TRADISI DULANG TINGGI DALAM WALIMAH DI KENAGARIAN GUNUNG RAJO KECAMATAN BATIPUH MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM

Publikasi Unusia

TRADISI DULANG TINGGI DALAM WALIMAH DI KENAGARIAN GUNUNG RAJO KECAMATAN BATIPUH MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM

Tampilkan catatan item lengkap

Judul: TRADISI DULANG TINGGI DALAM WALIMAH DI KENAGARIAN GUNUNG RAJO KECAMATAN BATIPUH MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM
Penulis: ALBERT KASANDARAN
Abstrak: Pokok permasalahannya adalah Bagaimana pelaksanaan dulang tinggi dalam walimah di Nagari Gunung Rajo Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Apa tujuan tradisi dulang tinggi dalam walimah di Nagari Gunung Rajo Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Bagaimana sanksi adat menurut Hukum Islam terhadap tradisi dulang tinggi di Nagari Gunung Rajo Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menjelaskan tujuan tradisi dulang tinggi dalam walimah di Nagari Gunung Rajo Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan dulang tinggi dalam walimah di Nagari Gunung Rajo Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Untuk mengetahui dan menjelaskan sanksi adat menurut Hukum Islam terhadap tradisi dulang tinggi di Nagari Gunung Rajo Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Pada pembahasan skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian field research (penelitian lapangan), yaitu penelitian yang langsung di lakukan ke Nagari Gunung Rajo Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar untuk mendapatkan data yang diperlukan. Sebagai sumber data primer adalah niniak mamak, Ketua dan anggota KAN, pelaku yang diberikan sanksi adat, dan masyarakat yang melaksanakan tradisi dulang tinggi. Serta sumber data sekunder yaitu seperti buku-buku yang berkaitan dengan Hukum Islam tentang walimatul ‘ursy. Hasil penelitian yang penulis dapatkan adalah Proses tradisi dulang tinggi merupakan bagian dari proses baralek, yang mana proses pelaksanaannya dimulai dengan peminangan, timbang tando, akad nikah, dan baralek atau walimatul ‘ursy. Dulang tinggi tersebut dihidangkan kepada istri-istri penghulu, sedangkan dulang randah dihidangkan untuk masyarakat biasa. Isi dari dulang tinggi tersebut adalah randang dagiang sapiriang, jangek gadang sapiriang, pangek ikan gadang sapiriang, dendeng gadang sapiriang, dan ayam singgang saikua. Sedangkan isi dari dulang randah adalah gulai cubadak, karadu luruih, gulai kambiang, pangek kariang, dan samba lado jariang. Tujuan dari tradisi dulang tinggi tersebut adalah untuk menghargai istri-istri dari penghulu yang ada dalam suku tersebut, masyarakat tidak hanya menghargai suaminya sebagai penghulu, namun istrinya juga dihargai dan dihormati. Bungkusan yang dibawa oleh penghulu untuk menghadiri walimah juga banyak, oleh karena itu akan dibalas dengan hidangan khusus, yaitu dulang tinggi. Dan untuk melestarikan tradisi yang ada di Nagari Gunung Rajo, terutama tradisi dulang tinggi. Pelaksanaan sanksi adat bagi tuan rumah yang tidak menghidangkan dulang tinggi untuk istri penghulu mengandung mudharat, di samping ketidakmampuan tuan rumah untuk menghidangkan dulang tinggi dia juga dikenakan sanksi adat, dan bila sanksi tersebut tidak dibayarkan selama waktu yang telah ditentukan akan dikucilkan oleh ninik mamak dan masyarakat.
URI:
Tanggal: 2017-05-17


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat

Tidak ada file yang diasosiasikan dengan item ini.

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item lengkap

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya