METODE PENENTUAN PENANGGALAN QAMARIYAH (Studi Komparatif Aliran Syathariyah dan Kementerian Agama)”

Publikasi Unusia

METODE PENENTUAN PENANGGALAN QAMARIYAH (Studi Komparatif Aliran Syathariyah dan Kementerian Agama)”

Tampilkan catatan item sederhana

dc.contributor.author Hamidatul Hasanah
dc.date.accessioned 2017-06-08T00:09:51Z
dc.date.available 2017-06-08T00:09:51Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2017-05-17
dc.identifier.isbn 02.21700438
dc.identifier.isbn 02.21700438
dc.identifier.issn 12 201 029
dc.identifier.other 02.21700438
dc.identifier.uri
dc.description.abstract Dalam penelitian ini, penulis meneliti tentang metode yang digunakan aliran Syathariyah dan Kementerian Agama, dalil yang digunakan oleh Aliran Syathariyah dan Kementerian Agama, dan perbedaan antara metode yang digunakan Aliran Syathariyah dan Kementerian Agama dalam penentuan penanggalan Qamariyah. Dalam penelitian ini, penulis membatasi ruang lingkup pembahasan pada analisis penentuan penanggalan Qamariyah aliran Syathariyah dan Kementerian Agama. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui, membandingkan dan menganalisa metode penentuan penanggalan Qamariyah Aliran Syathariyah dan Kementerian Agama, menambah wawasan dan mampu memperkaya wacana intelektual bagi penulis serta sebagai sumbangan pemikiran (konstribusi) mengenai metode penanggalan Qamariyah. Dari metode yang digunakan oleh aliran Syathariyah dan Kementerian Agama tersebut selanjutnya penulis membandingkan antara kedua metode serta mengemukakan perbedaan antara kedua metode penanggalan Qamariyah. Setelah itu, metode penentuan penanggalan Qamariyah tersebut dianalisa dengan metode deskriptif – kualitatif. Pada penulisan ini, hasil analisa yang diperoleh dari metode penentuan penanggalan Qamariyah. Metode hisab takwim khamsiah tidak dapat dijadikan metode dalam penentuan penanggalan Qamariyah, karena tidak menggunakan metode perhitungan berdasarkan peredaran bulan dan matahari, hanya berdasarkan kebiasaan dan tidak pernah mengalami perubahan. Serta dalil mengenai hisab takwim khamsiah tidak bisa dijadikan hujjah. Sedangkan metode yang digunakan Kementerian Agama menggunakan dalil yang jelas dan metode hisab yang digunakan berdasarkan perubahan peredaran bulan dan matahari. Dalam penentuan penanggalan Qamariyah, gunakanlah metode yang jelas dan akurat, sehingga tidak adanya perbedaan yang terjadi dalam pelaksanaan ibadah, terutama pada bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Sebagai umat Islam juga harus berhati-hati dalam melaksanakan dan menentukan penanggalan Qamariyah, karena jangan sampai melaksanakan ibadah puasa bulan Ramadhan tidak pada waktunya, dan pada waktu-waktu yang dilarang.
dc.format Text
dc.language Indonesia
dc.publisher IAIN Batusangkar
dc.title METODE PENENTUAN PENANGGALAN QAMARIYAH (Studi Komparatif Aliran Syathariyah dan Kementerian Agama)”
dc.type Skripsi


File dalam item ini

File Ukuran Format Lihat

Tidak ada file yang diasosiasikan dengan item ini.

Item ini muncul di Koleksi berikut

Tampilkan catatan item sederhana

Telusuri Repositori


Pencarian Lanjutan

Jelajahi

Akun Saya