adalah secara kualitatif, yaitu menghimpun data, membaca dan mencatat data yang telah dikumpulkan dan selanjutnya dianalisa untuk mencari kesimpulan terhadap penggunaan akad murabahah yang dilakukan di BPRS Haji Miskin Pandai Sikek Menurut Perspektif Fiqh Muamalah. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dalam penggunaan akad murabahah di BPRS Haji Miskin dalam kegiatan penyaluran dana untuk tambahan modal usaha kepada nasabah menggunakan dua konsep yaitunya shohibul mall dan mudhorib yang memposisikan bahwa akad ini menggunakan sistem akad mudharabah, tetapi dalam praktiknya di BPRS Haji Miskin pada saat penandatanganan perjanjian untuk tambahan modal antara pihak bank dan nasabah menggunakan akad murabahah dan akad wakalah untuk memberikan kuasa kepada nasabah dalam hal pengadaan barang yang dibutuhkannya. Berdasarkan hal tersebut dalam memberikan pembiayaan tidak menghilangkan esensi dari akad murabahah itu sendiri, karena yang menjadi pegangan di dalam sebuah transaksi adalah maksud dan maknanya.
URI:
Tanggal: 2017-02-17


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1606706320593_122040004.jpg 5.812Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "Penggunaan Akad Murabahah Pada Lembaga Keuangan (LKS) Syariah Menurut Perspektif Fiqih Muamalah (Studi Kasus Pada PT BPRS Haji Miskin Pandai Sikek)"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya