TRADISI REWANG MENURUT PERSPEKTIF HUKUM (Studi Kasus di Desa Air Emas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi)”.
Tampilkan catatan item lengkap
|
Judul:
|
TRADISI REWANG MENURUT PERSPEKTIF HUKUM (Studi Kasus di Desa Air Emas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi)”. |
|
Penulis:
|
ELVIA FEBRIANTI
|
|
Abstrak:
|
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pelaksanaan tradisi rewang di Desa Air Emas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, apa dampak positif dan negatif dalam tradisi rewang di Desa Air Emas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi rewang di Desa Air Emas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi.
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan proses pelaksanaan tradisi rewang di Desa Air Emas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, untuk mengetahui dan menjelaskan dampak positif dan negatif dalam tradisi rewang di Desa Air Emas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, dan untuk menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap tradisi rewang di Desa Air Emas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang menggambarkan kejadian dan fenomena yang terjadi di lapangan sebagaimana adanya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah tokoh agama, Kepala Desa, ketua RT, pelaku dan masyarakat yang mengadakan tradisi rewang. Adapun sumber data sekundernya yaitu buku-buku tentang hukum Islam dan buku-buku yang berkaitan dengan walimah.
Hasil penelitian yang penulis dapatkan bahwa proses pelaksanaan tradisi rewang di Desa Air Emas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi dilakukan sebelum pelaksanaan walimatul `ursy. Tradisi rewang ini bermula dari dilakukannya musyawarah mufakat antara keluarga calon mempelai laki-laki dan keluarga calon mempelai perempuan. Setelah itu pihak keluarga calon mempelai perempuan memberitahukan kepada Ketua RT rencana pelaksanaan walimatul `ursy, meminta izin kepada Bapak Kepala Desa, membentuk kepanitian rewang, serta melaksanakan tradisi rewang tersebut. Pelaksanaan rewang itu berbentuk suatu pemberian berupa undangan walimatul `ursy dan satu paket makanan yang diberikan oleh panitia yang mengantar rewang kepada orang yang menerima rewang, sebaliknya orang yang menerima rewang memberikan uang Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah). Dampak positif pelaksanaan tradisi rewang adalah adanya tolong menolong dan terjalinnya silaturahmi antar sesama masyarakat serta dapat membantu meringankan biaya pihak yang mengadakan walimatul `ursy. Sedangkan dampak negatif pelaksanaan tradisi rewang adalah adanya masyarakat yang merasa berat hati, merasa terpaksa, dan adanya sanksi sosial seperti dipergunjingkan jika tidak mengikutinya dan rusaknya hubungan silaturrahmi antar sesama masyarakat. Adapun tinjauan hukum Islam terhadap tradisi rewang di Desa Air Emas Kecamatan Singing Kabupaten Kuantan Singingi pada dasarnya tidaklah dibolehkan karena lebih banyak mudharat (dampak negatif) dalam pelaksanaannya dibandingkan maslahat (dampak positif). Namun demikian, tradisi ini dibolehkan dan dapat diterima sebagai `urf dalam Islam selama tidak terdapat unsur paksaan dan memberatkan masyarakat yang menerima rewang. Jumlah uang yang diberikan kepada pihak yang memberikan rewang tidak harus ditentukan berapa jumlahnya, cukup seikhlas dan semampu orang yang menerima rewang tersebut. |
|
URI:
|
|
|
Tanggal:
|
2017-05-17 |
File dalam item ini
Item ini muncul di Koleksi berikut
Tampilkan catatan item lengkap