EFEKTIVITAS HAKIM SEBAGAI MEDIATOR DALAM MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH BERDASARKAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016

Publikasi Unusia

EFEKTIVITAS HAKIM SEBAGAI MEDIATOR DALAM MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH BERDASARKAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: EFEKTIVITAS HAKIM SEBAGAI MEDIATOR DALAM MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH BERDASARKAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016
Penulis: Muttaqin
Abstrak: Muttaqin. NIM 13 204 038 (2013). Judul Skripsi: “Efektivitas Hakim Sebagai Mediator Dalam Mediasi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Bukittinggi”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana efektifitas hakim sebagai mediator dalam mediasi penyelesaian sengketa ekonomi syariah berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dan faktor-faktor yang menjadi penghambat keberhasilan hakim mediator dalam mediasi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana efektivitas hakim sebagai mediator dalam mediasi penyelesaian sengketa ekonomi syariah berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dan mengetahui faktor-faktor yang menjadi penghambat keberhasilan hakim mediator dalam mediasi penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Bukittinggi. Penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (Field research), yang berbentuk deskriptif kualitatif untuk mendapatkan data-data permasalahan yang di teliti. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengelolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan kalimat yang efektif. Berdasarkan teori Lawrence M. Friedman yang penulis gunakan sebagai tolak ukur dalam efektifitas hakim sebagai mediator dalam mediasi penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Bukittinggi adalah dalam substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Substansi hukum yang penulis maksud yaitu Peraturan Perundang-undangan yakni PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Dalam struktur hukum yang penulis maksud adalah aparat penegak hukum, yaitu hakim sebagai mediator dalam proses pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Dan budaya hukum yang penulis maksud di sini yakni para pihak yang bersengketa. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan di Pengadilan Agama Bukittinggi, bahwa dalam realitanya efeektivitas hakim sebagai mediator dalam mediasi penyelesaian sengketa ekonomi syariah perkara nomor 06/Pdt.G/2017/PA.Bkt, perkara nomor 30/Pdt.G/2017/PA.Bkt dan perkara nomor 260/Pdt.G/2017/PA.Bkt kurang efektif. Selanjutnya mengenai faktor-faktor penghambat keberhasilan hakim mediator dalam mediasi penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Bukittinggi diantaranya adalah kemampuan hakim mediator, kemauan para pihak, saranaprasarana dan faktor waktu.
URI:
http://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/12026
Tanggal: 2018-11-30


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat Deskripsi
1563508807146_SKRIPSI PUSTAKA.pdf 1.877Mb application/pdf Lihat / Buka File "EFEKTIVITAS HAKIM SEBAGAI MEDIATOR DALAM MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH BERDASARKAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016"
1563508807493_1543565855608_black.jpg.jpg 429.1Kb image/jpeg Lihat / Buka Gambar "EFEKTIVITAS HAKIM SEBAGAI MEDIATOR DALAM MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH BERDASARKAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016"

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya