PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP HUKUM WARIS ISLAM DI NAGARI RAMBATAN, KECAMATAN RAMBATAN, KABUPATEN TANAH DATAR.
Tampilkan catatan item lengkap
|
Judul:
|
PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP HUKUM WARIS ISLAM DI NAGARI RAMBATAN, KECAMATAN RAMBATAN, KABUPATEN TANAH DATAR. |
|
Penulis:
|
AHMAD FAUZI
|
|
Abstrak:
|
Permasalahan dalam skripsi ini adalah tentang persepsi masyarakat terhadap hukum waris Islam. Fokus permasalahan ini adalah bagaimana pelaksanaan dan pengetahuan masyarakat terhadap hukum waris Islam di Nagari Rambatan Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana pelaksanaan dan pemahaman masyarakat terhadap hukum waris Islam di Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar sehingga bisa diketahui bagaimana pelaksanaan dan pemahaman masyarakat di Nagari Rambatan dengan baik.
Dalam pembahasan ini, penulis menggunakan jenis penelitian field research, yaitu penelitian yang dilakukan langsung kelapangan untuk mendapatkan data tertentu, dengan melakukan wawancara kepada Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang dan Generasi Muda di Nagari Rambatan. Kegunaan penelitian ini secara teoritis adalah penulis ingin mengetahui pelaksanaan pembagian harta warisan di Nagari Rambatan dan secara praktis kegunaanya adalah sarana untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan program studi yang penulis tekuni dan diharapkan tulisan ini bisa menambah wawasan pembaca mengenai hukum waris Islam.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis melihat bahwa pelaksanaan pembagian harta warisan di Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan belum sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh Allah SWT, karena pembagian harta warisan di Nagari Rambatan Kecamatan Rambatan masih dilakukan dengan cara membagi harta warisan tersebut secara sama banyak kepada semua ahli waris, baik yang perempuan maupun yang laki-laki, serta ada juga yang membagi harta warisan dengan cara memberikan kepada ahli waris yang perempuan saja, sedangkan ahli waris yang laki-laki tidak mendapatkan harta warisan. Tentunya hal tersebut sangat bertentangan dengan hukum waris Islam, yang mana di dalam hukum waris Islam semua ahli waris mendapatkan haknya untuk menerima harta warisan dengan bagian yang telah ditentukan dan diterangkan oleh Allah SWT di dalam Al-qur’an.
Disamping itu, hukum Islam tidak mengatur untuk membagikan harta warisan kepada seorang ahli waris saja melainkan hukum Islam mewajibkan untuk melaksanakan pembagian harta warisan secara adil dengan bagian yang telah ditentukan. |
|
URI:
|
|
|
Tanggal:
|
2017-05-17 |
File dalam item ini
Item ini muncul di Koleksi berikut
Tampilkan catatan item lengkap