Tampilkan catatan item lengkap
| Judul: | PENERAPAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN PRODUK KOSMETIK TANPA LABEL MENURUT HUKUM ISLAM (Studi di Kabupaten Tanah Datar) |
| Penulis: | RINA JUNITA |
| Abstrak: | RINA JUNITA, NIM 14 204 054, Judul Skripsi“Penerapan UndangUndang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Tanpa Label Menurut Hukum Islam (Studi di Kabupaten Tanah Datar)”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana upaya Pemerintah Tanah Datar dalam melindungi konsumen terhadap peredaran produk kosmetik tanpa label, bagaimana bentuk-bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Tanah Datar untuk mengatasi peredaran produk kosmetik tanpa label dan bagaimana tinjauan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 dan Hukum Islam terhadap upaya Pemerintah Tanah Datar dalam mengawasi peredaran produk kosmetik tanpa label.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan upaya pemerintah Tanah Datar dalam melindungi konsumen terhadap peredaran produk kosmetik tanpa label ditinjau dari Undang-Undang No.8 Tahun 1999 dan Hukum Islam. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian lapangan yang bersiafat deskriptifkualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Sumber datanya adalah Dinas kesehatan seksi kefarmasian, Dinas Perdagangan, pemilik toko kosmetik dan konsumen. Adapun pengolahan data yang dilakukan adalah secara kualitatif yaitu menghimpun dan mencatat data yang telah dikumpulkan dan selanjutnya dianalisis dengan teknik analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan penulis menyimpulkan bahwa Upaya Pemerintah Tanah Datar dalam Melindungi Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Tanpa Label adalah dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan ke penjual kosmetik dan konsumen mengenai produk-produk kosmetik yang berbahya dan bagaimana cara melihat kosmetik yang aman. Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah tanah datar untuk mengatasi peredaran produk kosmetik tanpa label adalah dengan melakukan pengawasan rutin dan pengawasan terpadu yang di laksanakan minimal 1 kali dalam setahun yaitu pada bulan Ramadhan atau bulan puasa. Tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Terhadap Upaya Pengawasan yang Dilakukan oleh Pemerintah Tanah Datar Untuk Mengatasi Peredaran Produk Kosmetik Tanpa Label di pasar Batusangkar upayanya belum dilakukan secara sepenuhnya. Hal ini dikarenakan yang seharusnya mengawasi mengenai peredaran produk kosmetik tanpa label adalah kepala BPOM, tetapi karena BPOM tidak ada di Kabupaten Tanah Datar, maka wewenang tersebut dilimpahkan ke Dinas Kesehatan. Sedangkan menurut Hukum Islam upaya yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pengawasan peredaran kosmetik tanpa label di Tanah Datar sudah dilakukan tetapi masih ada beberapa tugas dan wewenang yang belum dilakukan secara maksimal sehingga masih ada beberapa penjual yang tetap menjual kosmetiknya dan hal itu dapat merugikan konsumen. |
| URI: |
http://repo.iainbatusangkar.ac.id/xmlui/handle/123456789/12023 |
| Tanggal: | 2018-11-30 |
| File | Ukuran | Format | Lihat | Deskripsi |
|---|---|---|---|---|
| 1563508795161_RITNA JULITA 14 204 054.pdf | 675.6Kb | application/pdf |
Lihat / |
File "PENERAPAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN PRODUK KOSMETIK TANPA LABEL MENURUT HUKUM ISLAM (Studi di Kabupaten Tanah Datar)" |
| 1563508795322_1543567278506_black.jpg.jpg | 429.1Kb | image/jpeg |
Lihat / |
Gambar "PENERAPAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN PRODUK KOSMETIK TANPA LABEL MENURUT HUKUM ISLAM (Studi di Kabupaten Tanah Datar)" |